KKP Tangkap 8 Kapal Nakal, Cari Ikan di Luar Zona Penangkapan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan delapan kapal ikan dengan izin daerah yang beroperasi di atas 12 mil.

oleh Arthur Gideon diperbarui 21 Jul 2023, 18:00 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2023, 18:00 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tegas kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran
Sanksi administratif tegas diberlakukan bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan delapan kapal ikan dengan izin daerah yang beroperasi di atas 12 mil. KKP sedang menggencarkan penertiban kapal perikanan yang beroperasi tak sesuai dengan jalur penangkapannya.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han menjelaskan, 8 kapal tersebut menangkap ikan di luar zona penangkapan kapal izin daerah atau di atas 12 mil.

"Hal ini termasuk tindakan yang melanggar PP 5/2021, sehingga kami hentikan kapal-kapal ini dan perintahkan kembali ke pelabuhan keberangkatannya”, ucap Adin dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7/2023).

Adin menyampaikan bahwa aksi penghentian, pemeriksaan dan penahanan (henrikhan) dilakukan pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan PAUS 01 dan HIU 08 di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 718 Laut Arafura (Barat Saumlaki) dan WPP-NRI 571 Selat Malaka.

Kedelapan kapal yang ditertibkan tersebut antara lain :

  1. KM. M 75 (28 GT),
  2. KM. CAA 03 (30 GT),
  3. KM. C AL J 04 (29 GT),
  4. KM. SRB 36 (30 GT),
  5. KM. PM (30 GT),
  6. KM. SR (28 GT),
  7. KM. SW 88 (27 GT),
  8. KM. SM (30 GT).

 

Migrasi Perizinan

Adin menjabarkan bahwa dalam PP 5/2021, telah diatur bahwa kapal dengan perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan di bawah kewenangan Pemerintah Daerah yaitu kapal berukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan beroperasi sampai dengan 12 mil laut di wilayah administrasinya.

Di samping itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono melalui Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.701/MEN-KP/VI/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan juga telah memberikan kemudahan migrasi perizinan apabila akan beroperasi di atas 12 mil.

“Sudah ada kebijakan migrasi perizinan. Kalau ingin menangkap di atas 12 mil laut, harus bermigrasi dari izin daerah menjadi izin pusat sesuai aturan yang berlaku, supaya tidak dianggap melakukan illegal fishing”, imbuh Adin.

 

Operasi Penertiban

Lebih lanjut, Adin menyatakan bahwa 8 (delapan) kapal tersebut akan dilakukan penahanan dokumen dan diperintahkan menuju Pangkalan PSDKP Tual dan Stasiun PSDKP Belawan untuk menjalani proses lebih lanjut (adhoc).

Selain melakukan operasi penertiban terhadap kapal-kapal ikan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai jalur penangkapannya, KKP juga telah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan kapal penangkap ikan dengan perizinan berusaha yang diterbitkannya beroperasi seusai dengan ketentuan pada PP 5/2021 dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Hal ini dilakukan dalam rangka perbaikan tata kelola perikanan tangkap nasional dan persiapan pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur.

infografis journal
Infografis Journal 8 Aplikasi Milik Pemerintah yang Membantu Berikan Informasi. (Liputan6.com/Trie Yasnie).
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya