Pengumuman, Tenaga Honorer Tak Dapat THR Tahun Ini!

Kategori yang menerima THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 15 Mar 2024, 16:15 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2024, 16:15 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pengadaan ASN 2024, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (14/3/2024). (Arief/Liputan6.com)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pengadaan ASN 2024, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (14/3/2024). (Arief/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas menyebut, tenaga honorer tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Dia merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah soal THR.

Diketahui, pemerintah akan menyalurkan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, tidak untuk tenaga honorer.

"Honorer tidak dapat kecuali yang sudah diangkat PPPK," ujar Anas dalam Konferensi Pers THR 2024, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Dia mengatakan, kategori yang menerima THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

"Tadi kami telah sampaikan termasuk pejabat negara, siapa saja pejabat negara itu ada penjelasan dalam kategori," tuturnya.

Aparatur negara tersebut antara lain, pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.

THR Lebaran 2024 akan dicairkan secara penuh atau full 100 persen. Pencairan THR PNS secara penuh 100 persen ini sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

THR bagi PNS, TNI, maupun Polri tersebut akan cair pada H-10 Lebaran Idulfitri 2024 mendatang. 

 


Sri Mulyani Pastikan THR Bertambah Usai Kenaikan Gaji PNS hingga Pensiunan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa perekonomian negara-negara maju mulai mengalami tekanan, termasuk Jepang dan Inggris yang sudah masuk jurang resesi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa perekonomian negara-negara maju mulai mengalami tekanan, termasuk Jepang dan Inggris yang sudah masuk jurang resesi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan akan naik dari tahun lalu. Utamanya setelah ada ketentuan kenaikan gaji PNS dan Pensiunan.

Sri Mulyani bilang, gaji PNS naik sebesar 8 persen pada 2024. Dengan demikian besaran THR yang diterima pun ikut naik sebesar 8 persen.

"Ini karena sudah ada kenaikan gaji 8 persen ini berarti THR-nya ya naik juga 8 persen, karena sudah menggunakan kenaikan," ucap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers THR ASN 2024, di Kantor Kementerian Keuangan, di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Diketahui, kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.

Bendahara Negara ini menyampaikan kenaikan THR juga ikut diterima oleh pensiunan. Jumlahnya mengikuti besaran kenaikan gaji pensiunan.

"Untuk (upah) pensiun naik 12 persen, juga (THR-nya) sudah naik 12 persen," tegas Sri Mulyani.

 


THR Penuh

Perlu diketahui, pada 2024 ini, pembayaran THR diberikan secara penuh. Bagi PNS, THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga dan pangan), 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan ASN daerah.

Serta 100 persen tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.

Sementara itu, untuk pensiunan, THR akan terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

"Waktu pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri. Jika belum dibayarkan, dapat dibayar setelah Hari Raya Idul Fitri," tegas Menkeu.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya