Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan mempermudah aturan untuk memperoleh subsidi motor listrik. Menyusul, sepinya peminat akibat persyaratan yang dianggap terlalu rumit untuk memperoleh subsidi motor listrik.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan kini syarat untuk memperoleh subsidi motor listrik cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masing-masing KTP berlaku untuk 1 unit motor listrik.
Baca Juga
Dengan ini, calon penerima subsidi motor listrik tidak lagi dikhususkan bagi penerima bantuan sosial (bansos). Diantaranya, penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan upah kerja di bawah Rp3,5 juta, dan penerima subsidi listrik di bawah 900 VA.
Advertisement
"Kita sudah putuskan bahwa nanti akan dihilangkan semua prasyarat (bansos) dan itu sudah diputuskan dalam ratas," ujar Menperin Agus dalam acara GIIAS 2023 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Kamis (10/8/202).
Finalisasi
Saat ini, regulasi anyar tersebut masih dalam tahap finalisasi. Menteri Agus menargetkan, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) subsidi motor listrik dengan KTP akan terbit pada pekan ini.
"Begitu Permenperin di tanda tangan maka sudah berlaku. Kita upayakan (Permenperin) minggu ini, kan ada harmonisasi nanti," bebernya.
Adapun, anggaran yang disiapkan pemerintah dalam program subsidi motor listrik ini mencapai Rp 1,4 triliun. Anggaran tersebut menjangkau 200 ribu unit motor listrik.
"Itu kan untuk 200.000 motor kali Rp7 juta itu sekitar Rp 1,4 triliun," pungkasnya.
Â
Subsidi Rp 7 Juta
Sebelumnya, Pemerintah resmi meluncurkan program insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk kendaraan roda dua, baik motor baru maupun motor konversi. Bantuan tersebut berlaku mulai 20 Maret 2023.
"Dapat kami sampaikan bahwa kebijakan program bantuan pemerintah untuk KBLBB roda dua baik motor baru maupun motor konversi sudah dapat diluncurkan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Adapun pemerintah akan memberikan bantuan pembelian KBLBB sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik baru. Kemudian, Rp7 juta per unit untuk konversi 50.000 unit sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.
Sementara, untuk bantuan KBLBB roda empat termasuk bis akan diumumkan pada April mendatang. Lantaran kebijakannya masih dalam tahap finalisasi.
Â
Advertisement
Sepi Peminat, Pemerintah Kaji Ulang Syarat Subsidi Motor Listrik
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, Pemerintah masih mengkaji dan mengevaluasi kembali persyaratan pemberian fasilitas subsidi motor listrik. Evaluasi mengingat masih rendahnya minat masyarakat terhadap pembelian motor tersebut.
Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) ini, juga menyampaikan pemerintah telah bersiap melakukan rapat untuk membahas perkembangan dari syarat pemberian subsidi motor listrik.
"Jadi nanti seandainya pemerintah mengambil langkah bahwa karena pengertian subsidi disertai dengan persyaratan itu tidak menarik, kita akan mengubah itu dan ditiadakan," ujar Moeldoko usai menghadiri diskusi "Elektrifikasi Agrikultur" di Jakarta dikutip dari Antara Rabu (12/7/2023).
Persyaratan pembelian motor listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Bantuan pemerintah untuk motor listrik berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen dengan kuota 200.000 unit.
Subsidi motor listrik ini ditujukan bagi masyarakat yang termasuk sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Â
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Evaluasi Persyaratan
Menurut Moeldoko, persyaratan tersebut secara berkala terus dilakukan evaluasi jika memang terdapat hambatan. Menurut halaman Sisapira (Sistem Informasi Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua) per 21 Juni 2023, tercatat masih ada 199.196 sisa kuota motor listrik.
Lebih lanjut, perlu juga dilakukan upaya sosialisasi guna meningkatkan pengetahuan soal pembelian motor listrik.
"Apakah dengan persyaratan itu menjadi hambatan. Terus yang kedua upaya sosialisasi yang lebih gencar lagi. Karena sebagian mungkin belum tahu kebijakan ini. Tapi yang jelas daya serapnya masih rendah," kata Moeldoko.
Moeldoko mengatakan, pekan depan akan melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait pemberian subsidi motor listrik.
Advertisement