Liputan6.com, Jakarta - Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sulawesi Tenggara pada 2024 sebesar Rp 2.885.964. Angka ini naik 4,60% dibanding UMP 2023 yang sebesar Rp 2.758.984.
"Jadi, kenaikan UMP 2024 Sulawesi Tenggara sebesar Rp 126.979,50 sen," kata Andap Budhi Revianto dikutip dari Antara, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga
Didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara LM Ali Haswandy, Andap menyampaikan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Advertisement
"UMP tahun 2024 ini berlaku di seluruh kabupaten/kota se-Sultra yang belum mempunyai upah minimum kabupaten/kota," katanya.
Ia menambahkan, Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara mengenai penetapan upah minimum provinsi berlaku dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, ia mengatakan, perusahaan tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum provinsi.
Formula PP Nomor 51 Tahun 2023
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara LM Ali Haswandy menjelaskan bahwa penghitungan UMP Sulawesi Tenggara tahun 2024 dilakukan mengacu pada formula yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Ia juga menyampaikan bahwa baru tiga dari 17 kabupaten dan kota yang ada di Sulawesi Tenggara yang sudah mempunyai upah minimum kabupaten/kota, yakni Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Konawe Utara.
Menurut ketentuan pemerintah, para gubernur harus mengumumkan penetapan upah minimum provinsi tahun 2024 paling lambat 21 November 2023 dan menetapkan upah minimum tingkat kabupaten/kota tahun 2024 paling lambat pada 30 November 2023.
Menaker: Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2024 Paling Lambat Hari Ini Selasa 21 November 2023
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali mengingatkan gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Sedangkan Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota harus ditetapkan oleh gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.
"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya diundang-undangkan pada 10 November 2023," kata Menaker Ida Fauziyah dalam Rakornis tentang "Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024" bersama Mendagri Tito Karnavian di kantor Kemendagri Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Menaker menegaskan penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap daerah.
Bahkan Ida Fauziyah mengaku telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.
"Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, akademisi atau pakar, " ujarnya.
Menurut dia, terdapat tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh kepala daerah atau penjabat kepala daerah, terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 Tahun 2023.
Â
Advertisement
3 Landasan
Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.
Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
"Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," katanya.
Adapun menaker memberikan apresiasi kepada para Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kapolda, KABINDA dan para Kadisnaker serta Dewan Pengupahan Daerah atas dukungan dan kerja keras dalam mengawal dan menyukseskan penetapan Upah Minimum Tahun 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
 Â