Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bertemu dengan delegasi Dewan Bisnis Uni Eropa ASEAN (EU-ASEAN Business Council/EU-ABC) dan Euro Cham di Jakarta, pada Senin 31 Juli 2023. Delegasi Eropa ini dipimpin oleh Ketua EU-ASEAN Business Council Jens Ruebbert dan Ketua EuroCham Indonesia Francois De Maricourt.
Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa Kementerian Perdagangan terus mendorong kerja sama bisnis kedua negara.
Baca Juga
“Saya mendorong kolaborasi antar pemerintah dan pelaku bisnis dari Indonesia dan Uni Eropa untuk meningkatkan hubungan perdagangan dan investasi, serta mengoptimalkan potensi ekonomi bilateral yang sangat besar,” kata Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulis, Selasa (1/8/2023).
Advertisement
Mendag berdialog dengan entitas ekonomi UE terkait kebijakan perdagangan seperti impor dan ekspor, e-commerce dan perdagangan internasional.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, kebijakan perdagangan luar negeri terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif. Untuk mencapai hal tersebut, Kemendag sedang membangun sistem pelayanan publik berbasis platform elektronik yang transparan, cepat, dan nyaman bagi pelaku usaha.
Sementara itu, terkait e-commerce, Zulkifli Hasan telah mengungkapkan niatnya untuk mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Langkah ini untuk mendukung UMKM dan memastikan persaingan yang adil.
Perundingan Indonesia-EU CEPA
Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak juga membahas perkembangan kerjasama perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa, khususnya perkembangan CEPA (Comprehensive Economic Partnership Agreement/CEPA) yang saat ini sedang dalam pembicaraan Negosiasi antara Indonesia dan UE.
“Perundingan Indonesia-EU CEPA merupakan agenda prioritas Indonesia dan ditargetkan segera selesai. Saya meminta dukungan EU-ASEAN Business Council, Eurocham Indonesia, dan kelompok bisnis di Eropa untuk memastikan penyelesaian negosiasi ini,” pungkas Mendag Zulkifli Hasan.
Untuk informasi, Uni Eropa merupakan pasar ekspor ketiga Indonesia dan sumber impor keempat. Pada tahun 2022, total perdagangan Indonesia dengan Uni Eropa tercatat sebesar USD 33,2 miliar.
Selama periode tersebut, ekspor Indonesia ke Uni Eropa tercatat sebesar USD 21,5 miliar, sedangkan impor Indonesia dari kawasan tersebut sebesar USD 11,7 miliar.
Produk utama ekspor Indonesia ke Uni Eropa pada tahun 2022 adalah minyak sawit dan fraksinya, asam lemak monokarboksilat industri, batu bara, tembaga dan alas kaki dengan sol karet. Sementara impor utama Indonesia dari Uni Eropa pada 2022 adalah pipa besi dan baja, obat-obatan, vaksin, mesin pulp, dan kertas atau karton daur ulang.
Advertisement
Revisi Permendag 50/2020 Soal Penjualan Online Kelar 1 Agustus, Apa Isinya?
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menuturkan revisi aturan barang impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) dijadwalkan akan diharmonisasi pada 1 Agustus 2023.
"Jadi Permendag 50/2020 itu sudah kita bahas lama. Namanya Permendag itu kan harus diharmonisasi antar kementerian. Sekarang sudah selesai semua, sudah berada di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Ham), dijadwalkan 1 Agustus harmonisasi final," ujar Zulhas kepada media, di Hotel Four Seasons, Jakarta, Jumat (28/7).
Di dalam revisi tersebut, dia meminta, pertama terkait izin dan pajak untuk marketplace, platform digital dan yang lainnya harus sama, tak boleh dibedakan. " Izin, pajak harus sama, kala masuk barang harus kena pajak," tuturnya.
Kedua, platform digital tidak boleh jadi produsen. "Dia kan platform. Contohnya TikTok, bikin sepatu merk TikTok nggak boleh. Jadi tidak diborong semua sama satu platform digital itu," kata Mendag.
Ketiga, ia juga mengusulkan penetapan pelarangan penjualan produk impor di bawah USD 100 untuk melindungi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Barang yang dijual itu juga ada harganya, masa kecap satu harus impor, yang benar saja, sambel, UMKM kita kan bisa bikin sambal, misalnya. Maka saya usulkan harganya USD 100," imbuhnya.
Direstui Instansi Lain
Lebih lanjut, soal revisi Permendag itu, kata dia Kementerian Koperasi dan UKM juga sudah menyetujui. " Saya dengar Kementerian Koperasi sudah setuju, tapi kan ada yang lain-lain (stakeholder) kan," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki meminta untuk merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 dengan tujuan untuk melindungi produk-produk UMKM di pasar digital.
"Sudah dibahas, ini kan pembahasan Permendag itu sejak zaman Pak Lutfi (Mantan Mendag Muhammad Lutfi) Mendag yang lama, tapi sampai sekarang harusnya sudah harmonisasi, sudah selesai harusnya," kata Teten.
Advertisement