Teten Masduki Gandeng KPPU Sinergi Program Pengawasan Persaingan Usaha UMKM

Menteri Koperasi dan UKM menerima Audiensi secara Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa terkait Sinergi Program dibidang Pengawasan Persaingan Usaha dan Kemitraan UMKM

oleh Tira Santia diperbarui 20 Feb 2024, 12:47 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2024, 20:27 WIB
Menteri Koperasi dan UKM menerima Audiensi secara Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa terkait Sinergi Program dibidang Pengawasan Persaingan Usaha dan Kemitraan UMKM
Menteri Koperasi dan UKM menerima Audiensi secara Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa terkait Sinergi Program dibidang Pengawasan Persaingan Usaha dan Kemitraan UMKM (dok: Tira)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan UKM menerima Audiensi secara Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa terkait Sinergi Program dibidang Pengawasan Persaingan Usaha dan Kemitraan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

MenkopUKM menyampaikan bahwa kemitraan bagi UMKM sangat penting, sebab struktur ekonomi Indonesia saat ini masih didominasi oleh produsen kecil seperti petani, nelayan, dan peternak.

“Kami membahas banyak hal dan ada beberapa poin penting. Intinya, untuk bisa suplai industri dan market tidak mudah, produsen kecil harus diagregasi oleh usaha besar," kata Teten Masduki saat bertemu dengan Ketua KPPU Fanshurullah Asa bersama jajaran Anggota Komisioner KPPU lainnya di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, Senin (19/2/2024).

Adapun beberapa poin yang dibahas dalam pertemuan tersebut di antaranya, pertama, kolaborasi dengan KPPU untuk fokus mengenai kemitraan usaha besar dan kecil. Karena hal tersebut menjadi salah satu peluang yang memungkinkan UMKM bisa naik kelas, sekaligus meningkatkan kualitas produk.

Kedua, soal monopoli pasar digital. Ketiga, terkait implementasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah yang mengharuskan 40 persen produk lokal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) untuk dibelanjakan produk atau jasa dari pelaku UMKM.

“Poin-poin tersebut yang ingin kami kerja samakan dan perkuat. Termasuk kami juga ingin mengkaji dan mereview kebijakan investasi supaya investor besar dari luar bisa bermitra. Selama ini, kemitraan masih bersifat charity saja, kita ingin mendorong UMKM masuk ke dalam rantai pasok industri yang menjadi core businessnya," ujar MenkopUKM Teten.

Pentingnya Kemitraan

Disisi lain, MenkopUKM juga menyampaikan pentingnya meningkatkan kemitraan usaha kecil dan usaha besar dilakukan untuk memudahkan suplai industri dan membuka market.

“Produsen kecil harus diagregasi. Petani yang ke pengepul tidak dilihat oleh ekosistem bank. Tapi ketika sudah ada kepastian dan kemitraan dengan usaha besar, usahanya menjadi semakin baik sehingga bisa bankable," ujar Teten.

 

Langkah Krusial

KPPU gelar inspeksi mendadak (sidak) di pasar tradisional Cihapit dan Griya Pahlawan, Bandung, Jawa Barat. (Foto: KPPU)
KPPU gelar inspeksi mendadak (sidak) di pasar tradisional Cihapit dan Griya Pahlawan, Bandung, Jawa Barat. (Foto: KPPU)

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPPU Fanshurullah Asa mengatakan, koordinasi dengan KemenKopUKM merupakan langkah yang sangat krusial. Pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kontribusi UMKM terhadap PDB yang saat ini sebesar 61 persen dari total 64,2 juta UMKM.

“Dari target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) sebesar 11 persen kemitraan UMKM, sementara realisasi baru 7 persen atau sekitar 4,5 juta UMKM,” kata Fanshrullah.

Fanshurullah mengungkapkan hal menarik di KPPU, masih sedikit UMKM yang melaporkan masalah kemitraan di KPPU, atau baru 55 UMKM. Oleh karena itu, KPPU menjalin komitmen dengan KemenkopUKM untuk menjaga agar pasar digital berpihak kepada UMKM, mengingat UMKM menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

“Kami pun bekerja sama dengan KemenKopUKM untuk bisa melakukan integrasi data, khususnya bagi 4,5 juta UMKM yang sudah bermitra dengan usaha besar dan usaha menengah,," ujarnya.

Selain itu, KPPU berharap sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999, di mana KPPU memiliki kewenangan bagi perusahaan besar atau menengah yang tidak bermitra dengan usaha kecil dan mikro bisa diberi sanksi melalui berbagai tahap hingga maksimal denda.

“Khusus untuk poin tersebut, kami akan memberikan edukasi. Tetapi yang paling penting kita akan buat sanksi, dan diusahakan untuk denda dinaikan. Karena memang perlu ada otoritas persaingan usaha yang menjaga agar tercipta persaingan usaha yang sehat,” pungkas Fanshurullah.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya