Liputan6.com, Jakarta Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, atau mengalami kenaikan 3,57 persen dibandingkan dengan UMP Jawa Barat 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan bahwa dasar perhitungan UMP tahun 2024 ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dengan mempertimbangkan aspirasi dari asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja.
Baca Juga
Advertisement
"Kami Pemprov sudah mendengar aspirasi yang masuk. Kami juga telah menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan. Dasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 Tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen," kata Bey di Bandung dikutip dari Antara, Selasa (21/11/2023).
Terkait dengan nilai kenaikan yang jauh dibandingkan yang diminta oleh buruh sebesar 15 persen, Bey mengatakan bahwa pihaknya mengambil keputusan setelah mendengar berbagai aspirasi, termasuk dari para pekerja baik melalui unjuk rasa maupun yang disampaikan melalui Dewan Pengupahan.
"Kami tetap mengacu pada PP 51 Tahun 2023 yang merupakan pegangan kami dan kami yakini sudah mengakomodasi semua kepentingan," ucapnya.
Buruh Dipersilakan Demo
Terkait dengan kemungkinan terjadinya penolakan keputusan UMP 2024 dari kalangan pekerja, Bey mengatakan bahwa dalam kehidupan berdemokrasi, unjuk rasa diperbolehkan. Namun demikian, dia berpesan agar pendemo tetap tertib dan tidak anarkistis.
"Saya harap juga tidak sampai ada pemogokan, karena kan aturannya seperti itu harus dilihat juga, karena tentunya ini mewakili kepentingan berbagai pihak," tuturnya.
Pengusaha Harus Patuh
Sama halnya dengan itu, Bey juga mengatakan bahwa para pengusaha harus mengikuti kebijakan kenaikan upah ini, karena keputusan ini telah disepakati.
"Kalau tidak disetujui kenaikan dari pemerintah, ya ada sanksi. Harusnya tetap dibayarkan, mereka harus sepakat dengan keputusan. Sanksinya memungkinkan pencabutan, dengan ada tahapan mediasi segala macam. Tapi yang jelas kita ingin industri mendukung ekonomi Jabar," ucapnya.
Sementara itu, untuk Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) tahun 2024 di Jawa Barat, Bey menambahkan akan ditetapkan dan diumumkan maksimal tanggal 30 November 2023.
"Tentunya ada kenaikan," tutur Bey.
Advertisement
Hasil 4 Rekomendasi
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan menerangkan bahwa dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, muncul empat rekomendasi dari berbagai unsur.
Unsur asosiasi pengusaha, kata Teppy, mengusulkan UMP ditetapkan dengan mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 dengan Indeks "alpha" sebesar 0,01.
Unsur Serikat Pekerja (buruh), kata dia, menolak PP 51 Tahun 2023 sebagai acuan penetapan UMP, dan mengusulkan penggunaan 64 Komponen Hidup Layak (KHL), sehingga mengajukan nilai UMP sebesar Rp4.149.296.
Unsur akademisi, ucap dia, merekomendasikan UMP sesuai dengan PP 51 Tahun 2023 karena merupakan hukum positif yang mempunyai kekuatan mengikat.
"Sementara pemerintah mengusulkan menggunakan PP 51 Tahun 2023 termasuk formula dengan analisis kuadran dalam penentuan indeks tertentu (alpha)," ucapnya.
Dengan analisis tersebut, ucap Teppy, pemerintah mengusulkan nilai indeks alpha adalah 0,25. Dan dengan melihat inflasi sebesar 2,35 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,86 persen didapatkan besaran UMP yang jadi putusan gubernur.
"Jadi UMP Jabar 2024 sebesar Rp2.057.495, naik Rp70.824 atau sebesar 3,57 persen dari tahun 2023," tuturnya.