Bank Muamalat dan Pegadaian Saling Dukung Mudahkan Masyarakat Daftar Haji Reguler

Pegadaian akan mereferensikan calon jemaah haji untuk melakukan setoran awal dengan cara membuka Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) serta melakukan pendaftaran porsi haji di Bank Muamalat.

oleh Arthur Gideon diperbarui 18 Nov 2023, 17:40 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2023, 17:40 WIB
Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Indra Falatehan (kanan) dan Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan (kiri) memperlihatkan mockup Perjanjian Kerja Sama (PKS) pendaftaran porsi haji reguler di Muamalat Tower, Jakarta, Jumat (17/11/202
Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Indra Falatehan (kanan) dan Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan (kiri) memperlihatkan mockup Perjanjian Kerja Sama (PKS) pendaftaran porsi haji reguler di Muamalat Tower, Jakarta, Jumat (17/11/2023). (Dok Muamalat)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus mengembangkan layanan untuk memudahkan masyarakat. Terbaru, bank syariah pertama di Indonesia ini menggandeng PT Pegadaian (Persero) dalam lingkup pendaftaran haji reguler. Kedua belah pihak berjanji memberikan pelayanan yang terbaik kepada calon jemaah haji Indonesia. 

Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Indra Falatehan mengatakan, sebagai salah satu Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) sekaligus anak usaha dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Bank Muamalat berkomitmen untuk menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji setiap tahun. Termasuk memberikan pelayanan terbaik dalam pendaftaran haji reguler bagi masyarakat Indonesia.

“Bank Muamalat dan Pegadaian sama-sama memiliki keunggulan dari sisi basis nasabah dan jaringan kantor. Oleh karena itu, melalui kolaborasi ini kita berharap dapat saling memaksimalkan potensi tersebut secara resiprokal, sekaligus turut berkontribusi dalam suksesnya penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (18/11/2023).

Dalam ruang lingkup kerja sama ini, Pegadaian akan mereferensikan calon jemaah haji untuk melakukan setoran awal dengan cara membuka Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) serta melakukan pendaftaran porsi haji di Bank Muamalat. Adapun nasabah tabungan haji di Bank Muamalat akan memiliki kesempatan untuk mendapatkan fasilitas Arrum Haji dari Pegadaian.

 

Porsi Haji Lebih Cepat

Ilustrasi ibadah haji (Istimewa)
Ilustrasi ibadah haji (Istimewa)

Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyampaikan bahwa produk pembiayaan syariah untuk layanan pendaftaran porsi haji atau Arrum Haji dapat dimanfaatkan oleh masyarakat muslim Indonesia yang ingin mendapatkan porsi haji lebih cepat melalui pembiayaan syariah dengan skema akad rahn.

Nasabah yang berminat mengajukan pembiayaan porsi haji Pegadaian cukup menyerahkan dokumen haji beserta barang jaminan emas, seperti perhiasan dan logam mulia, atau saldo Tabungan Emas Pegadaian senilai 3,5 gram untuk mendapatkan pembiayaan untuk pendaftaran porsi haji reguler.

Kemudian nasabah memilih BPS-BPIH yang telah bekerja sama dengan Pegadaian, lalu dilanjutkan dengan proses akad transaksi Arrum Haji di outlet Pegadaian, sesuai dengan ketentuan persyaratan pembiayaan. Setelah proses pembiayaan disetujui, nasabah melakukan proses validasi di bank syariah yang dipilih dan pendaftaran porsi haji di Kementerian Agama setempat.

Sambil menunggu antrian keberangkatan haji, nasabah wajib melakukan pembayaran angsuran setiap bulan.

 

Saling Menguntungkan

Damar melanjutkan, Pegadaian berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi calon nasabah untuk bertransaksi Arrum Haji. Calon nasabah dapat bertransaksi di seluruh outlet Pegadaian, Channel Agen Pegadaian maupun melalui aplikasi Pegadaian Digital.

"Kerja sama dengan Bank Muamalat akan menambah pilihan bank pembukaan rekening tabungan haji yang akan digunakan untuk bertransaksi Arrum Haji. Tentunya kolaborasi ini juga dapat lebih memaksimalkan kinerja produk kedua pihak dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Damar.

Lebih lanjut, Damar menambahkan bahwa produk-produk Pegadaian Syariah khususnya produk Arrum Haji sudah melalui kajian dan opini dari Dewan Pengawas Syariah Pegadaian, serta sesuai Fatwa dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan telah mendapatkan perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya