DPR Singgung Putusan PTUN Jakarta Loloskan 5 Izin Tambang Bodong

Badan usaha yang sudah memiliki IUP otomatis terdaftar dalam MODI. Untuk itu DPR mendesak Pemerintah untuk merapikan persoalan ini.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 08 Mei 2024, 20:20 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2024, 20:20 WIB
Tambang Batu Bara Ilegal di Kabupaten Berau
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau menyebut tambang batu bara ilegal salah satunya di Jalan Cut Nyak Dien, Kecamatan Teluk Bayur.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengkritisi putusan PTUN Jakarta yang tidak menghukum bersalah lima pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak tercatat dalam Minerba One Data Indonesia (MODI).

"Harus diakui, fakta bahwa adanya IUP yang tidak lolos MODI, meski ujungnya dinyatakan tidak bersalah oleh PTUN, mencerminkan disharmoni administrasi perizinan tambang di Indonesia," kata Mulyanto, Rabu (8/5/2024).

"Artinya ada ketidakharmonisan antara adminstrasi di Kementerian Investasi, yang menerbitkan IUP, dan Kementerian ESDM, yang mengelola MODI dan aspek teknis lainnya," tegasnya.

Seharusnya, sambung Mulyanto, badan usaha yang sudah memiliki IUP otomatis terdaftar dalam MODI. Untuk itu Mulyanto mendesak Pemerintah untuk merapikan persoalan ini.

"Jangan membiarkan calo atau mafia perizinan tambang mengganggu administrasi pertambangan, sehingga membingungkan," tegas politikus PKS ini.

Soal administrasi seperti ini, kata Mulyanto, kerap menambah kisruh perizinan tambang. "Apalagi, maraknya kasus tambang ilegal, sampai hari ini masih belum dapat dituntaskan," imbuhnya.

Sementara Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi usul kepada pihak yang dirugikan untuk melakukan tindakan prosedural lainnya terkait putusan PTUN Jakarta yang melolosoan IUP di Konawe Utara, Selawesi Tenggara itu.

"Saya sarankan mereka yang dirugikan melakukan tindakan prosedural dengan mengadukan semua hakim PTUN yang memutuskan ke Komisi Yudisial," kata Uchok.

Langkah kedua, sambung Uchok, bisa juga dengan mengadukan pihak tergugat Kementerian ESDM ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). "Diduga ada maladmistrasi," ungkapnya.

Uchok juga mengusulkan agar pihak yang dirugikan melaporkan Kementerian ESDM dan kementerian lainnya yang tersangkut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau ada cukup bukti dan ada indikasi bisa dilaporkan ke KPK. Tiga upaya ini harus dilakukan sebelum akan melakukan upaya hukum selanjutnya. Supaya ada efek jera," pintanya.

Kementerian ESDM Lelang 3 Tambang Nikel, Ini Daftarnya

Ilustrasi tambang nikel
Ilustrasi tambang nikel (dok: Foto AI)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) akan melaksanakan lelang prioritas terhadap tiga (3) Blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) mineral logam berupa Nikel.

Tiga Blok tersebut adalah Blok Bulubalang, Lingke Utara, dan Pongkeru, yang semuanya berada di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan bahwa lelang dilaksanakan secara tertutup atau close bidding pada aplikasi WIUP/WIUPK.

"Lelang dilakukan dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta, dilakukan secara daring pada aplikasi lelang WIUP/WIUPK secara tertutup," ujarnya di Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Agus menyebut bahwa lelang prioritas dilaksanakan karena penawaran terhadap Blok Bulubalang, Lingke Utara, dan Pongkeru tersebut dinyatakan tidak terpenuhi.

Sebelumnya ketiga blok tersebut telah ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Selanjutnya, tiga Blok WIUPK tersebut akan dilaksanakan secara prioritas kepada BUMN ataupun BUMD yang sebelummya telah menyatakan minat untuk mengelolanya," imbuhnya.

Jadwal Lelang

Jadwal Lelang Prioritas blok tambang Bulubalang, Lingke Utara, dan Pongkeru:

  1. Pengumuman lelang ulang: 17 April - 16 Mei 2024
  2. Pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan lelang: 17 - 22 Mei 2024
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya