Bantah Kemendag, Kemenperin Sudah Terbitkan Ribuan Pertimbangan Teknis

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka data jumlah pertimbangan teknis (Pertek) yang sudah diterbitkan. Berdasarkan data itu, disebut tidak ada kendala dalam penerbitan pertek.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 20 Mei 2024, 17:30 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2024, 17:30 WIB
FOTO: Ekspor Impor Indonesia Merosot Akibat Pandemi COVID-19
Aktivitas bongkar muat kontainer di dermaga ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8/2020). Menurut BPS, pandemi COVID-19 mengkibatkan impor barang dan jasa kontraksi -16,96 persen merosot dari kuartal II/2019 yang terkontraksi -6,84 persen yoy. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka data jumlah pertimbangan teknis (Pertek) yang sudah diterbitkan. Berdasarkan data itu, disebut tidak ada kendala dalam penerbitan pertek.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, penerbitan pertek di pihaknya tidak mengalami kendala. Dalam hal ini, dia membantah tudingan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyebut pertek menyebabkan penumpukan kontainer di pelabuhan.

"Kami sampaikan bahwa Kemenperin tidak terkait langsung dengan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan tersebut," ujar Febri dalan konferensi pers di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Dia mengklaim penerbitan pertek sebagaimana diatur dalam beberapa Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) berjalan tanpa hambatan. Bahkan, tercatat ada ribuan pertek yang sudah diterbitkan hingga 17 Mei 2024, tepat dimana Permendag 8/2024 dirilis pemerintah.

Hingga 17 Mei 2024, Kementerian Perindustrian menerima 3.338 permohonan penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) untuk 10 komoditas. Dari seluruh permohonan tersebut, telah diterbitkan 1.755 Pertek, 11 permohonan yang ditolak, dan 1.098 permohonan atau 69,85 persen yang dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi persyaratannya.

Febri mencatat, kendala malah ditemukan pada penerbitan persetujuan impor (PI) di Kemendag. Dia mencontohkan, hanya ada sebagian pertek dari Kemenperin yang ditindaklanjuti dengan penerbitan PI Kemendag.

"Berdasarkan Rapat Koordinasi yang dilakukan pada hari Kamis, 16 Mei 2024, diperoleh data yang menunjukkan perbedaan jumlah Pertek dan Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan," kata dia.

Dia menaksir, selisih dari penerbitan pertek dan PI tersebut berpotensi menghambat hingga 24.000 kontainer masuk ke pelabuhan. Ini berlaku untui komoditas besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.

"Sebagai contoh, dari total 1.086 Pertek yang diterbitkan untuk komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, PI yang diterbitkan sejumlah 821 PI. Volume dari gap perbedaan tersebut kira-kira sekitar 24.000 jumlah kontainer," terangnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Permendag 8/2024 Hapus Pertek Buat 3 Komoditas

Kementerian Perindustrian membantah penumpukan puluhan ribu kontainer barang di pelabuhan menganggu rantai pasok bahan baku industri dalam negeri
Kementerian Perindustrian membantah penumpukan puluhan ribu kontainer barang di pelabuhan menganggu rantai pasok bahan baku industri dalam negeri. Data Kemenperin mencatat tak ada keluhan dari pelaku usaha di dalam negeri.

Mengacu pada Permendag 8 Tahun 2024 sebagai revisi Permendag 36/2023, ada 3 komoditas yang direlaksasi dengan menghapus syarat pemyertaan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian. Tiga komoditas itu diantaranya elektronik, alas kaki, serta pakaian jadi dan aksesori.

Sebelumnya, kategori barang ini baru boleh di impor setelah mengantongi pertimbangan teknis dari Kemenperin. Selanjutnya, diproses persetujuan impor dari Kemendag.

Febri menjelaskan, sebagai syarat impor untuk beberapa jenis komoditas dalam kategori larangan dan pembatasan (lartas) memerlukan pertek dari Kemenperin. Selanjutnya, diproses persetujuan impor oleh Kemendag.

"Dengan demikian, barang-barang impor yang masuk dalam kategori lartas dimaksud mestinya tidak bisa masuk ke daerah pabean sebelum memiliki dokumen perizinan impor, seperti penumpukan yang terjadi saat ini," jelasnya.

Memurutnya, proses penerbitan pertimbangan teknis di Kementerian Perindustrian dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), yang prosesnya diatur di dalam Peraturan Menteri Perindustrian. Sebagai tindak lanjut dari Permendag No. 36 Tahun 2023, Kementerian Perindustrian telah menetapkan seluruh peraturan mengenai tata cara penerbitan pertimbangan teknis terhadap barang-barang yang masuk dalam kategori lartas.

"Proses penerbitan pertimbangan teknis ditetapkan paling lama dalam waktu lima hari kerja setelah permohonan dan dokumen persyaratannya diterima dengan lengkap dan benar," paparnya.

 


Kemendag Sebut Pertek Sebabkan Kontainer Menumpuk

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menumpang sebuah truk saat melepaspuluhan ribu kontainer tertahan di pelabuhan, Sabtu (18/5/2024). (Arief/Liputan6.com)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menumpang sebuah truk saat melepaspuluhan ribu kontainer tertahan di pelabuhan, Sabtu (18/5/2024). (Arief/Liputan6.com)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso menilai penumpukan kontainer di pelabuhan akibat terkendala pertimbangan teknis.

"Sebagaimana kita ketahui, terdapat penumpukan kontener di pelabuhan yang disebabkan oleh antara lain kendala perizinan pertek atau pertimbangan teknis untuk komoditas tertentu," ucap Budi di Kantor Kemendag, Minggu (19/5/2024).

Dia menjelaskan, pertimbangan teknis atau pertek adalah salah satu persyaratan impor untuk salah satu komoditas tertentu diusulkan oleh kementerian perindustrian untuk masuk dalam Permendag nomor 36 tahun 2023.

"Untuk menyelesaikan masalah tersebut, maka sesuai arahan bapak Presiden dalam rapat tingkat menteri perlu dilakukan perubahan atau relaksasi dalam pengaturan impor dalam Permendag nomor 8 tahun 2024. Dengan tidak mempersyaratkan pertek lagi dalam pengurusan perizinan impornya sehingga permasalahan kontener yang menumpuk tersebut dapat diselesaikan," bebernya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya