Segini Besaran THR 2024 Anggota DPRD DKI Jakarta, Jangan Kaget!

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyebutkan anggota DPRD DKI mendapat tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2024.

oleh Septian Deny diperbarui 26 Mar 2024, 17:30 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2024, 17:30 WIB
THR PNS
Ilustrasi THR PNS. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyebutkan anggota DPRD DKI mendapat tunjangan hari raya (THR) kurang lebih sebesar Rp5,8 juta. (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyebutkan anggota DPRD DKI mendapat tunjangan hari raya atau THR 2024 kurang lebih sebesar Rp5,8 juta.

"Pimpinan dan anggota dewan mendapat THR sama besarannya seperti tahun-tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp5,8 juta," kata Pelaksana tugas Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus dikutip dari Antara, Selasa (26/3/2024).

Augustinus menjelaskan, total THR itu terdiri dari uang representasi, tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Adapun dia merinci perbedaan uang representasi yakni ketua dewan mendapat Rp3 juta, wakil dewan Rp2,4 juta, anggota dewan Rp 2,25 juta.

Dengan demikian, nantinya total THR akan berbeda-beda namun kurang lebih senilai Rp 5,8 juta.

"THR-nya sama dengan tahun-tahun sebelumnya yakni kurang lebih Rp 5,8 juta," ujarnya.

Nominal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada pasal 6.

Serta diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/ 1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.

Penerima THR dan gaji ke-13

Penerima THR dan gaji 13 sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga. Adapun daftar lengkap penerima THR dan gaji 13 dapat dilihat lebih jelas dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Lebih lanjut, komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Kemudian, komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Menaker: THR Lebaran untuk Ojol Itu Tidak Wajib

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. (Liputan6.com)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024 bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) bukan kewajiban perusahaan aplikasi online.

Pernyataan ini merespons polemik tuntutan pemberian THR oleh para pengemudi ojol kepada perusahaan aplikator.

"Mari kita maknai bahwa ini adalah niat baik kami memang tidak masuk atau bukan dalam konteks kewajiban," kata Menaker Ida dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2024).Menaker Ida Fauziyah mengatakan, kewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

 

Ketentuan THR

Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Terkait, imbauan bagi perusahaan aplikator memberikan THR keagamaan merupakan upaya Kemnaker untuk membantu melindungi daya beli pengemudi ojek online menjelang hari raya Idulfitri. Menyusul, kenaikan harga berbagai jenis sembako jelang perayaan lebaran.

"Tapi, kami juga berterima kasih kepada teman-teman perusahaan aplikator telah memberikan banyak sekali bantuan program-program yang diberikan kepada mitranya di bulan Ramadan ini," pungkas Menaker.

infografis PNS dan pensiunan dapat THR
infografis PNS dan pensiunan dapat THR (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya