Liputan6.com, Jakarta Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mengoptimalkan manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sebagai ganti program Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Rekomendasi kami adalah optimalkan apa yang sekarang dulu melalui BPJS Ketenagakerjaan MLT (MLT Perumahan Pekerja). Kemudian biar pemerintah terserah kalau mau mulai untuk ASN dan TNI/POLRI, silakan," ujar Shinta dikutip dari Antara, Jumat (31/5/2024).
Shinta menyebut, Apindo selalu mendukung pemerintah untuk memberikan kesejahteraan pekerja berupa hunian yang layak. Namun demikian, Apindo menilai bahwa program Tapera memiliki mekanisme yang sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Advertisement
Apindo telah melakukan inisiasi Kick Off penandatangan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan dua Bank Himbara yakni BTN dan BNI, serta empat bank daerah seperti Bank Jabar, Jateng, Bali, dan Aceh dalam rangka perluasan manfaat program MLT Perumahan Pekerja.
"Kita juga sudah sama dengan bank-bank, Bank Himbara, bank-bank daerah, dengan memberikan KPR Rp500 juta, ada uang muka Rp150 juta, ada untuk renovasi dan lain-lain. Jadi itu saya rasa memadai untuk bisa kita mulai dari situ," kata Shinta.
Apindo merekomendasikan Pemerintah memanfaatkan program yang sudah ada. Apindo juga akan menyosialisasikan dan mendorong para pekerja untuk memaksimalkan layanan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
"Prinsipnya, kita untuk jaminan sosial ini sudah meng-cover sebagian untuk perumahan, dan ini yang kita mau terus dorong dan mau kita optimalkan supaya lebih banyak pekerja yang bisa memanfaatkan," ucapnya.
Diteken Jokowi
Presiden Joko Widodo pada Senin (20/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.
Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.
Advertisement