Bali Segera Terapkan Layanan Pertanahan Full Elektronik

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan Bali akan segera menjadi provinsi yang secara utuh menyelenggarakan layanan pertanahan elektronik.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 09 Feb 2024, 11:31 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2024, 11:31 WIB
Kepemilikan lahan dituangkan melalui kepemilikan sertifikat rumah atau tanah. Dok BPN
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan Bali akan segera menjadi provinsi yang secara utuh menyelenggarakan layanan pertanahan elektronik. Dok BPN

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan Bali akan segera menjadi provinsi yang secara utuh menyelenggarakan layanan pertanahan elektronik.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, target itu sejalan dengan Kota Denpasar yang telah ditetapkan sebagai kota lengkap pertama, serta sebagai kantor pertanahan pertama yang mengimplementasikan layanan elektronik

Dalam menjalankan transformasi digital tersebut, Suyus juga berpangku tangan pada sumber daya manusia (SDM) Kementerian ATR/BPN yang berkualitas di kantor-kantor pertanahan.

"Dengan Bali merupakan etalase dari Indonesia, maka Kementerian ATR/BPN memberikan perhatian khusus kepada Bali untuk dapat mewujudkan provinsi lengkap. Tak hanya itu, Bali ditargetkan menjadi provinsi full layanan elektronik," ujar Suyus, Jumat (9/2/2024).

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Andri Novijandry menyatakan kesiapannya dalam melaksanakan transformasi digital di seluruh kantor pertanahan Bali.

Dalam hal ini, Kantor Pertanahan Kota Denpasar jadi percontohan yang sudah melaksanakan layanan pertanahan elektronik secara front office maupun back office.

"Dengan belajar dari implementasi layanan elektronik Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Provinsi Bali siap mewujudkan Provinsi Lengkap dan provinsi yang full dalam implementasi layanan elektronik," ungkapnya.

Jokowi: Sertifikat Tanah Boleh 'Disekolahkan' Asal untuk Modal Usaha

Jokowi Bagikan 3.000 Sertifikat Tanah di Pasar Minggu
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi sambutan saat membagian sertifikat tanah di Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (22/2). Jokowi menjawab tuduhan bahwa pembagian sertifikat tanah untuk rakyat tidak ada gunanya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan sejumlah sertifikat tanah kepada warga Grobogan saat kunjungan kerjanya ke Jawa Tengah. Kepada para penerima, presiden mengizinkan, jika nantinya sertifikat tersebut disekolahkan atau digadai, dengan catatan untuk modal usaha.

"Biasanya kalau sudah pegang sertifikat ada yang disekolahkan, nggak apa-apa disekolahkan. Tapi dihitung kalau mau pinjam bank dipakai agunan gak apa-apa tapi dihitung. Bulanannya (cicilannya)," wanti Jokowi di lokasi, Selasa (23/1/2024).

Jokowi mewanti, jika nilai pinjamannya besar jangan sampai dana tersebut malah digunakan untuk membeli kendaraan bermotor, baik mobil atau pun motor. Sebab, menurut pengalamannya, rawan terjadi kredit macet dan kendaraan yang dicicil akhirnya ditarik oleh leasing.

"Ini yang perlu saya ingatkan! Jangan sampai tanahnya gede pinjam bank dapat Rp 100 juta, yang Rp 20 juta untuk beli sepeda motor atau yang Rp 50 juta untuk beli mobil second. Nah itu mulai masalah nanti, masalahnya nanti setelah 6 bulan setelah pinjam," wanti kepala negara.

Jokowi mendorong, jika harus disekolahkan maka dana yang cair bisa dipakai semua untuk modal kerja atau pun usaha dan tidak yang bersifat barang konsumsif.

"Kalau dapet untung dan keuntungan mau beli mobil silakan, tapi bukan dari pokok pinjaman. Hati-hati, saya hanya titip itu. Silakan disekolahkan tapi dihitung dikalkulasi. Kalau sebulan tidak bisa nyicil tidak usah, begitu ya kira-kira," pesan Jokowi.

 

Aman dari Sengketa

Bersama Kementerian ATR/BPN, Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Mafia Tanah
Petugas menunjukkan perbedaan sertifikat tanah asli dan palsu saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN berhasil mengungkap sindikat mafia tanah dan menahan 10 tersangka. (merdeka.com/Imam Buhori)

Jokowi memastikan, jika rakyat sudah memegang sertifikat tanah maka tidak potensi sengketa yang merugikan rakyat jika ada pihak yang mencoba mengklaim hal tersebut.

"Kalau sudah pegang ini ada nama pemegang, hak luas tanah, alamat di sini, kalau ada orang dateng ini tanah saya, 'ini tanah saya' sertipikatnya ada, udah diem," yakin presiden.

"Dulu sengketa pengadilan bertahun-tahun, gugat-gugatan karena tidak pegang ini, kalau sudah pegang sertipikat tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki maka adem ayem," Jokowi menandasi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya