OJK Jadi Penyelamat Industri Keuangan di Tengah Ancaman Ekonomi Global

Sektor jasa keuangan menjadi salah satu penentu pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global saat ini.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 12 Des 2023, 06:03 WIB
Diterbitkan 12 Des 2023, 05:54 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Sektor jasa keuangan menjadi salah satu penentu pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global saat ini. Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengantisipasi dengan berbagai kebijakan yang dibuat.

Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede mengatakan, sejumlah kebijakan yang dikeluarkan regulator berperan amat besar dalam membentengi sektor keuangan dari berbagai risiko tersebut.

Adapun beberapa kebijakan yang telah diluncurkan seperti penyempurnaan tata kelola perbankan, mendorong penguatan perizinan dan pengawasan terintegrasi, inovasi produk dan pendalaman pasar, sustainable finance dan digitalisasi perbankan.

 

"Dengan melihat hal tersebut, saya lihat peran OJK besar ya untuk menjaga stabilitas sektor keuangan khususnya di industri perbankan sendiri," ujar Josua kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Fenomena Global

Meskipun pertumbuhan kredit melambat, Josua memandang fenomena ini tidak terjadi di Indonesia saja tetapi global karena sebagian besar ekonomi dunia menurun sehingga penyaluran kredit cenderung menurun.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Data Kredit

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Data OJK menyebutkan bahwa pertumbuhan kredit tercatat 8,99% yoy pada Oktober 2023. Angka menurun bila dibandingkan periode yang sama di tahun lalu yang tercatat 11,95% yoy. Sementara itu, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2023 tercatat 3,43% yoy, juga menurun bila dibandingkan periode yang sama di tahun lalu yang sebesar 9,41%.

"Tapi risiko kreditnya npl-nya terjaga dan restrukturisasi kredit terus menurun, jadi ada perbaikan di sana. Loan at Risk juga dari 11,81% (Oktober 2023) compare to 15,48% di Oktober tahun lalu," ucapnya.

Adapun kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,77% dan NPL gross sebesar 2,42% di Oktober 2023. Kemudian, jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 melanjutkan tren penurunan menjadi sebesar Rp301,16 triliun pada Oktober 2023, jauh menurun bila dibandingkan Oktober 2022 yang sebesar Rp512,88 triliun.

"Peran OJK diharapkan semakin besar lagi untuk memperkuat pengawasan, dan ketegasan dalam pengawasan supaya mendorong literasi dan inklusi keuangan sehingga sektor jasa keuangan bisa menjadi pendukung ekonomi kita agar bisa sustain lagi," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya