Buru Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Satgas TPPU Dikejar Waktu

Satgas TPPU memiliki tenggat waktu kerja hingga akhir tahun 2023 mendatang. Fokus Satgas TPPU ini adalah menyelesaikan pengusutan transaksi mencurigakan dengan nilai agregat Rp 349 Triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

oleh Septian Deny diperbarui 10 Jul 2023, 19:16 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2023, 19:16 WIB
Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta Turun 5,6 Persen Akibat Covid-19
Deretan gedung perkantoran di Jakarta, Senin (27/7/2020). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta mengalami penurunan sekitar 5,6 persen akibat wabah Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) memiliki tenggat waktu kerja hingga akhir tahun 2023 mendatang. Fokus Satgas TPPU ini adalah menyelesaikan pengusutan transaksi mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu atau Kementerian Keuangan.

Tim bentukan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD ini sebagai tindak lanjut dari laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketua Tim Pelaksana Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sugeng Purnomo berharap, seluruh tugas yang diberikan kepada timnya mampu selesai sebelum akhir tahun ini.

"Terkait berapa persentasenya, Satgas menginginkan semuanya kita selesaikan," kata dia dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (10/7/2023).

Sugeng mengatakan, kalau pun sejumlah tugas yang jadi tanggung jawabnya belum rampung, dia akan meminta adanya rekomendasi untuk kerja Satgas TPPU diperpanjang.

"Jadi tentu kita tergetnya menyelesaikan secara keseluruhan tapi kalau kami ditanya, kalau sampai akhir tahun ini, dimana itu masa tugas Satgas selesai, kemudian belum berakhir, ya kami akan buat rekomentdasi untuk dipertimbangkan diberikan perpanjangan," jelasnya.

Ketika ditanya kemungkinan banyaknya tindak pidana dalam transaksi mencurigakan dengan total nilai Rp 349 triliun di Kemenkeu, Sugeng belum bisa memastikan hal tersebut. Menurutnya, kewenangan penentuan hal tersebut ada di aparat penegak hukum (APH) di masing-masing bidang.

"Tentu itu menjadi kewenangan APH. APH disini kalau di Kemenkeu tentu ada Bea Cukai, kita tahu ada (Ditjen) Pajak, kita tahu ada Kepolisian, Bareskrim, disitu ada Kejaksaan (Agung) dan juga ada KPK didalamnya," bebernya.

 

 

 

300 Laporan PPATK

PPATK Adalah
PPATK merupakan sebuah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Lebih lanjut, Sugeng menerangkan, secara beban tugas ada sekitar 300 surat dari PPATK yang melingkupi dugaan transaksi mencurigakan dengan nilai agregat Rp 349 triliun. Dimana salah satu surat 205, menjadi fokus pertama yang diusut atas dugaan impor emas batangan dengan nilai Rp 189 triliun.

Meski sebelumnya disampaikan ada beberapa tindak lanjut penyelesaian dari surat temuan PPATK itu, Sugeng enggan mengambil langkah terlalu dini. Dia ingin lebih dulu memastikan data atas temuan dan tindak lanjut itu dalam posisi yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Ini 300, yang sudah begitu lama, meskipun sebenarnya fakta membuktikan, sebenarnya dari 300 itu telah didetailkan ada surat-surat yang memang sudah diselesiakan, tapi tidak diberitahukan atau dilaporkan oleh PPATK. Ini sebenarnya bisa mempercepat (penyelesaian), tapi tentu ktia belum merilis dulu sebelum datanya real," paparnya.

"Karena tadi kita coba cocokkan data, dan tadi saya minta tadi dilakukan konsolidasikan data kembali untuk memastikan," sambungnya.

 

 

Telusuri Dugaan Tindak Pidana Lain

Satgas TPPU terus melakukan penelusuran terkait dugaan transaksi janggal sebesar Rp 189 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Satgas TPPU terus melakukan penelusuran terkait dugaan transaksi janggal sebesar Rp 189 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebelumnya, Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) mengendus adanya potensi tindak pidana lain dalam dugaan transaksi janggal Rp 189 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Salah satunya dugaan tindak pidana penambangan ilegal alias illegal mining.

Ketua Tim Pelaksana Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang Sugeng Purnomo menjelaskan, upaya ini sebagai tindak lanjut penelusuran aliran dana tersebut. Mengaca pada data yang sudah dikantongi DJBC, dibuka kemungkinan ada tindak pidana asal (TPA) lainnya dalam dugaan TPPU soal impor emas Rp 189 triliun.

"Jadi tindak pidana lainnya itu tentu kita bisa melihat apakah ada tindak pidana yang terkait ilegal mining atau tindak pidana asal lainnya. Tetapi yang pasti nanti akan terus dilajukan upaya-upaya untuk memastikan bahwa laporan yang telah diterbitkan oleh PPATK dan dikirimkan dengan nilai transaksi Rp 189 triliun terus berproses," ujarnya dalam Konferensi Pers, di Jakarta, Senin (10/7/2023).

Dia mengungkap hasil dari pemeriksaan yang sudah dilakukan DJBC, ada kemungkinan ada tindak pidana lainnya diluar dari aturan kepabeanan. Sehingga diperlukan upaya pemeriksaan menyeluruh dengan menggandeng sejumlah pihak. Baik itu Bareskrim Polri, maupun Direktorar Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

"Tadi kami putuskan, karena kawan2 Bea Cukai mengatakan bahwa jangan-jangan ada potensi tindak pidana lain yang bukan kewenangan Bea dan Cukai, maka kami sudah putuskan untuk dilakukan pertemuan bersama," kata dia.

Tujuan utamanya adalah menelaah data-data yang sudah dikumpukan di tahap awal. Sehingga, harapannya bisa mendapat kepastian untuk tindak lanjut berikutnya.

Sugeng menegaskan, bisa juga ada kemungkinan kalau data yang dikumpulkan DJBC soal transaksi Rp 189 triliun atas dugaan impor emas itu belum lengkap. Kendati, hasil-hasil pasti nantinya akan keluar setelah rapat lanjutan secara bersama.

"Kami akan undang kawan-kawan Bareskrim, kami juga akan undang meski di internal Kemenkeu, kami undang Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan data, keterangan dan dokumen yang sudah diperoleh oleh kawan-kawan Bea Cukai ini yang katakanlah, menurut teman-teman Bea Cukai belum bisa dinaikkan penyidikan, ada gak potensi tindak pidana lainnya," bebernya.

"Atau mungkin nanti di forum itu dikatakan masih ada hal-hal yang belum dilengkapi oleh teman-teman Bea Cukai. Nah kita tadi berpikir untuk melakukan penyelidikan bersama," urai Sugeng menjelaskan.

 

Periksa 36 Pihak dan 4 Kota

20151101-Penyimpanan Uang-Jakarta
Tumpukan uang di ruang penyimpanan uang BNI, Jakarta, Senin (2/11/2015). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah rekening simpanan dengan nilai di atas Rp2 M pada bulan September mengalami peningkatan . (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) terus melakukan penelusuran terkait dugaan transaksi janggal sebesar Rp 189 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Terbaru, dilaporkan telah dilakukan penghimpunan keterangan dari 36 pihak dan pemeriksaan ke 4 kota di Indonesia.

Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo menerangkan, langkah itu sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu. Kendati begitu, Sugeng enggan menyebut siapa saja dan kota mana yang telah diperiksa tim Satgas TPPU.

"Tadi kami diskuiskan konsen selama ini tentang oemberitaan yang berhubungan dengan transaksi senilai Rp 189 triliun," kata dia dalam Konferensi Pers, di Jakarta, Senin (10/7/2023).

"Tadi dijelaskan kawan-kawan Bea Cukai beberapa kegiatan yang dilakukan, diantaranya meminta penjelasan 36 pihak, sudah mendatangi 4 kota, tadi dijelaskan tapi saya tidak akan mendetailkan di tempat mana saja 4 kota itu dan itu tetus berjalan," jelasnya.

 

Pencurian Uang Elektronik
Infografis pencurian uang elektronik (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya