Pemda Nakal Rekrut Honorer Siap-Siap Kena Sanksi

Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan pemerintah daerah tak lagi boleh mengangkat tenaga honorer.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 03 Mei 2024, 20:28 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2024, 20:05 WIB
Tes SKD CPNS 2023
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengecek pelaksanaan SKD untuk formasi di lingkungan Kejaksaan Agung di BKN Kantor Regional Bali, Jumat (17/11). Dok PANRB

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan pemerintah daerah tak lagi boleh mengangkat tenaga honorer. Pasalnya, pemerintah memutuskan untuk menuntaskan penataan tenaga honorer paling lambat Desember 2024.

Menpan Anas menyoroti berbagai bentuk pengangkatan tenaga honorer yang dilakukan. Baik dengan menggunakan nama honorer, maupun nama lainnya yang merujuk pada tenaga honorer.

"Itu gak boleh, sekarang tidak dimungkinkan lagi," tegas Azwar Anas saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Dia menegaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan penuntasan penataan honorer. Dia bilang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah melarang pengangkatan tenaga honorer baru.

Sanksi Disiapkan

Menpan Anas khawatir, adanya pengangkatan baru bisa menimbulkan masalah baru di lain waktu. Pihaknya pun sudah menyiapkan sanksi tegas bagi pemda yang melanggar.

"Kami sudah sampaikan ini tidak boleh lagi diangkat, karena selesai. Jadi diluar data yang baru ini tidak boleh ada lagi. Karena nanti itu akan menjadi masalah baru ya," urainya.

Di tempat yang sama, Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan secara regulasi sudah dilarang pengangkatan tenaga honorer oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jika melanggar, pemda akan dikenai sanksi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dicatat Kerugian Keuangan Negara

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 di Kantor Pusat BKN, Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (9/11/2023). (Maulandy/Liputan6.com)
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 di Kantor Pusat BKN, Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (9/11/2023). (Maulandy/Liputan6.com)

Lebih lagi, pengangkatan tenaga honorer diluar ketentuan yang nantinya dibiayai oleh dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan dicatat sebagai kerugian keuangan negara.

"Jadi, memang regulasi tidak membolehkan lagi, para PPK mengangkat tenaga non asn dan apapun namnya, apakah dia sukarela dan sebagainya itu gak boleh," ucapnya.

"Tentu sanksi itu diberikan kepada PPK, ya PPK itu karena ada kebutuhan dari PPK kalau misalnya itu dibayar dari Apbd itu seolah merugikan keuangan negara. Itulah bentuk sanksinya," imbuh Haryomo.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya