Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan telah menerbitkam surat edaran terbaru yang membolehkan pengguna transportasi umum untuk melepas masker. Salah satu syaratnya adalah penumpang dalam kondisi sehat dan tak berisiko tertular.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno menilai, selain syarat tadi, beberapa golongan tetap diminta untuk menggunakan masker. Yakni, kelompok masyarakat orang tua atau lanjut usia (lansia), ibu hamil, hingga anak-anak.
Baca Juga
"Kalau YLKI melihat begini, ada hal-hal yang memang perlu tetap wajib menggunakan masker terutama untuk krlompok orang tua atau lansia. Ini kan juga peelu masih menggunakan masker, karena demi kesehatan mereka sendiri sebetulnya," ujar Agus saat dihubungi Liputan6.com, Senin (12/6/2023).
Advertisement
Dia menerangkan, hal ini merujuk pada kondisi transportasi publik yang biasanya dalam kondisi ramai dan kelompok tadi merupakan kelompok rentan. Selain itu, orang dewasa yang tengah dalam kondisi sakit pun diminta tetap patuh menggunakan masker.
Agus melihat, penggunaan masker bukan sebatas mengerem penyebaran covid-19. Tapi juga berbagai penyakit lain seperti flu dan batuk yang sama-sama mudah menyebar lewat udara.
"Termasuk juga dari pengguna transportasi publik secara umum ketika dalam kondisi tidak fit atau sehat ya harus tetap menggunakan masker," kata dia.
"Karena ini kepentingan umum, kepentingan orang banyak, bukan hanya mengenai covid-19. Tapi ketika orang flu dan batuk itu, kan influenza itu juga gampang menyebar dan perlu diantisipasi hal yang tetap disarankan menggunakan masker," sambung Agus Suyatno.
Tetap Pakai Masker
Diberitakan sebelumnya, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta masyarakat tetap menggunakan masker di transportasi umum. Menyusul, diterbitkannya surat edaran Kementerian Perhubungan yang membolehkan penumpang lepas masker di angkutan umum.
Aturan itu merujuk pada surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 yang membolehkan masyarakat tak menggunakan masker di ruang publik termasuk transportasi umum. Syaratnya, dalam kondisi sehat dan tidak memiliki risiko tertular.
Menanggapi itu, Tulus menilai penggunaan masker sebaiknya tetap dijalankan. Apalagi di angkutan umum seperti MRT, Transjakarta, hingga KRL Commuter Line.
"Sebaiknya untuk transportasi massal tetap menggunakan masker, seperti KRL, MRT, dan TJ," ujarnya kepada Liputan6.com, Senin (12/6/2023).
Poin pertimbangan yang jadi sorotan Tulus adalah fungsi masker tersebut. Pasalnya, penggunaan masker dinilai tak sebatas menghindari penularan Covid-19.
Tapi, bisa juga melindungi pengguna jasa dari beragam penyakit lainnya. Selain itu, penggunaan masker juga dinilai bisa menahan dari polusi udara.
"Sebab masker bukan hanya melindungi soal covid saja, tapi penyakit-penyakit lainnya. Apalagi kota Jakarta saat ini sedang polusi tinggi," kata dia.
"Jadi pakai masker juga bisa untuk melindungi dari paparan polusi," sambung Tulus Abadi.
Advertisement
Boleh Lepas Masker
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai aturan penggunaan masker dalam transportasi umum. Kini, penumpang boleh tidak mengenakan masker dalam angkutan umum, baik darat, laut, maupun udara.
Hal ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 yang baru saja diterbitkan pada 9 Juni 2023 lalu. Sebagai penyesuaian aturan, Kemenhub menerbitkan SE terbaru.
“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).
SE Satgas menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan uaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19. Menindaklanjuti SE Satgas tersebut, Kemenhub menerbitkan empat SE yaitu, SE No. 14 (transportasi darat), SE No. 15 (transportasi laut), SE No. 16 (transportasi udara), dan SE No 17 (perkeretaapian), yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023 Lebih lanjut, SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian, sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan
Isi Surat Edaran Adapun secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub yaitu: penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.
"Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Lalu, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19," ujar Adita.
Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan. Lalu, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, serta penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.