Ditarik Iuran Rp 500 Ribu per Bulan, Uang Pensiun PPPK Bakal Lebih Gede dari PNS?

Sudah ada instansi di daerah yang mengimplementasikan skema pensiun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

oleh Septian Deny diperbarui 09 Nov 2023, 15:50 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2023, 15:50 WIB
Ratusan guru di Probolinggo terima SK pengangkatan PPPK (Istimewa)
Sudah ada instansi di daerah yang mengimplementasikan skema pensiun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Deputi Bidang sistem informasi kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen mengungkapkan sudah ada instansi di daerah yang mengimplementasikan skema pensiun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Beberapa instansi sekarang sudah menerapkan. Itu di Jawa Tengah sudah menerapkan iuran (pensiun) per bulannya sekitar Rp500.000," ujar Suharmen saat ditemui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (9/11).

Ia menjelaskan implementasi itu sudah disepakati PPPK dan Badan Kepegawaan Daerah (BKD) setempat terkait pemotongan gaji untuk iuran pensiun.

"Itu kesepakatan dengan PPPK-nya jadi kepala BKD nya itu laporan ke saya ingin mengimplementasikan. Mereka sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan PPPK-nya," imbuhnya.

Suharmen bilang untuk besaran yang diterima oleh pegawai PPPK, akan tergantung pada berapa lama kontrak kerja. Misal, kontrak kerja lima tahun, artinya akan mendapatkan jaminan pensiun lebih besar dibandingkan kontrak satu tahun.

"Kalau kontrak kerjanya 1 tahun jumlah yang diterimanya juga akan sedikit. Kalau 5 tahun maka akan mendapatkan pensiun yang jauh lebih besar," bilang Herman.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023 lalu.

Di dalam UU tersebut tertulis tentang ketentuan mengenai ASN, antara lain skema pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), honorer resmi dihapus, dilarang mengangkat pegawai non ASN menjadi ASN, dan batas usia pensiun ASN.

Merujuk pada UU ASN, dalam pasal 5 tertulis, pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Di mana kedudukan, fungsi, tugas, peran, hak dan kewajibannya sama. Artinya tidak ada perbedaan antara PNS dan PPPK.

Karena PPPK termasuk dalam pegawai ASN, maka berhak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminam hari tua. Skema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Pemerintah Buka Banyak Formasi Fresh Graduate di CPNS 2024, Apa Saja?

Seleksi kompetensi PPPK Teknis. (Istimewa)
Seleksi kompetensi PPPK Teknis. (Istimewa)

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, berjanji untuk membuka lebih banyak formasi bagi para lulusan baru (fresh graduate) di CPNS 2024. Menyusul banyaknya aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang memasuki usia pensiun tahun depan.

Adapun secara jumlah, Kementerian PANRB menghitung ada sebanyak 1,3 juta kebutuhan CASN baru di 2024, termasuk CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun, Anas masih menghitung berapa banyak porsi untuk CPNS maupun PPPK.

"Tetapi untuk fresh graduate akan kita perbanyak (di CPNS 2024), terutama di lini-lini pelayanan, di bawah yang bisa mendorong target prioritas pemerintah," ujar Anas di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (9/11/2023).Anas mencontohkan, sektor pariwisata membutuhkan banyak tenaga baru di tingkat pemerintah, seiring dengan program destinasi pariwisata super prioritas (DPSP) atau Bali Baru. Lalu, ada juga kebutuhan PNS yang punya kemampuan di sektor pengamanan digital, atau cyber security.

"Contoh, kemarin salah satunya selama ini yang belum terpikir di sektor pariwisata. Ada 5 destinasi pariwisata prioritas, tetapi SDM pariwisatanya enggak dirambah. Kita kemarin sudah diskusikan," ungkapnya.

"Begitu juga cyber security, selama ini kita ngomong digital tapi pengamanan datanya tidak diurus. Maka penambahan untuk pengamanan data di BSSN yang anak-anak sekolah di cyber security, ke depan akan kita tampung masukan di sini," imbuhnya.

Tak hanya itu, Kementerian PANRB disebutnya masih menunggu usulan-usulan baru untuk kebutuhan formasi CPNS 2024. Diharapkan proses perekrutan nantinya bisa lebih memenuhi harapan publik.

"Karena ASN bukan lembaga penampung pengangguran. Jadi siklusnya, logikanya sudah kita ubah. Jadi birokrasi supaya profesional, kita rekrut yang hebat supaya bisa menyiapkan layanan yang bagus, supaya ke depan bisa cepat, lincah. Sehingga investasi masuk, lapangan kerja masuk," tuturnya.

Pemerintah Buka 1,3 Juta Formasi CPNS di 2024

Peserta seleksi PPPK di Kota Probolinggo (Istimewa)
Peserta seleksi PPPK di Kota Probolinggo (Istimewa)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menghitung, jumlah kebutuhan aparatur sipil negara (ASN), baik CPNS baru maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2024 sekitar 1,3 juta formasi.

Plh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, lantas meminta seluruh instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diharapkan memaksimalkan kebutuhan CPNS 2024 tersebut.

"Tahun 2024 kita sudah hitung, formasi yang akan kita siapkan itu sekitar 1,3 juta. Perhitungan itu didasarkan pada, pertama, sisa formasi 2023," ungkap Aba dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (8/11/2023).

Perhitungan kedua, yakni jumlah ASN yang pensiun pada 2024, lalu perhitungan ketiga adalah jumlah kebutuhan riil di lapangan.

Aba mengungkapkan, dari tahun ke tahun, Kementerian PANRB memberi ruang formasi kebutuhan yang besar. Namun, pemenuhan formasi itu tidak optimal.

"Kami menerima banyak keluhan dari fresh graduate yang tidak bisa melamar. Usulan dari kementerian, lembaga, dan pemda belum optimal," kata Aba.

 

Ada yang Tidak Usulkan Formasi

Tes SKD CPNS 2021
Tes SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru 2021 berlangsung di 450 Titik Lokasi (Tilok), pada Kamis, 2 September 2021. Dok BKN

Pada 2023, misalnya, rencana kebutuhan ASN secara nasional sebanyak 1.030.751 formasi CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK. Adapun jumlah yang ditetapkan tahun ini hanya sebanyak 572.496 formasi ASN.

"Namun terdapat sejumlah instansi yang tidak mengusulkan formasi, termasuk terdapat beberapa pemda yang tidak mengoptimalkan usulan formasinya," ujar Aba. 

Infografis Lowongan Besar-besaran CPNS dan PPPK 2019
Infografis Lowongan Besar-besaran CPNS dan PPPK 2019. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya