Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) buka suara terkait musibah kecelakaan yang terjadi antara mobil elf dengan KA 266 Probowangi relasi Ketapang - Surabaya Gubeng.
Kecelakaan itu terjadi di di perlintasan tanpa palang pintu di km 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung - Stasiun Klakah pada Minggu 19 November 2023 pukul 19.53 WIB.
Baca Juga
"PT Kereta Api Indonesia (Persero) turut berduka cita dan menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara mobil elf dengan KA 266 Probowangi relasi Ketapang - Surabaya Gubeng di perlintasan tanpa palang pintu di km 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung - Stasiun Klakah pada Minggu (19/11) pukul 19.53 WIB," kata PT KAI dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (21/11/2023).
Advertisement
Dilaporkan, kecelakaan tersebut menimbulkan korban jiwa pada 11 orang meninggal dunia yang seluruhnya merupakan pengguna mobil elf tersebut.
Sementara itu, seluruh penumpang KA 266 Probowangi dalam kondisi selamat.
Perseroan juga mengungkapkan, kejadian ini mengakibatkan keterlambatan 13 menitpada KA Probowangi karena harus berhenti di perlintasan tempat lokasi kejadian tersebut.
"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo.
Didiek mengatakan, KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.
"KAIÂ berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," jelasnya.
Aturan Mengenai Perlintasan Kereta Api
PT KAI menjelaskan, Kereta Api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
Aturan tersebut tercantum dalam UU No. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.
Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan, jelas perseroan.
Advertisement
Wewenang Pengelolaan Perlintasan
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.
Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
"KAI menghimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang," jelas perseroan dalam keterangannya.