Liputan6.com, Jakarta Jusuf Hamka tengah menjadi perbincangan masyarakat luas terkait penagihan utang senilai Rp 179 miliar kepada pemerintah. Jusuf Hamka yang merupakan pengusaha jalan tol menagih utang pemerintah kepada perusahaan miliknya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang belum dibayar sejak krisis 1998.
Namun, jika utang tersebut ditambah dengan denda bunga diperkirakan mencapai sekitar Rp. 800 miliar.
Baca Juga
Mengutip amandemen berita acara kesepakatan jumlah pembayaran berkop Surat Kementerian Keuangan dengan pelaksanaan putusan hukum Perkara Nomor 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel.jo.No.128/Pdt/2005/PT.DKI.jo.No.1616 K/pdt/2006 jo No.564 PK/Pdt/2007 atas nama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk Nomor:004/BA/inkracht/2016, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk mengajukan gugatan terhadap pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2004 dengan perkara yang terdaftar Nomor 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel terkait dengan penempatan dana oleh CMNP pada Bank Yama.
Advertisement
Tak hanya Jusuf Hamka, seorang warga asal Padang, Sumatera Barat bernama Hardjanto Tutik melalui Pengadilan Negeri Padang juga pernah menagih utang kepada pemerintah. Utang tersebut senilai Rp 62 miliar.
Penagihan bermula pada 7 September 2022 ketika Harjanto Tutik memenangkan gugatan atas perkara utang piutang negara tahun 1950. Dalam kasus ini pihak yang menjadi tergugat yakni Pemerintah Indonesia saat ini.
Dalam putusan gugatan tersebut, disebutkan bahwa Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk segera membayarkan utang kepada Tutik senilai Rp 62 miliar.
Namun, secara jumlah uang yang harus dikembalikanlebih besar angkanya. Hal itu karena, pada tahun 1950 nilai uang yang dipinjamkan ke Pemerintah setara 21 kilogram emas (harga emas Rp 3.800 per kg).
Kemudian saat utang ditagihkan sekarang mengkonversi harga emas yang nilainya menjadi Rp 62 miliar (harga emas Rp 882,6 juta per 1 kg pada 15 September 2022).
Pemerintah Ajukan Banding
Sementara itu, dalam tanggapannya pada gugatan tersebut pemerintah kabarnya akan mengajukan banding.
"Informasi yang saya dapatkan dari Pak Sekjen (Kementerian Keuangan), Pemerintah akan mengajukan banding," kata Sirektur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban dalam Taklimat Media secara daring, pada 16 September 2022.
Rio merinci, perkara ini tengah ditangani Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Penagihan utang tersebut kini ditangani langsung oleh tim advokasi pemerintah.
"Jadi yang menangani itu Sekjen, khususnya biro advokasi," kata Rio.
Advertisement
Utang ke Orang tua
Melalui kuasa hukumnya Amiziduhu Mendrofa, Harjanto Tutik menjelaskan bahwa Pemerintah sebenarnya berutang kepada orang tua Harjanto, yakni Indra Tutik.
Dia menceritakan, Indra Tutik dulunya merupakan salah satu pengusaha ekspor rempah-rempah di Indonesia.
Namun pada tahun 1950, Pemerintah Indonesia pernah mengalami krisis keuangan. Kala itu, Presiden Soekarno meminta Menteri Keuangan untuk meminjam uang kepada masyarakat.
Indra Tutik pun menjadi salah satu masyarakat yang memberikan pinjaman kepada negara sebesar Rp 83.000. Proses pemberian pinjaman ini pun dilakukan dengan bukti yang sah secara hukum.
Dalam tuntutan yang telah dikabulkan tersebut, pihak penggugat mengajukan pengembalian pinjaman dengan bunga 3 persen dan diakumulasikan dengan pokok pinjaman pinjam. Sehingga total yang ditagihkan kepada pemerintah sebesar Rp 62 miliar.
Klarifikasi Kemenkeu soal Polemik Utang dengan Jusuf Hamka
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyebut tiga anak usaha Jusuf Hamka memiliki utang kepada pemerintah. Grup Citra yang dimaksud Rio yakni PT Citra Lamtoro Gung Persada milik Siti Hardjanti Rukmana alias Tutut Soeharto.
"Waktu saya bilang Grup Citra itu Grup Citra yang dulu namanya Citra Lamtoro Gung. Nah urusan saya ini masih ada di grup Citra yang saya tagih. Itu berbeda dengan CMNP,” kata Rio di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Juni 2023.
Rio mengatakan, upaya penagihan kepada 3 perusahaan milik Tutut Soeharto terus dilakukan pemerintah. Bahkan putri sulung Presiden Ke-2 tersebut sudah dipanggil.
"Kami terus tagih yang 3 itu, bahkan Mbak Tutut-nya itu kita panggil,” kata Rio.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Rionald Silaban justru mengungkapkan Jusuf Hamka memiliki utang ratusan miliar kepada negara. Dia menyebut ada 3 perusahaan dibawah Grup Citra yang memiliki utang kepada pemerintah.
"Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada perusahaan Grup Citra,” kata kata Rio saat ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta Pusat, Senin, 12 Juni 2023.
Bahkan jumlahnya ratusan miliar. Hanya saja, Rio enggan memberikan penjelasan lebih rinci. Dia hanya menyebut utang tersebut masih terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLB). “Ratusan miliar grup citra yah, grup citra. Terkait dengan BLBI,” kata Rio.
Advertisement
Mahfud MD Bantah CMNP Milik Jusuf Hamka Punya Utang ke Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD membantah PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka tidak memiliki utang kepada negara.
Mahfud MD menuturkan, jika benar perusahaan tersebut memiliki utang pasti sudah ada tagihan, tetapi hingga saat ini pun tidak ada.
"Sudah ada dokumen-dokumennya bahwa negara yang punya utang itu pasti, kalau Pak Jusuf punya utang negara itu asumsi-asumsi tentang adanya utang," ujar dia.
"Sejauh ini dokumennya memang negara yang punya utang, itulah sebabnya dulu Pak Jokowi pernah melakukan rapat khusus yang begini-begini harusnya segera dibayar, tetapi yang mereka punya utang diburu," kata dia.
Mahfud pun berharap permasalahan ini segera terselesaikan. "Pokoknya harus diselesaikan hak itu harus diberikan biar negaranya berkah rakyatnya juga berkah," ujar dia.