Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kabar gembira kepada para PNS saat pembacaan Nota Keuangan di Sidang Tahunan MRP, DPR, dan DPD pada 16 Agustus 2023.
Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8% pada 2024. Tak hanya itu, Jokowi juga mengumumkan kenaikan gaji para pensiunan sebesar 12 persen.
Baca Juga
Kaleidoskop Sulut 2024: Kampanye Spektakuler Prabowo, Erupsi Hebat Gunung Ruang, Hingga 30 Jam Sulut Tanpa Listrik
Kaleidoskop 2024: Harvey Moeis Tersangka, Jessica Wongso Bebas, hingga Prabowo Jadi Presiden
Kaleidoskop Lifestyle 2024 Bagian IV: Remaja Pendaki Hilang di Gunung Slamet hingga Anies Baswedan Pamer Liburan di Bandung
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi di Senayan, Jakarta, pada Rabu 16 Agustus 2023.
Advertisement
Jokowi beralasan, kenaikan penghasilan PNS ini diberikan untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif.
Untuk itu, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
"Pelaksanaan reformasi birokrasiharus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," terang Jokowi.
"Kenaikan gaji PNS ini diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," pungkas Jokowi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian merincikan, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 52 triliun untuk membayar gaji PNS, TNI/Polri hingga pensiunan di tahun depan.
"Total anggaran Rp 52 triliun. Dilihat dari komposisi adalah untuk ASN pusat Rp 9,4 triliun, untuk pensiunan kenaikan 12 persen tambahan Rp 17 triliun, ASN daerah Rp 25,8 triliun," jelas Sri Mulyani di Jakarta, Rabu 16 Desember 2023.
Selain gaji pokok, Sri Mulyani bilang, PNS juga tetap bakal mendapatkan tunjangan kinerja alias tukin. Oleh karenanya, pemerintah memutuskan untuk menaikan gaji pensiunan lebih tinggi.
"Untuk kenaikan gaji PNS, kalau di ASN selain kenaikan gaji kan ada tukin, dan beberapa kementerian/lembaga yang kinerjanya baik usul tukin. Makanya pensiunan karena enggak ada tukin lebih tinggi," tuturnya.
Berapa Besarannya?
Jika mengacu pada Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800.
Jika naiknya 8% maka gaji PNS golongan I/a kemungkinan akan naik Rp 124.864 menjadi Rp 1.685.664.
Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) dipatok Rp 5.901.200. Jika gaji PNS naik 8%, maka golongan IV/2 akan menjadi Rp 6.373.296 atau naik sekitar Rp 472.096.
Berikut rincian gaji PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan 8% di 2024:
Sebelum
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sesudah
Golongan I
Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664
Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Golongan II
IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296.
Advertisement
Bisa Kerek Konsumsi
Analis Senior Indonesia Strategic and Economics Action Institution, Ronny P.Sasmita menuturkan, rencana kenaikan gaji PNS dan pensiunan masing-masing 8 dan 12 persen memang dibutuhkan secara makro ekonomi.
Ia menyampaikan sejumlah alasannya. Pertama, kenaikan gaji itu dibutuhkan karena alasan inflasi. Sejak kenaikan gaji PNS dna pensiun terakhir, Ronny menuturkan, akumulasi inflasi memang sudah mencapai 8 persen.
“Jadi dalam dua tahun terakhir, daya beli PNS berdasarkan perbandingkan pendapatan dengan inflasi sebenarnya sudah tertekan sebesar 8 persenan. Karena itu masih cukup bisa dipahami,” kata dia saat dihubungi Liputan6.com.
Alasan kedua, Ronny mengatakan, Jokowi mematok pertumbuhan ekonomi yang cukup optimistis yakni 5,2 persen.
“Melihat perkembangan ekonomi global dan data pertumbuhan ekonomi tempo hari, perekonomian kita sudah tertekan dari sisi ekspor impor, di mana keduanya bahkan minus. Investasi pun sama, angka pertumbuhannya biasa saja,” ujar dia.
Ronny menuturkan, pemerintah harus mencari akal agar pertumbuhan dapat tetap bertahan di level lima persen. Ia melihat dari pertumbuhan ekonomi kuartal II 2023 yang tembus 5,17 persen, peran belanja pemerintah dan konsumsi rumah tangga sangat tinggi dalam menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia 5 persen.
“Belanja pemerintah tumbuh paling tinggi, diikuti konsumsi rumah tangga. Jadi dengan menaikkan gaji PNS dan pensiunan, akan ikut menjadi salah satu bantalan konsumsi rumah tangga,” kata dia.
Ronny mengakui, secara nominal tidak akan terlalu banyak berpengaruh terhadap nominal keseluruhan konsumsi rumah tangga, tapi setidaknya akan ada pengaruhnya dan akan ikut menahan agar pertumbuhan tidak terjun ke bawah lima persen.
“Lalu dengan menaikkan anggaran Pembangunan, terutama infrastruktur akan menjadi bantalan belanja pemerintah yang akan menjadi salah satu andalan pemerintah untuk meraih pertumbuhan 5,2 persen, sebagaimana yang terjadi pada pertumbuhan kuartal satu dan dua tahun ini,” tutur dia.
Ada Kepentingan Politik?
Anggota Komisi X DPR RI asal Fraksi Demokrat, Bramantyo Suwondo, meminta rencana pemerintah untuk menaikan gaji PNS atau Pegawai Negeri Sipil hingga TNI/Polri tidak untuk kepentingan politik dalam menggaet suara pada Pemilu 2024 mendatang. Dalam RAPBN 2024, Presiden Jokowi mengusulkan gaji para PNS naik sebesar 8 persen.
"FPD (Fraksi Partai Demokrat) sangat berharap kebijakan ini untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, TNI/Polri bukan hanya kebijakan yang bersifat populis di tahun 2024," tegasnya dalam Rapat Pembahasan RAPBN 2024 Tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Sebaliknya, Demokrat meminta rencana pemerintah tentang kebijakan kenaikan gaji PNS hingga TNI/Polri murni untuk perbaikan kesejahteraan. Mengingat, kian mahalnya harga berbagai kebutuhan pangan dalam beberapa waktu terakhir.
"FPD snagat berharap kebijakan ini murni bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, TNI/Polri," ucapnya.
Lebih lanjut, Bramantyo mengapresiasi keputusan pemerintah untuk menaikkan gaji PNS hingga TNI/Polri sebesar 8 persen pada 2024 mendatang. Bramantyo menyebut, kenaikan gaji tersebut merupakan salah satu usulan dari Partai Demokrat.
"Fraksi Partai Demokrat menyambut baik atas diakomodasinya usulan-usulan Demokrat dalam RAPBN 2024. Salah satunya adalah menaikkan gaji ASN, TNI/Polri," pungkasnya.
Advertisement
Buruh Juga Pengen Naik
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersikukuh meminta kenaikan upah sebesar 15 persen di 2024. Ini mengingat ada keputusan pemerintah untuk menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan angka kenaikan 15 persen baru buruh swasta bukan angka yang mustahil. Formula pembentuk kenaikan upah juga bisa disamakan dengan PNS.
"Melihat keputusan pemerintah yang menaikkan upah PNS dan TNI/Polri 8 persen dan pensiun 12 persen, maka permintaan Partai Buruh dan KSPI untuk menaikkan upah minimum 15 persen adalah hal yang wajar," kata dia dalam Konferensi Pers, Senin (21/8/2023).
Dia menyebut, angka kenaikan upah PNS 8 persen merupakan penjumlahan dari angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Sebut saja, angka pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesari 5,2 persen dan inflasi sekitar 2,8 persen.
Alhasil, kata Said Iqbal, didapat angka 8 persen sebagai kenaikan gaji PNS. Namun, menurut dia ada perbedaan penghitungan upah bagi buruh swasta.
"Jelas tuh PNS dasar perhitungan kenaikan upah tahun 2024 ini adalah 8 persen, dari pertumbuhan ekonomi 5,2 persen ditambah inflasi 2,8 persen sama dengan 8 persen," jelasnya.
Sementara itu, ada 3 komponen yang diatur untuk menentukan kenaikan upah buruh swasta. Yakni, besaran pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
"Kenaikan upah mininum buruh swasta lebih rendah karena ada indeks tertentu tadi. Kalau kita kihat Permenaker, koefisiensinya 0,1 sampai 0,3. Ini kan kacau. Selisih 1,5 persenan. Buruh swasta naik 6,5 persen, PNS TNI/Polri naik 8 persen. Itu makin menguatkan argumentasi KSPI dan Partai Buruh minta kenaikan 15 persen," beber dia.