Pajak Jadi Syarat Perpanjangan SIM dan Paspor, Kapan Diterapkan?

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan masyarakat yang tidak membayar pajak tidak bisa mengurus SIM, paspor, hingga perizinan usaha.

oleh Arief Rahman H diperbarui 15 Jan 2025, 18:40 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2025, 18:40 WIB
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menginginkan family office bisa berdiri di Indonesia bulan depan. Pasalnya saat ini Indonesia dinilai sudah tertinggal dari Malaysia.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan masyarakat yang tidak membayar pajak tak akan bisa mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) hingga paspor. Lantas, apa dasar usulan tersebut?

Beberapa waktu lalu, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan soal sistem mutakhir berbasis digital yang disebut Government Technology (GovTech) yang dikembangkan oleh Peruri. Nantinya GovTech ini akan terintegrasi dengan sistem digital lainnya.

Misalnya, sistem perpajakan teranyar yang dibentuk oleh pemerintah yang disebut Coretax. Bahkan hingga sistem digital perizinan seperti One Single Submission (OSS) sebagai pintu masuk perizinan usaha.

Sistem itu akan berjalan secara otomatis. Ketika ada data yang tidak sesuai, maka sistem bisa menolak. Misalnya, kata Luhut, terkait pengurusan perpanjangan SIM, perpanjangan paspor, hingga pengurusan izin usaha.

"Kamu ngurus paspormu tidak bisa karena kamu belum bayar pajak, kamu enggak bisa. Nanti kalau lebih jauh lagi, kau memperbarui izinmu di apa enggak bisa, karena kau belum bayar ini," kata Luhut, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Tanggapi Usulan Luhut soal Pajak sebagai Syarat SIM dan Paspor.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Pihak DJP masih mengkaji soal pembayaran pajak yang menjadi syarat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga paspor.

 

Masih Dikaji

20160925-Wajib Pajak Antusias Ikut Program Tax Amnesty di Hari Minggu-Jakarta
Sebuah banner terpasang di depan pintu masuk kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mendekati hari akhir periode pertama, Kantor Pajak membuka pendaftaran pada akhir pekan khusus melayani calon peserta tax amnesty. (Liputan6.com/Fery Pradolo)... Selengkapnya

Diketahui, Luhut sebelumnya mengusulkan masyarakat yang tidak membayar pajak tidak bisa mengurus SIM, paspor, hingga perizinan usaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan pihaknya masih mengkaji usulan tersebut.

"Terkait wacana pembayaran pajak menjadi syarat untuk perpanjangan SIM, paspor, dan perizinan usaha, kami akan mendalami rencana tersebut," kata Dwi kepada Liputan6.com, Jumat (10/1/2025).

Dia menerangkan, sistem coretax sendiri merupakan upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan, terutama dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

 

Ciptakan Pajak yang Efisien

Harapannya, langkah tersebut bisa meningkatkan efisiensi sistem perpajakan di Indonesia.

"Sehingga menurunkan cost of compliance dan cost of collection yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela sehingga terjadi optimalisasi penerimaan pajak," terang dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya