Tak Jadi Terima THR Lebaran, Ojol Dapat Insentif Isinya Bingkisan Biskuit

Kemnaker buka-bukaan soal bentuk insentif pengganti tunjangan hari raya (THR) yang diberikan perusahaan aplikasi ojol.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 26 Mar 2024, 22:53 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2024, 19:15 WIB
Ojek Online Gunakan Pelindung Pembatas Antar Penumpang
Driver Grab Bike mengenakan Grab Protect pelindung yang membatasi antara pengemudi dan penumpang saat diluncurkan di Jakarta, Selasa (9/6/2020). Penumpang ojek online (ojol) kini tak perlu khawatir menggunakan transportasi ini di tengah pandemi Corona. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka-bukaan soal bentuk insentif pengganti tunjangan hari raya (THR) yang diberikan perusahaan aplikasi kepada mitra pengemudi ojek online (ojol).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, insentif pengganti THR keagamaan yang diberikan perusahaan aplikator tidak melulu dalam bentuk uang.

"Beberapa perusahaan kurir sudah memberikan katakanlah insentif dan kemudahan bagi para ojol dan juga kurir, jadi bentuknya memang bukan uang yang secara bulat bulanan diterima," kata Dirjen Indah dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Dirjen Indah mengungkapkan, bentuk insentif yang diberikan oleh perusahaan aplikator terhadap mitra pengemudi ojol umumnya berupa layanan servis mobil maupun motor secara gratis. Layanan servis gratis ini diberikan selama bulan ramadan berlangsung.

"Misalnya, servis motor mobil secara gratis dan itu dilakukan selama ramadan sampai beberapa hari paska lebaran," bebernya.

Insentif Selanjutnya

Insentif selanjutnya berupa tambahan poin yang diberikan kepada mitra pengemudi motor maupun mobil menjelang jam buka puasa. Insentif berupa tambahan poin ini dapat ditukarkan dengan uang tunai.

"Para ojol itu akan mendapatkan uang yang lebih banyak ketimbang sebelum ramadan dan ini dilakukan sampai dengan pasca lebaran,"ucapnya.

Ketiga, perusahaan aplikator memberikan insentif berupa bingkisan atau hampers berupa sembako maupun biskuit. Insentif ini telah diberikan oleh perusahaan aplikator kepada mitra pengemudi ojol sejak 2 tahun lalu.

"Perusahaan-perusahaan tersebut juga sudah memberikan eh hampers sejak 2 tahun lalu hampers lebaran baik bentuknya sembako, cookies, dan sebagainya jadi komunikasi ini sebenarnya sudah kami bangun sejak 2 tahun lalu," jelasnya.

Oleh karena itu, Kemenaker bersama aplikator akan terus mensosialisasikan bentuk-bentuk insentif pengganti THR kepada mitra pengemudi ojek online.

"Kemarin memang kami cetuskan di dalam pers conference THR Lebaran, yang menjadi PR buat kami semua di Kemnaker adalah terus memberikan edukasi kepada para pekerja platform digital bahwa THR tidak selalu bentuk seperti uang bulan pekerja pada umumnya pekerja atau ASN," pungkasnya.

Menaker: THR Lebaran untuk Ojol Itu Tidak Wajib

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta gubernur mengumumkan UMP 2024 paling lambat hari ini, Selasa (21/11/2023). (Dok Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta gubernur mengumumkan UMP 2024 paling lambat hari ini, Selasa (21/11/2023). (Dok Kemnaker)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024 bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) bukan kewajiban perusahaan aplikasi online.

Pernyataan ini merespons polemik tuntutan pemberian THR oleh para pengemudi ojol kepada perusahaan aplikator.

"Mari kita maknai bahwa ini adalah niat baik kami memang tidak masuk atau bukan dalam konteks kewajiban," kata Menaker Ida dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, kewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ketentuan THRBagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Terkait, imbauan bagi perusahaan aplikator memberikan THR keagamaan merupakan upaya Kemnaker untuk membantu melindungi daya beli pengemudi ojek online menjelang hari raya Idulfitri. Menyusul, kenaikan harga berbagai jenis sembako jelang perayaan lebaran.

"Tapi, kami juga berterima kasih kepada teman-teman perusahaan aplikator telah memberikan banyak sekali bantuan program-program yang diberikan kepada mitranya di bulan Ramadan ini," pungkas Menaker.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya