Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md meminta Kementerian Keuangan untuk segera melunasi utang negara terhadap perusahaan milik pengusaha kondang Jusuf Hamka, Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP)Â
Adapun, dalam negosiasinya angka yang disanggupi pemerintah hanya untuk membayar utang pokok terhadap perusahaan Jusuf Hamka senilai Rp78 miliar.
Padahal, jika ditaksir utang negara kepada perusahaan milik bos Jalan Tol mencapai Rp800 miliar sejak 1998 silam. "Itu sudah katakan Kementerian Keuangan wajib membayar," kata Mahfud MD kepada awak media di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023).
Advertisement
Terkait nilai kesepakatan utang, pemerintah terus melakukan negosiasi bersama pihak terkait. Sehingga, kedua belah pihak dapat saling mengajukan usulan.
"Jumlahnya (utang) dibicarakan lagi, dan tentu namanya di bicarakan kedua belah pihak bisa mengajukan usul," ungkap Mahfud.
Meski demikian, pihaknya meminta Kementerian Keuangan nantinya dapat segera melunasi utang negara terhadap perusahaan milik Jusuf Hamka. Hal ini untuk menghindari peningkatan nilai bunga utang yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap negara.
"Saya sudah memutuskan bahwa utang wajib dibayar. Kalau utang tidak di bayar bunganya bertambah terus sesuai dengan keputusan pengadilan, dan negara dirugikan. Kalau negara dirugikan secara sengaja, itu artinya tersendiri secara hukum. Itu saja," pungkas Mahfud sambil meninggalkan awak media.
Â
Â
Negara Cuma Mau Bayar Utang ke Jusuf Hamka Rp78 Miliar
Sebelumnya, bos jalan tol Jusuf Hamka kembali menagih utang negara kepada perusahaannya, Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) kepada Pemerintah.
Namun, dalam negosiasinya angka yang dijanjikan dibayar negara hanya Rp78 miliar. Padahal utang negara kepada CMPN Rp800 miliar.Â
"Sekarang malah mau kembali ke angka pokok Rp78 miliar,"Jusuf di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (13/12).
Jusuf menerangkan, angka itu merupakan angka pokok dari utang negara terhadap CMNP. Sebelumnya, angka negosiasi terakhir sekitar Rp179 miliar, termasuk denda yang besarannya disepakati.
"Mundur lagi kayaknya. Kan sudah ada kesepakatan Rp179 miliar waktu itu. Kemudian dibatalkan keputusan itu karena ada dendanya," kata Jusuf.
Jusuf menjelaskan, penagihan utang mengacu hitungannya yakni Rp800 miliar. Kemudian, dilakukan negosiasi hingga menemukan angka sekitar Rp 400 miliar.
Negosiasi berlanjut, ternyata, jumlah utang yang dijanjikan akan dibayar ke CMNP menjadi sebesar Rp179 miliar. Perhitungannya, denda hanya 37,5 persen dengan angka utang pokok negara Rp78 miliar
Advertisement