Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan masyarakat yang tidak membayar pajak tak akan bisa mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) hingga paspor. Lantas, apa dasar usulan tersebut?
Beberapa waktu lalu, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan soal sistem mutakhir berbasis digital yang disebut Government Technology (GovTech) yang dikembangkan oleh Peruri. Nantinya GovTech ini akan terintegrasi dengan sistem digital lainnya.
Advertisement
Baca Juga
Misalnya, sistem perpajakan teranyar yang dibentuk oleh pemerintah yang disebut Coretax. Bahkan hingga sistem digital perizinan seperti One Single Submission (OSS) sebagai pintu masuk perizinan usaha.
Advertisement
Sistem itu akan berjalan secara otomatis. Ketika ada data yang tidak sesuai, maka sistem bisa menolak. Misalnya, kata Luhut, terkait pengurusan perpanjangan SIM, perpanjangan paspor, hingga pengurusan izin usaha.
"Kamu ngurus paspormu tidak bisa karena kamu belum bayar pajak, kamu enggak bisa. Nanti kalau lebih jauh lagi, kau memperbarui izinmu di apa enggak bisa, karena kau belum bayar ini," kata Luhut, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Tanggapi Usulan Luhut soal Pajak sebagai Syarat SIM dan Paspor.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Pihak DJP masih mengkaji soal pembayaran pajak yang menjadi syarat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga paspor.
Â
Masih Dikaji
Diketahui, Luhut sebelumnya mengusulkan masyarakat yang tidak membayar pajak tidak bisa mengurus SIM, paspor, hingga perizinan usaha.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan pihaknya masih mengkaji usulan tersebut.
"Terkait wacana pembayaran pajak menjadi syarat untuk perpanjangan SIM, paspor, dan perizinan usaha, kami akan mendalami rencana tersebut," kata Dwi kepada Liputan6.com, Jumat (10/1/2025).
Dia menerangkan, sistem coretax sendiri merupakan upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan, terutama dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Â
Advertisement
Ciptakan Pajak yang Efisien
Harapannya, langkah tersebut bisa meningkatkan efisiensi sistem perpajakan di Indonesia.
"Sehingga menurunkan cost of compliance dan cost of collection yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela sehingga terjadi optimalisasi penerimaan pajak," terang dia.