PT PP Kembali Beroperasi Pasca Status PKPU Dicabut

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negeri (PN) Niaga Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya mencabut status perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Pembangunan Perumahan (PP)

oleh Septian Deny diperbarui 11 Okt 2023, 13:20 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2023, 13:20 WIB
Sampai dengan Juli 2023, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) berhasil meraih kontrak baru senilai Rp 15,68 triliun. Dok: PTPP
Sampai dengan Juli 2023, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) berhasil meraih kontrak baru senilai Rp 15,68 triliun. Dok: PTPP

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negeri (PN) Niaga Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya mencabut status perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Pembangunan Perumahan (PP) setelah permohonan pencabutan PKPU sementara di kabulkan PN Niaga setempat.

"Data yang diterima dari majelis hakim dan panitera muda Niaga PN Makassar, benar (status dicabut), hal itu atas permohonan pencabutan oleh PT PP melalui kuasanya Angga dan surat dari kreditur melalui PTSP PN Makassar," ujar Humas PN Makassar Purwanto Sahati Abdullah dikutip dari Antara, Rabu (11/10/2023).

Sebab sebelumnya, PT PP telah berstatus PKPU Sementara atas putusan Majelis Hakim PN Makassar per tanggal 29 Agustus 2023 sesuai permohonan CV Suryamas yang tercatat dengan nomor register 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

Selanjutnya, pada 5 Oktober 2023 dilakukan persidangan dihadiri kedua belah pihak. Majelis Hakim kemudian mengabulkan permohonan pencabutan tersebut dan diterima oleh semua pihak, sehingga status PKPU-nya telah dicabut dan kembali seperti sediakala, hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 259 (1) UU PKPU/kepailitan.

Dari hasil sidang tersebut, kata Purwanto, bahwa Majelis Hakim PN Makassar telah bekerja sesuai tugasnya, yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan semua perkara yang diajukan para pihak. Profesionalisme dijunjung tinggi demi mewujudkan keadilan bagi semua pihak agar permasalahan kedua belah pihak selesai.

"Karena putusan hakim memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan," paparnya menegaskan.

 

 

Pencabutan Status

PT PP (Persero) Tbk (PTPP) sedang menggarap beberapa proyek di Bali, salah satunya penataan Kawasan Pura Agung Besakih
PT PP (Persero) Tbk (PTPP) sedang menggarap beberapa proyek di Bali, salah satunya penataan Kawasan Pura Agung Besakih (Foto:istimewa)

Secara terpisah, Kuasa hukum PT PP Triangga Kamal menyampaikan adapun pencabutan status tersebut dikabulkan setelah permohonan PKPU yang diajukan oleh CV Surya Mas, selaku salah satu kreditur tidak mewakili kepentingan seluruh kreditur dari PP. Hal ini diketahui karena para kreditur telah bersurat kepada PP terkait dengan keresahan yang dialami.

"PT PP menerima beberapa surat baik dari kreditur supplier, vendor dan kreditur perbankan yang pada pokoknya meminta PT PP untuk segera mengakhiri proses PKPU karena para kreditur merasa status PKPU itu telah menghambat jalannya kegiatan usaha mereka dan merugikan para kreditur," tuturnya menjelaskan.

Hal tersebut menyusul ada sebanyak 338 vendor dan supplier dari total kurang lebih 500 vendor mengirimkan surat kepada PN Niaga dan PT PP untuk meminta serta mendesak PP mengajukan permohonan pencabutan PKPU.

 

 

Bank Kirim Surat

Jalan Tol Semarang-Demak Paket 2 memiliki panjang lintasan 16,31 kilometer, dimulai dari Sayung STA 10+394 sampai dengan STA 26+704. (Foto: PT PP Tbk/PTPP)
Jalan Tol Semarang-Demak Paket 2 memiliki panjang lintasan 16,31 kilometer, dimulai dari Sayung STA 10+394 sampai dengan STA 26+704. (Foto: PT PP Tbk/PTPP)

Selain itu, ada delapan bank dari total sembilan bank juga mengirimkan surat kepada PT PP sehubungan dengan hambatan yang dialami oleh masing-masing bank terkait dengan proses PKPU PT PP dan meminta untuk melakukan upaya-upaya agar status PKPU dapat dicabut.

"Dukungan pencabutan status PKPU juga didapat dari Pengadilan Negeri Makassar yang memutus dan mengabulkan permohonan pencabutan PKPU karena pengadilan juga melihat sendiri aspirasi dari para kreditur yang menghadiri proses persidangan," kata Triangga menjelaskan.

Pihaknya menegaskan bahwa PT PP memiliki kondisi keuangan yang kuat. Ini terbukti dari peringkat kredit (credit rating), 'idA' yang diberikan PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) pada Maret-September 2023.

Pihaknya juga menunjukkan dan membuktikan kepada majelis bukti bayar pajak kepada CV Surya Mas yang merupakan dasar pertimbangan atas syarat utang dalam proses persidangan PKPU.

"Atas pencabutan status tersebut, bisnis usaha PT PP kini telah berjalan seperti semula. PP akan tetap fokus untuk melanjutkan kegiatan usahanya dan menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan proyek yang sedang perjalan," ujar Triagga menekankan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya