Inefisiensi Kinerja Angkutan Barang Masih Didominasi Lewat Jalur Darat

Kolaborasi antar pemangku kepentingan menjadi salah satu hal penting dalam mewujudkan angkutan barang yang lebih efisien, dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa.

oleh Septian Deny diperbarui 01 Agu 2023, 20:50 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2023, 20:50 WIB
Kolaborasi antar pemangku kepentingan menjadi salah satu hal penting dalam mewujudkan angkutan barang yang lebih efisien, dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa.
Kolaborasi antar pemangku kepentingan menjadi salah satu hal penting dalam mewujudkan angkutan barang yang lebih efisien, dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa. (Dok. Kemenhub)

Liputan6.com, Jakarta Kolaborasi antar pemangku kepentingan menjadi salah satu hal penting dalam mewujudkan angkutan barang yang lebih efisien, dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa.

Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menjadi pembicara kunci serta membuka Seminar dan Workshop bertema Membangun Transportasi Barang yang Selamat, Tertib, dan Efisien, Selasa (1/8).

“Layanan transportasi yang andal semakin menjadi tuntutan di tengah persaingan global. Indonesia sebagai salah satu negara terbesar di dunia saat ini masih menghadapi tantangan dalam penataan transportasi khususnya angkutan barang,” ujar Menhub.

Menhub menyebut, perlu upaya sungguh-sungguh dari segenap stakeholder terkait untuk memperbaiki tingkat keselamatan dan kinerja angkutan barang di tanah air. Baik yang berkaitan dengan penegakkan hukum, infrastruktur (jalan, jembatan, terminal barang, dan pengaturan moda share), serta transporter (kepatuhan terhadap regulasi).

“Permasalahan angkutan barang seperti Over Dimension Overload (ODOL), tingginya angka kecelakaan dan kriminalitas, kemacetan, kerugian ekonomi, efisiensi perjalanan, dan lain sebagainya adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya Kementerian Perhubungan,” ucapnya.

Salah satu penyebab inefisiensi kinerja angkutan barang di Indonesia yaitu masih didominasi melalui jalan atau darat. Data Badan Pusat Statistik tahun 2019 menyatakan, moda share angkutan barang melalui angkutan jalan sebesar 87,57%, diikuti angkutan laut (12,16%), serta angkutan perkeretaapian (0,26%). Sisanya terbagi dalam angkutan udara serta angkutan sungai dan penyeberangan.

 

 

Masalah

Pengusaha minta penundaan kebijakan zero odol
Sejumlah truk melintasi ruas jalan tol Tangerang-Jakarta, Kota Tangerang, Banten, Rabu (2/3/2022). Apindo mengatakan penerapan kebijakan bebas truk kelebihan muatan (over dimension overload/ODOL) akan sulit dilaksanakan pada 2023 karena ekonomi terpuruk akibat covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dominasi ini menyebabkan sejumlah masalah diantaranya yakni: tingginya angka kecelakaan, kemacetan, ODOL, kerusakan infrastruktur jalan, serta polusi udara.

Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat telah menyiapkan sejumlah strategi penanganan permasalahan angkutan barang, diantaranya yaitu: mewajibkan implementasi sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum (SMKPAU) khususnya angkutan barang, mendorong integrasi multimoda untuk mengurangi beban jalan dalam transportasi barang, serta mensubsidi angkutan barang perintis melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk mendukung program tol laut.

Kemudian, pengembangan sistem dan aplikasi perizinan Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM V.2), peningkatan kualitas SDM angkutan barang berbahaya, peningkatan fasilitas penimbangan kendaraan bermotor, serta menyusun spesifikasi teknis kendaraan barang yang efisien yaitu muatan besar, tidak merusak jalan, dan kecepatan memenuhi syarat minimum jalan tol.

 

Angkutan Barang ODOL

Pengusaha minta penundaan kebijakan zero odol
Sejumlah truk melintasi ruas jalan tol Tangerang-Jakarta, Kota Tangerang, Banten, Rabu (2/3/2022). Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan pemberlakuan penuh kebijakan bebas truk kelebihan muatan (over dimension overload/ODOL) diundur menjadi tahun 2025. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selanjutnya, upaya lainnya yang dilakukan untuk penanganan angkutan barang ODOL, diantaranya yaitu: pengawasan dan penegakkan hukum ODOL melalui tilang, transfer muatan, normalisasi kendaraan, serta penindakan penyidikan.

Kemudian, mewajibkan penggunaan bukti lulus uji elektronik kendaraan bermotor, mendorong implementasi sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum, serta membangun kemitraan terkait peningkatan aspek keselamatan.

Dalam seminar ini hadir sejumlah pembicara dari berbagai pihak yaitu: Ditjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri, Kemenkomarves, Jasa Raharja, KNKT, Perkumpulan Perusahaan Transportasi Barang (Truk) dan Logistik yang sadar akan keamanan dan keselamatan (Kamselindo), serta pengamat transportasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya