2.051 Izin Tambang Dicabut, Bahlil Bongkar Alasannya

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mencatat per Maret 2024 telah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari target sebanyak 2.078 IUP. Kemudian dari jumlah itu terdapat 585 IUP yang dibatalkan pencabutannya.

oleh Tira Santia diperbarui 01 Apr 2024, 17:45 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2024, 17:45 WIB
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengaku enggak menyebut nama Tom Lembong dalam paparan realisasi investasi Indonesia
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengaku enggak menyebut nama Tom Lembong dalam paparan realisasi investasi Indonesia (dok: Tira)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mencatat per Maret 2024 telah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari target sebanyak 2.078 IUP. Kemudian dari jumlah itu terdapat 585 IUP yang dibatalkan pencabutannya.

Bahlil mengungkapkan terdapat beberapa alasan IUP perusahaan bisa dicabut, yakni yang pertama, izinnya tidak diperpanjang atau tidak diurus. Alasan kedua, izin yang diterbitkan Pemerintah malah digadaikan pengusaha ke bank.

Alasan ketiga, yakni perusahaan tambang diketahui telah memiliki IUP untuk kebutuhan Initial public offering (IPO), namun dana hasil IPO tidak dikelola untuk investasi secara baik, alhasil  pemegang IUP dinyatakan pailit.

"Ketiga izinnya ada, di IPO-kan, uang IPO-nya tidak dipakai mengelola investasi di mana lokasi itu berada. Syarat ketiga adalah izinnya ada nominee, dan orangnya pailit," kata Bahlil dalam Rapat Kerja berasama Komisi VI DPR, Senin (1/4/2024).

Tak hanya itu saja, Kementerian Investasi juga berhak mencabut IUP ketika pengusaha tidak mengurus Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai ketentuan. Kendati begitu, kata Bahlil ada pengecualian bagi pengusaha yang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) belum keluar.

"Kemudian RKAB 3 tahun tidak diurus. Ini syarat-syarat yang dibuat. Terkecuali adalah RKAB tidak dibuat karena izin IPPKH belum dikeluarkan," ujarnya.

Adapun pencabutan IUP ini merupakan wewenang Menteri Investasi selaku ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi, yang mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) No.1 tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi

Menteri ESDM Jelaskan Pencabutan Izin Tambang oleh Kepala BKPM Bahlil Lahadalia

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. (Foto: Liputan6.com/Maulandy R)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. (Foto: Liputan6.com/Maulandy R)

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan kronologi pencabutan ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. 

Menurut dia, langkah pencabutan izin tambang itu dilakukan sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. 

Dalam aturan itu, Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dijabat oleh Bahlil Lahadalia. Dengan Wakil Ketua Satgas yang diemban oleh tiga menteri, yakni Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Arifin mengutarakan, Satgas dapat memutuskan pencabutan izin usaha tambang dengan rekomendasi yang telah disepakati. Sehingga keputusan itu juga telah mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM. 

"Kalau yang kemarin itu Satgas untuk mempercepat investasi. Memang di sektor minerba untuk mengevaluasi lagi izin-izin yang dikeluarkan dan status pengusahaannya sampai mana," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Adapun terkait kronologi pencabutan, ditemukan dari sebanyak 5.490 izin usaha pertambangan ada 2.343 IUP yang tidak aktif berkegiatan. 

Menteri ESDM kemudian menyurati Menteri Investasi/Kepala BKPM pada 6 Januari 2022, terkait 2.078 IUP akan dicabut izinnya, 122 diberi peringatan, 60 difasilitasi, dan 64 lainnya dievaluasi lebih lanjut. Setelah itu, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Kepres 1/2022 pada 20 Januari 2022.  

"Tenyata yang dicek di RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) 2017 itu banyak yang enggak memenuhi. Status enggak ada, kemudian status pailit, itu cabut. Pencabutannya atas nama satgas. Di luar itu tetap wewenangnya di bawah ESDM," terangnya. 

"Hanya yang kemarin-kemarin saja, dibersihkan. Sesudah ada UU 3/2020 (tentang Perubahan Atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara) itu memang izin-izin di kasih ke pusat," pungkas Arifin. 

Menteri ESDM Sebut 585 IUP Dibatalkan Pencabutannya hingga 14 Maret 2024

Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi tidak akan naik hingga Juni 2024.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi tidak akan naik hingga Juni 2024. Langkah ini diambil meski harga minyak mentah bergerak ke USD 83 per barel.

Sebelumnya diberitakan, 585 izin usaha pertambangan (IUP) telah dibatalkan pencabutannya oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) per 14 Maret 2024.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyampaikan hal itu saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Seperti dikutip dari Antara, Rabu (20/3/2024).

“Sampai dengan 14 Maret 2024, sebanyak 585 IUP telah dibatalkan pencabutannya oleh BKPM, terdiri dari 499 IUP mineral dan 86 IUP batu bara,” ujar Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa.

Akan tetapi, tutur Arifin melanjutkan, baru 469 IUP yang sudah masuk ke sistem Minerba One Map Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI).

MODI adalah sebuah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu mengelola data perusahaan mineral dan batu bara di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Modi merupakan aplikasi yang wajib dimiliki oleh badan usaha yang memiliki kegiatan usaha di sektor minerba.

"Sisanya, sebanyak 4 IUP masih dalam proses masuk MODI dan 112 belum bisa masuk MODI dikarenakan masih memiliki kewajiban penyelesaian pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak),” kata Arifin.

Selain itu, Arifin menekankan, data pencabutan IUP oleh BKPM di Direktorat Jenderal Minerba direkap berdasarkan surat elektronik atau email pemberitahuan dari BKPM kepada perusahaan yang ditembuskan ke Ditjen Minerba.

"Apabila terdapat perbedaan jumlah dalam data pencabutan IUP antara Ditjen Minerba dan BKPM, dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM yang tidak atau belum dikirimkan tembusannya ke Ditjen Minerba,” ujar Arifin.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya