Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) yang mengubah nomenklatur istilah Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus untuk penamaan hari libur nasional.
Berdasarkan dokumen salinan dari Sekretariat Presiden (Keppres) di Jakarta, Selasa, menginformasikan bahwa keputusan itu tertuang dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur yang ditandatangani Presiden Jokowi per 29 Januari 2024.
Pada huruf a dokumen itu disebutkan tiga pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan tersebut yakni pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa Keppres, sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur.
Advertisement
Huruf b menyebutkan bahwa pengaturan tentang hari-hari libur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu mengakomodasi dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum.
Pertimbangan huruf c menyebutkan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keppres tentang Hari-Hari Libur.
Dengan pertimbangan itu, maka pada diktum kesatu angka 7, 8, 9, dan 10, mengalami perubahan nomenklatur menjadi Kelahiran Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), dan Kenaikan Yesus Kristus.
Nomenklatur terbaru itu termaktub bersama 16 rangkaian hari libur, antara lain 1 Januari Tahun Baru Masehi, 1 Muharam Tahun Baru Islam Hijriah, Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW, Idul Fitri (dua hari), Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad SAW, Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka), Hari Raya Waisak, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus, Hari Lahir Pancasila 1 Juni, dan Hari Buruh Internasional 1 Mei.
Hari Raya
Selanjutnya pada diktum keempat disebutkan pada saat Keppres tersebut berlaku, maka Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih dinyatakan sebagai hari raya atau hari libur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara itu Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki mengatakan perubahan nomenklatur Isa Al masih menjadi Yesus Kristus pada penamaan hari libur nasional itu berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik.
"Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama-nama nomenklatur itu diubah menjadi bagian dari yang mereka yakini bahwa itu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus," katanya.
Â
Daftar Tanggal Merah Bulan Februari 2024, Cek di Sini
Februari 2024 akan menawarkan sejumlah hari libur dan cuti bersama, termasuk peringatan hari penting secara nasional dan internasional. Berdasarkan SKB 3 Menteri, terdapat beberapa tanggal merah Februari 2024 di luar hari Minggu, termasuk peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW, yang merupakan peristiwa bersejarah dalam Islam
Selain itu, Tahun Baru Imlek pada 10 Februari 2024 akan menjadi momen penting bagi masyarakat Cina, diikuti dengan cuti bersama.
Dua peristiwa ini berturut-turut pada pekan kedua Februari, menciptakan long weekend yang dapat dimanfaatkan untuk liburan. Pemilu 2024 juga menjadi sorotan, dengan hari pencoblosan pada 14 Februari diumumkan sebagai hari libur nasional.
Libur Nasional dan Cuti Bersama Februari 2024
Dikutip dari SKB 3 Menteri, terdapat dua hari libur nasional Februari 2024, yaitu:
- Kamis, 8 Februari 2024 dalam rangka memperingati Isra Mikraj 1445 Hijriah
- Sabtu,10 Februari 2024 dalam rangka memperingati perayaan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
Selain libur nasional, terdapat 1 hari cuti bersama Februari 2024 yakni:
- Jumat, 9 Februari 2024 dalam rangka memperingati perayaan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
Ada satu lagi tanggal merah di bulan Februari yaitu:
- 14 Februari 2024: Libur Nasional Pemilu 2024
Dengan demikian, daftar hari penting di bulan Februari 2024 mencakup perayaan Imlek, peringatan Isra Mi'raj, dan Pemilu, sementara berbagai peristiwa dan hari khusus lainnya juga meramaikan bulan ini. Apa saja? Ini dia.
- 2 Februari: Hari Lahan Basah Sedunia
- 4 Februari: Hari Kanker Sedunia
- 9 Februari: Hari Pers Nasional
- 14 Februari: Hari Valentine
- 15 Februari: Hari Kanker Anak-anak Sedunia
- 20 Februari: Hari Keadilan Sosial Sedunia
- 21 Februari: Hari Bahasa Ibu Internasional
- 21 Februari: Hari Sampah Nasional
- 22 Februari: Hari Kepanduan (Pramuka) Sedunia
- 28 Februari: Hari Gizi Nasional Indonesia.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk menjawab pertanyaan seputar tanggal-tanggal penting di bulan Februari 2024.
Advertisement
PNS Dapat Jatah 10 Hari Cuti Bersama 2024, Tak Potong Cuti Tahunan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan panduan Cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024. Dalam aturan ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mendapat jatah cuti bersama selama 10 hari sepanjang 2024.
Aturan cuti bersama 2024 ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil negara Tahun 2024. Aturan ini ditetapkan di Jakarta dan berlaku pada 9 Januari 2024 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis aturan tersebut seperti dikutip Kamis (11/1/2024).
Untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Aturan ini dirilis untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024.
- Sepanjang tahun ini, ASN mendapat 10 hari cuti bersama, yaitu pada:
- Jumat 9 Februari 2024, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- Selasa 12 Maret 2024, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
- Senin, Selasa, Jumat, dan Senin 8, 9, 12, dan 15 April 2024, sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;
- Jumat 10 Mei 2024, sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;
- Jumat 24 Mei 2024, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
- Selasa 18 Juni 2024, sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan
- Kamis 26 Desember 2024, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Awal Tahun, Yuk Cek Kembali Cuti Bersama 2024 dan Daftar Libur Nasional
Kini memasuki 2024. Pada awal tahun bisa jadi momen untuk mulai mengatur rencana liburan. Untuk atur rencana liburan itu juga perlu cermat agar tidak perlu mengambil cuti. Namun, jika memang tidak bisa mau tak mau harus mengambil cuti.
Pada 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama 2024 sebanyak 27 hari. Penetapan libur nasional dan cuti bersama 2024 itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ke-27 hari libur itu terdiri atas 17 hari libur nasional 2024 dan 10 hari cuti bersama.
"Pada 2024, pemerintah memutuskan 27 hari libur," tutur Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, seperti dikutip dari Kanal Bisnis Liputan6.com, Senin (1/1/2024).
Berikut daftar tanggal merah libur nasional dan cuti bersama 2024:
Daftar Tanggal Merah Libur Nasional 2024
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Advertisement