Industri Makin Terpuruk, Pemerintah Diminta Benahi Regulasi Sawit

Pemerintah perlu menyiapkan regulasi dan produk hukum yang baik agar komoditas unggulan seperti minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO) tidak semakin terpuruk.

oleh Septian Deny diperbarui 20 Sep 2023, 20:05 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2023, 20:05 WIB
Ilustrasi CPO 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Pemerintah perlu menyiapkan regulasi dan produk hukum yang baik agar komoditas unggulan seperti minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO) tidak semakin terpuruk. (Liputan6.com/M.Iqbal)

 

Liputan6.com, Jakarta Pengamat Kehutanan Sadino menyarankan pemerintah perlu menyiapkan regulasi dan produk hukum yang baik agar komoditas unggulan seperti minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO) tidak semakin terpuruk.

Harus diakui bahwa berbagai produk regulasi dan produk hukum yang dibuat pemerintah dalam dua tahun terakhir, telah menimbulkan banyak persoalan di sektor hulu hingga hilir yang membuat industri sawit semakin tidak kompetitif, bahkan di dalam negeri.

Hanya, sebelumnya negara harus sepakat bahwa sektor sawit merupakan industri strategis yang punya peran besar dan harus dilindungi untuk mensejahterakan masyarakat. Sebagai sektor strategis, negara harus memahami bahwa swasta merupakan pengelola terbesar di sektor tersebut. Itu sebabnya, kebijakan antara swasta dan pemerintah pastinya memiliki azas berbeda dan tidak dapat disetarakan secara hukum, misalnya dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng.

“Swasta mencari keuntungan dalam berbisnis, sementara negara harus melayani masyakarat misalnya memberi subsidi Bantuan Langsung Tunai agar kepentingan publik terjaga,” kata Sadino di Jakarta, Selasa (19/9).

Sadino menilai, tidak tepat bagi negara menjatuhkan sanksi kepada swasta terkait korporasi sebagai pemicu kerugian negara senilai Rp 6,47 triliun.

“Untung-rugi swasta harus dinilai sendiri melalui audit akuntan. kalau mereka perusahan publik, maka audit dilakukan dengan akuntan publik. Jadi tidak tepat menjatuhkan sanksi kerugian negara kepada swasta karena azas penilaiannya berbeda,” kata dia.

 

Kerugian Negara

Ilustrasi CPO 4 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi CPO 4 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Sadino juga mempertanyakan jika memang ada kerugian negara yang begitu besar, mengapa hingga saat ini negara belum membayar utang rafaksi minyak goreng kepada pengusaha ritel sebesar Rp 344 miliar.

Pasalnya, hal itu dapat memicu persoalan serius karena perusahaan ritel berencana mengurangi pembelian minyak goreng mereka dari distributor apabila rafaksi minyak goreng tidak kunjung dibayar dalam waktu dekat.

“Ini jadi persoalan lain yang bisa menyebabkan kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat, karena peritel tidak punya kepastian sama sekali kapan hak mereka akan dibayarkan," ujar dia.

 

PalmCo Jadi Pintu Masuk Revitalisasi Lahan PTPN Group

minta-pajak-cpo-turun130110b.jpg
Ilustrasi CPO

Rencana pendirian PalmCo diyakini dapat menjadi pintu masuk, bahkan kesempatan emas bagi PTPN Group untuk merevitalisasi lahan-lahan sawit yang belum optimal dikelola agar menjadi produktif, sehingga meningkatkan pendapatan perusahaan.

Ekonom Senior Dradjad Wibowo mengatakan proses merger unit bisnis sawit antara anak usaha PTPN Group menjadi menjadi momentum untuk mendata seluruh aset, termasuk memverifikasi lahan-lahan yang berpeluang dioptimasi.

“Karena dengan digabungkan, secara otomatis ada pendataan terhadap aset-aset. Aset akan dicek mana-mana aja. Jadi ini (PalmCo-red) jadi pintu masuknyalah. Jadi sebenarnya penggabungan itu momentumkan, kesempatan emas untuk bersih-bersih kemudian ditingkatkan,” jelas Dradjad Wibowo, dikutip Selasa (12/9/2023).

Apalagi, paparnya, ada rencana penambahan modal. Tentu investor dengan adanya PalmCo menjadi kesempatan due diligence atau aktivitas investigasi atau audit riwayat keuangan perusahaan.

Seperti diketahui, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V, VI dan XIII direncanakan akan bergabung ke dalam PTPN IV untuk membentuk Sub Holding bernama PalmCo yang khusus menggarap bisnis minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.

 

Hasil Merger

Ilustrasi CPO 5 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi CPO 5 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Dari hasil merger unit bisnis sawit di 4 anak usaha PTPN Grup itu, maka PalmCo serta merta akan memiliki lahan sawit seluas 500.000 ha. Namun, berdasarkan data PTPN Group masih ada optimalisasi dan revitalisasi sekitar 200.000 ha.

Lebih jauh, Dradjat mengatakan pemanfaatan lahan secara penuh memang menjadi salah satu “penyakit” BUMN yang memiliki lahan luas. Kondisi ini, menurutnya, tidak bisa dibiarkan terus menerus, tetapi harus ada upaya bersih-bersih dan cara yang efektif adalah Merger dan Akuisisi (M&A).

“Jadi itu sebenarnya jadi kesempatan untuk bersih-bersih. Kalau program Erick Thohir (Menteri BUMN Erick) memang banyak yang kita support ya, termasuk untuk merger BUMN. Ini memang posisinya kita support,” terangnya.

 

 

Infografis Dampak Larangan Ekspor CPO dan Produk Turunannya. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Dampak Larangan Ekspor CPO dan Produk Turunannya. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya