Pakai Tapera, Cicilan KPR Lebih Murah Rp 1 Juta per Bulan

Peserta Tapera akan mendapatkan imbal hasil dari hasil pemupukan dana di akhir kepesertaan. Hal ini menjadi salah satu keuntungan adanya program Tabungan Perumahan Rakyat.

oleh Tim Bisnis diperbarui 31 Mei 2024, 19:00 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2024, 19:00 WIB
Pangsa Pasar KPR Subsidi BTN Melejit
Kewajiban pekerja PNS maupun swasta yang telah memiliki rumah dalam rangka program gotong royong untuk mengejar kesenjangan jumlah (backlog) di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Cicilan bagi karyawan swasta maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengambil Kredit Perumahan Rakyat (KPR) melalui program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan lebih hemat dibandingkan KPR komersial. Hal tersebut diungkap oleh Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho. 

"Jadi, perhitungan kami terdapat selisih angsuran sebesar Rp 1 juta per bulan jika mengambil satuan rumah (Tapera)," kata Heru dalam Konferensi Pers tentang Tapera di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Heru mencontohkan, bagi peserta KPR komersial yang mengambil satu unit rumah senilai Rp 300 jutaan akan dikenakan cicilan Rp 3,1 juta per bulan. Perhitungan ini dengan asumsi bunga KPR komersial rata-rata 11 persen. Sedangkan, jika pekerja mengambil angsuran KPR Tapera dengan nilai rumah yang sama cukup mengangsur Rp 2,1 juta per bulan.

Keuntungan lainnya peserta Tapera juga akan mendapatkan imbal hasil dari hasil pemupukan dana diakhir kepesertaan.

"Jadi, peserta akan memperoleh benefit pengembalian tabungan peserta hasil pemupukannya hanya dengan Rp 2,1 juta, sedangkan kalau angsuran Rp 3,1 juta kalau komersial, itu angsuran doang," tegasnya.

Heru menyebut, kewajiban pekerja PNS maupun swasta yang telah memiliki rumah dalam rangka program gotong royong untuk mengejar kesenjangan jumlah (backlog) di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

"Nah ini juga konsepsi dari Undang-Undang nomor 4 tahun 2016, jadi bapak kepala Staf Presiden (Moeldoko) sudah menyampaikan kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia masih sangat tinggi," ungkapnya.

Jutaan Belum Punya Rumah 

Dia mencatat, saat ini terdapat 9,95 juta keluarga di Indonesia yang tidak memiliki rumah. Sementara, kemampuan pemerintah membangun rumah dengan berbagai skema subsidi dan fasilitas pembiayaan menyediakan kurang lebih 250.000 unit.

Di sisi lain, terdapat 700.000 sampai 800.000 keluarga baru yang belum punya rumah per tahun. Sehingga, pemerintah kesulitan untuk mengatasi persoalan kesenjangan ketersediaan rumah di Indonesia.

"Jadi, kalau hanya mengandalkan pemerintah saja itu nggak akan ngejar, sampai kapan backlog (perumahan) sampai selesai," tegas Heru.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Karyawan Swasta hingga PNS yang Punya Rumah Wajib Ikut Program Tapera, Ini Penjelasan BP Tapera

Pemulihan Ekonomi Nasional Lewat Rumah Bersubsidi
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di Ciseeng, Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/2/2021). PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. meyakini tahun ini menjadi tahun pemulihan bagi sektor properti khususnya rumah tapak. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan alasan kewajiban karyawan swasta hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti program Tapera meski telah memiliki rumah yakni untuk atasi kesenjangan jumlah (backlog) di Indonesia.

Demikian disampaikan Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho. Heru menuturkan, kewajiban pekerja PNS maupun swasta yang telah memiliki rumah dalam rangka program gotong royong untuk mengejar kesenjangan jumlah (backlog) di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"Ini juga konsepsi dari Undang-Undang nomor 4 tahun 2016, jadi bapak kepala Staf Presiden (Moeldoko) sudah menyampaikan kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia masih sangat tinggi," ujar Heru dalam Konferensi Pers tentang Tapera di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Heru  mencatat, saat ini terdapat 9,95 juta  keluarga di Indonesia yang tidak memiliki rumah. Sementara, kemampuan pemerintah  membangun rumah dengan berbagai skema subsidi dan fasilitas pembiayaan menyediakan kurang lebih 250.000 unit.

Di sisi lain, terdapat 700.000 sampai 800.000 keluarga baru yang belum punya rumah per tahun. Sehingga, pemerintah kesulitan untuk mengatasi persoalan kesenjangan ketersediaan rumah di Indonesia.

"Jadi, kalau hanya mengandalkan pemerintah saja itu enggak akan ngejar, sampai kapan backlog (perumahan) sampai selesai," ujar Heru.

Selain itu, keterlibatan lapisan masyarakat juga diperlukan untuk menekan nilai bunga KPR perumahan yang kian meningkat dari tahun ke tahun. Saat ini, nilai bunga kredit KPR rata-rata berkisar 5 persen.

Libatkan Seluruh Elemen

BTN Targetkan 250 Ribu KPR pada 2021
Suasana di perumahan subsidi Green Citayam City, Ragajaya, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (13/2/2021). ). PT BTN Tbk optimis realisasi Kredit Pemilikan Rumah atau KPR mencapai 200-250 ribu unit pada 2021. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

"Makanya perlu grand-desain dengan melibatkan masyarakat untuk bersama-sama pemerintah.  Konsepnya yang sudah punya rumah dari hasil pemupukan tabungannya sebagian digunakan untuk mensubsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah," tutur dia.

Oleh karena itu, pemerintah melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk mengatasi kesenjangan ketersediaan rumah di Indonesia melalui program Tapera. Progam ini akan memotong gaji karyawan sebesar 2,5 persen dan iuran perusahaan sebanyak 0,5 persen per bulan.

"Jadi kenapa harus ikut nabung, ya tadi prinsip gotong royong di undang-undang, yaitu pemerintah, masyarakat yang punya rumah bantu yang belum punya rumah, semua membaur. Yang dikonstruksikan  undang-undang dasar ini sangat mulia sebenarnya," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya