Liputan6.com, Jakarta - Mulai hari ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73 tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam diberlakukan.
Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Baca Juga
Dalam PMK Nomor 73 tahun 2023 ini ditegaskan pada Pasal 2 bahwa mulai 1 Agustus 2023, eksportir wajib memasukkan dan menempatkan devisa berupa DHE SDA dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing sebanyak 30 persen selama tiga bulan per dokumen pabean ekspor.
Advertisement
Jika eksportir tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana disebutkan pada Pasal 2, maka eksportir akan mendapatkan sanksi adminitratif dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa penangguhan pelayanan eskpor.
Kendati begitu, sanksi tersebut akan kembali dicabut jika eksportir telah melaksanakan penempatan DHE SDA sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal itu tertuang pada Pasal 6 ayat (1) “Hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau OJK yang menunjukkan Eksportir telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mencabut pengenaan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan."
Adapun untuk pembayaran DHE SDA pada Pasal 4 dijeaskan, kegiaan tersebut dilakukan melalui escrow account atau rekening bersama, eksportir wajib membuka akun tersebut pada LPEI maupun bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Escrow Account
Kemudian, bagi eksportir yang telah memiliki escrow account di luar negeri, eksportir wajib memindahkan escrow account ke LPEI atau ke bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Namun, perlu diingat bahwa penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) hanya berlaku terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit USD 250.000 atau ekuivalennya.
Hal itu tertuang dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE), yakni Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia.
Advertisement
Ekspor di Bawah USD 250.000
Dalam KMK nomor 272 tahun 2023 jenis barang yang terkena DHE sebanyak 1.545, sehingga bagi eksportir yang nilai ekspornya di atas USD 250.000 dan termasuk dalam kategori tersebut. Maka mereka wajib memenuhi ketentuan peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2023.
Sebaliknya, jika eksportir yang barang-barangnya termasuk dalam 1.545 jenis barang sesuai KMK 272 tahun 2023, namun nilai ekspornya di bawah USD 250.000 per dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor. Maka mereka tidak terkena kewajiban DHE.