Satgas Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok Freelance

Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan meminta masyarakat waspadai penipuan dengan modus pesan singkat berisi lowongan kerja paruh waktu (freelance).

oleh Agustina Melani diperbarui 08 Jul 2023, 19:21 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2023, 19:21 WIB
Satgas Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok Freelance
Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan imbau kepada masyarakat untuk waspadai penipuan dengan modus pesan singkat berisi lowongan kerja freelance. (Photo created by benzoix on www.freepik.com)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan atau sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus pesan singkat berisi lowongan kerja paruh waktu (freelance).

Pelaku biasanya membujuk korban untuk melakukan aktivitas “like” dan “subcribe” atas suatu konten digital seperti di Youtube. Atas kegiatan tersebut, korban akan menerima pembayaran dengan nominal tertentu.

Setelah korban terpancing dengan menerima bayaran atau hasil pada awal kegiatan, kemudian korban dibujuk untuk melakukan tugas lain, tetapi diminta untuk melakukan deposit sejumlah dana dengan bujukan akan menerima pembayaran/reward yang lebih besar dan mendapatkan kembali depositnya pada kemudian waktu.

Setelah terpancing memberikan deposit, penipu kabur dan tidak dapat dihubungi kembali.

“Pemberantasan terhadap tawaran kegiatan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, yaitu sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tulis Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Hudiyanto, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (8/7/2023).

Ia menuturkan, OJK dan Satgas mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting yakni legal dan logis (2L).

Legal artinya memastikan produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/Lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil/keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

 

Pinjol Ilegal

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Satgas juga mencatat, pada April-Juni 2023, Satgas kembali menemukan 352 platform pinjaman online illegal serta 77 konten di Facebook dan Instagram yang menawarkan pinjaman online secara ilegal.

Berdasarkan hal itu, Satgas telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi Indonesia untuk memblokir. Hal ini dimaksudkan untuk menekan peluang pelaku penipuan dalam memperdaya masyarakat.

“Jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada layanan konsumen OJK 157, telepon (021) 157, email konsumen@ojk.go.id, atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id,” kata dia.

Blokir Situs Jombingo

Ilustrasi Pemblokiran Situs
Ilustrasi Pemblokiran Situs

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di sektor keuangan (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) memutuskan memblokir situs PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) yang beroperasi tidak sesuai izin dan merugikan masyarakat.

Keputusan diambil dalam rapat koordinasi pembahasan kegiatan PT  Bingoby  Digital  Kreasi  (Jombingo)  pada  Selasa 4 Juli  2023  yang  dihadiri anggota Satgas yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan RI, Bank Indonesia, Kepolisian Negara RI, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Rapat koordinasi diselenggarakan untuk menyikapi pemberitaan dan laporan pengaduan dari masyarakat terkait kegiatan Jombingo yang diduga melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat.

"Dalam rapat tersebut Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas) telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan tetapi yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas,” ujar Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Hudiyanto dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (8/7/2023).

PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) diketahui telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian  Komunikasi dan Informatika RI dan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik  (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan RI.

 

Kesepakatan

Berdasarkan hasil rapat koordinasi, disepakati beberapa hal sebagai berikut:

1.Situs Jombingo saat ini sudah tidak aktif tetapi untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas Kementerian Komunikasi dan Informatika RI akan melakukan penelusuran dan memblokir situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi Satgas.

2.Rekomendasi Satgas untuk menghentikan sementara kegiatan Jombingo akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan RI setelah diselesaikannya proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

3.Bareskrim Polri akan melakukan supervisi dan asistensi kepada Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya sehubungan dengan adanya laporan yang telah diterima dari masyarakat kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur.

4.PPATK dan Bank Indonesia akan mendukung upaya penanganan dan penyelesaian permasalahan yang berkaitan Jombingo.

"Rapat koordinasi Satgas juga mendukung Kementerian Perdagangan RI untuk menyegerakan pengambilan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganannya,” ujar Hudiyanto.

 

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal
Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya