Polisi Minta SIM Bebas Pungutan PNBP, Begini Respons Kemenkeu

Dikatakan penerbitan SIM merupakan kenikmatan ekstra layanan yang tidak dimiliki oleh semua orang. Sehingga, pihaknya akan tetap mengenakan PNBP.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jul 2023, 13:44 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2023, 13:44 WIB
PNBP SIM
Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (12/7). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi usulan pihak kepolisian yang meminta agar penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dihapus dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Foto: Sulaeman

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi usulan pihak kepolisian yang meminta agar penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dihapus dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata menyampaikan, saat ini, penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Hal ini karena negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.

"Pada saat (negara) kita juga masih perlu banyak kebutuhan pembangunan iya kita juga pertimbangkan (PNBP)," ujarnya dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (12/7).

Isa menerangkan, penerbitan SIM merupakan kenikmatan ekstra layanan yang tidak dimiliki oleh semua orang. Sehingga, pihaknya akan tetap mengenakan PNBP.

"Memiliki mobil, sepeda motor itu sudah kenikmatan ekstra layanan yang tidak harus dinikmati oleh semua orang, orang-orang tertentu saja, dan orang ini membayar cost mendapatkan kartu SIM itu masih wajar," bebernya.

Hal ini berbeda dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak dikenakan PNBP karena merupakan layanan dasar. Sehingga, kata Isa, pembuatan KTP tidak dikenakan biaya alias gratis bagi penduduk Indonesia.

"Kalau urus NIK itu layanan dasar, seluruh warga Indonesia untuk mendapatkan NIK itu tidak bayar. Kalau bayar itu salah, karena tidak ada PNBP," ungkapnya.

Meski begitu, pihaknya tetap akan membuka diri atas usulan yang disampaikan pihak kepolisian. Bahkan, tidak mengenakan pengenaan PNBP apabila dana dari penerbitan SIM telah memenuhi untuk operasional Polri.

"Jadi, nanti kita terus diskusikan dengan kepolisan tentunya apakah PNBP ini sudah bisa kita turunkan. Bahkan, kita eliminasi manakala cost (biaya) untuk hasilkan ini sudah jadian dari operasional Polri sudah bisa atau belum," pungkasnya.

 

Polisi Minta Penerbitan SIM Tidak Dikenakan PNBP

SIM Keliling beroperasi di Masjid At-Tin Jakarta Timur
Warga mengantre untuk pembuatan dan memperpanjang SIM di mobil layanan SIM Keliling Masjid At-Tin TMII, Jakarta Timurn. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengungkap praktik pada Kasat Lantas yang 'jualan' surat izin mengemudi (SIM). Para Kasat Lantas melakukan itu untuk mencapai target penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Firman menyebut, ada praktik tersebut dengan cara orang yang mengajukan SIM sengaja diluluskan meski tidak lulus.

"SIM jangan dijadikan target pak. Kami khawatir kasat lantas kami jualan lagi, enggak lulus, dilulus-lulusin pak," ungkap Firman saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7).

Bahkan, ada juga praktik dilakukan dengan memindahkan golongan SIM meski belum waktunya. Firman menyebut praktik tersebut kerap terjadi hanya untuk mengejar target PNBP. "Sudah terjadi, yang belum waktunya pindah golongan, dipindahkan pak ngejar PNBP," ujarnya

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya