Beli LPG 3 Kilogram Wajib Tunjukkan KTP, Masyarakat Memilih ke Warung Kecil

Sejak diberlakukannya aturan pembelian LPG bersubsidi 3 kilogram (kg) dengan menunjukkan KTP di pangkalan resmi, Tangguh sudah satu kali membeli gas LPG 3 kg.

oleh Arief Rahman H diperbarui 03 Jun 2024, 13:30 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2024, 13:30 WIB
Beli LPG 3 Kilogram Wajib Tunjukkan KTP, Masyarakat Memilih ke Warung Kecil
PT Pertamina Patra Niaga mulai memberlakukan pembelian LPG bersubsidi 3 kilogram (kg) dengan menunjukkan KTP di pangkalan resmi sejak 1 Juni 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga mulai memberlakukan pembelian LPG bersubsidi 3 kilogram (kg) dengan menunjukkan KTP di pangkalan resmi sejak 1 Juni 2024. Namun, sebagian masyarakat masih memilih untuk membeli gas LPG 3 kg itu ke warung-warung kecil.

Salah satunya diungkapkan Tangguh, seorang warga di kawasan Citayam. Sejak diberlakukannya aturan tersebut, dia sudah satu kali membeli gas LPG 3 kg. 

Dia mengatakan, pembeliannya dilakukan di warung yang menjadi langganannya. Sehingga, tidak diminta untuk menunjukkan KTP.

"Sudah beli sekali kemarin pas Sabtu (1/6/2024) ke warung langganan, enggak diminta KTP," ujar Tangguh kepada Liputan6.com, Senin (3/6/2024).

Meski begitu, dia mengetahui kabar kalau pembelian wajib menunjukkan KTP jika dilakukan di pangkalan resmi Pertamina. Tapi, jarak dari rumahnya ke pangkalan cukup jauh, sehingga memilih lebih dulu ke warung langganannya.

"Saya sempat dengar kalau ada aturan itu, cuma memang jaraknya agak jauh kalau dari rumah," katanya.

Senada, seorang warga Cilendek, Kota Bogor, Sita mengatakan memilih untuk membeli gas LPG 3 kg ke warung dekat rumahnya. Apalagi, sebagai ibu rumah tangga satu anak, dia tak bisa bepergian terlalu jauh.

"Saya masih beli ke warung dekat rumah, belum nyoba ke pangkalan," ujar dia.

Jarak dari rumah ke pangkalan LPG 3 kg terdekat memang terpaut tidak terlalu jauh. Hanya sekitar 1,5 km sampai 2 km. Kembali lagi, dengan alasan kemudahan akses, dia memilih ke warung sekitar rumahnya.

"Sebenarnya ingin coba juga ke pangkalan (resmi), biar terdata kalau dari berita-berita," ungkapnya.

Beli LPG 3 Kilogram Wajib Tunjukkan KTP

2023, Pemerintah Perketat Pembelian LPG 3 Kg
Pekerja menata tabung gas elpiji 3 kg untuk dijual kembali di kawasan Jakarta, Rabu (4/1/2023). Pembelian menggunakan KTP ini diterapkan agar pembelian LPG 3 kg dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak atau tepat sasaran. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Diberitakan sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga tengah mendata konsumen LPG bersubsidi 3 kilogram (kg). Mulai 1 Juni 2024 ini, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menegaskan, pembelian LPG 3 kg dengan KTP ini berlaku untuk pangkalan resmi penyalur. Nantinya, petugas di pangkalan akan mencatat data sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera.

"Kalau sudah terdaftar, tinggal ditunjukkan saja. Sudah ada 45 juta yang terdaftar (konsumen LPG 3 kg)," ujar Irto kepada Liputan6.com, Sabtu (1/6/2024).

Dia menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk meningkatkan layanan pendataan dan integrasi data. Dengan begitu, mulai 1 Juni 2024, Pangkalan LPG Pertamina akan beralih dari pencatatan logbook manual ke logbook digital.

Nantinya sistem pencatatan akan dilakukan lewat aplikasi berbasis website yang dinamakan Merchant Apps Pangkalan (MAP). Proses pencatatan sendiri dilakukan oleh petugas di pangkalan LPG.

"Pencatatan transaksi LPG 3 Kg secara digital melalui MAP mulai 1 Juni 2024, bagi yang belum daftar, kami persilahkan bawa KTP saat membeli LPG 3 kg di Pangkalan agar terdata. Bagi yang sudah daftar, dapat membeli seperti biasa dengan menunjukkan KTP," ungkap Irto.

 

Transaksi Berjalan Seperti Biasa

LPG 3 Kg Subsidi
Pertamina Patra Niaga mencatat peningkatan konsumsi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg bersubsidi selama periode bulan Juli 2023. Foto: Pertamina

Dia menegaskan, tidak ada perbedaan proses transaksi yang berjalan dengan diterapkannya sistem ini. Masyarakat cukup menujukkan KTP, dicek oleh petugas, dan pembelian dilakukan seperti biasa.

"Bagi yang sudah terdaftar tinggal menunjukkan saja untuk diinput NIK-nya dalam sistem. Lalu prosesnya seperti biasa. Tidak ada perubahan lain," katanya.

Melalui MAP ini, siapa saja dan berapa konsumsi LPG 3 Kg per pengguna per bulan dapat dilihat lebih jelas, sehingga subsidi penyaluran LPG 3 Kg lebih dapat di dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah. Pangkalan mayoritas mengakses logbook ini melalui perangkat ponsel masing-masing.

Masih Terus Didata

LPG
Langkah Kepolisian Republik Indonesia dalam mengungkap aksi pengoplosan LPG bersubsidi 3 Kg sangat di apresiasi dan mendapat dukungan penuh dari Pertamina Patra Niaga. (Dok. Pertamina)

Irto juga menegaskan Pertamina Patra Niaga terus membuka pendaftaran pengguna LPG 3 kg di pangkalan. Konsumen cukup membawa KTP agar di catat oleh Pangkalan melalui MAP Pertamina.

"Pendaftar sudah mencapai 44,8 juta per Mei ini dan masih terus kita buka. Pendataan ini dilaksanakan dalam rangka Subsidi Tepat, agar subsidi Pemerintah jelas siapa-siapa pengguna atau yang menikmatinya," jelas Irto.

Pada 2024, Pemerintah menetapkan kuota LPG 3 kg sebesar 8,03 juta Metrik Ton dan hingga April 2024 realisasi telah mencapai 2,69 juta Metrik Ton secara nasional.

Infografis Rencana Migrasi Kompor Gas LPG 3 Kg ke Kompor Listrik Induksi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Rencana Migrasi Kompor Gas LPG 3 Kg ke Kompor Listrik Induksi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya