Kapan Izin Ekspor Pasir Laut Dibuka, Ini Kata Kemendag

Kemendag masih akan membahas lebih lanjut terkait perizinan ekspor pasir laut di tingkat Kementerian Koordinator (Kemenko) Ekonomi bersama dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

oleh Tira Santia diperbarui 04 Jan 2024, 18:00 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2024, 18:00 WIB
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian perdagangan Budi Santoso
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian perdagangan Budi Santoso. Dia mengatakan, kebijakan ekspor pasir laut hingga kini belum dijalankan. Foto: Tira Santia/Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian perdagangan Budi Santoso, mengatakan kebijakan ekspor pasir laut hingga kini belum dijalankan.

Kemendag masih akan membahas lebih lanjut terkait perizinan ekspor pasir laut di tingkat Kementerian Koordinator (Kemenko) Ekonomi bersama dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait. 

"Di hilir ini masih ada beda persepsi seperti apa yang akan di ekspor dan jenis pasirnya seperti apa, jadi kita tunggu. Kami sudah berkirim surat ke Kemenko Ekonomi nanti akan dijadwalkan," kata Budi saat di temui di kantor Kemendag, Kamis (4/1/2024).

Menurut Budi, untuk setiap komoditas yang akan diekspor harus dibahas terlebih dahulu dengan Kemenko Perekonomian.

Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. 

Lebih lanjut, anak buah Menteri Perdagangan ini tidak mengungkapkan kapan waktu ekspor pasir laut akan dibuka perizinannya. 

Bahkan, Kemendag belum mengetahui negara mana saja yang berminat melakukan impor pasir laut dari Indonesia. "Belum tahu, kita tunggu saja kesepakatannya di Kemenko Perekonomian, ekspornya juga belum dibuka," ujarnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada 15 Mei 2023.

Setidaknya, ada 4 poin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Diantaranya, pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk pertama, reklamasi di dalam negeri. Kedua, Pembangunan infrastruktur pemerintah.

Ketiga, Pembangunan prasarana oleh pelaku usaha. Keempat, sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masih Dikaji

Sakti Wahyu Trenggono soal Ekspor Pasir Laut
Trenggono bilang nantinya akan ada aturan turunan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) sebagai turunan dari PP 26 Tahun 2023. Di dalam aturan tersebut akan diatur pembentukan Tim Kajian yang terdiri dari KKP, Kementerian ESDM, KLHK, hingga LSM lingkungan seperti Walhi hingga Greenpeace. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya mengungkapkan, pemanfaatan hasil sedimentasi di laut seperti ekspor pasir laut ditargetkan dapat beroperasi pada awal  2024.

“Awal tahun lah (2024) harusnya ya,” ujar Trenggono dikutip dari Antara, Selasa (28/11/2023). 

Ia menuturkan, seusai penyusunan dokumen perencanaan, sosialisasi soal pemanfaatan pasir hasil sedimentasi bakal dimulai. 

“Tinggal nanti begitu selesai (penyusunan dokumen perencanaan) terus kemudian sosialisasi,” ujarnya pula.

Ia mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempercepat berbagai kesiapan menjelang pengelolaan hasil sedimentasi di laut, salah satunya untuk mengejar pemasukan negara. 

Dokumen perencanaan tersebut disusun oleh tim kajian yang terdiri atas KKP, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), akademisi/perguruan tinggi, Pusat Hidro-Oseanografi Angkatan Laut (Pushidrosal), Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah (Pemda), hingga lembaga lingkungan. 

Dokumen tersebut, berdasarkan PP 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada bab II pasal 5 terkait perencanaan, memuat soal sebaran lokasi prioritas, jenis mineral dan volume hasil sedimentasi di laut, prakiraan dampak sedimentasi terhadap lingkungan, upaya untuk pengendalian hasil sedimentasi. 

 

Pemanfaatan Hasil Pengerukan

Ilustrasi pasir laut (Foto: Unsplash/Lopez Robin)
Ilustrasi pasir laut (Foto: Unsplash/Lopez Robin)

Selain itu terdapat rencana pemanfaatan hasil pengerukan sedimentasi serta rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Sementara itu, soal harga yang dipatok untuk penjualan pasir laut baik ekspor maupun memenuhi kebutuhan dalam negeri, KKP bersama tim kajian saat ini masih terus menggodok nominal harga yang tepat. 

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 26 tahun 2023 soal Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada Pasal 2 menyebutkan, pengelolaan hasil sedimentasi dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut. 

Selain itu, pemanfaatan juga dilakukan untuk mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya