Uang Iuran Tapera Bakal Diinvestasikan Pemerintah, Dimana?

Pemerintah memastikan akan menginvestasikan uang iuran tapera. Dimana uang akan diinvestasikan? simak artikel berikut

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 05 Jun 2024, 18:00 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi iuran tapera
Ilustrasi iuran tapera (dok: by AI)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjawab rasa penasaran masyarakat terkait teka-teki ke mana uang program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) atau uang iuran Tapera akan diinvestasikan. Mengingat, peserta Tapera akan memperoleh dana hasil pemupukan selain simpanan pokok di akhir masa kepesertaan.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, mengatakan uang Tapera akan disimpan selama instrumen investasi yang aman. Antara lain ke instrumen investasi sukuk hingga Surat Berharga Negara (SBN).

"Untuk pembiayaan perumahan, dia boleh invest di mana saja karena BP Tapera merupakan operator investasi pemerintah, dia boleh jelas, deposito perbankan, kemudian SBN, termasuk Sukuk dan lain-lain. Tapi  juga boleh invite dibentuk investasi lain yang aman," kata Astera dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).

Meningkatkan Manfaat

Dia menyebut, kegiatan investasi dilakukan bertujuan untuk meningkatkan manfaat dari peserta Tapera. Nantinya, pada akhir masa kepesertaan peserta akan memperoleh dana hasil pemupukan beserta simpanan pokok.

Selain itu, kegiatan investasi dilakukan juga untuk memperkuat peran BP Tapera sebagai operator. Di mana BP Tapera akan menyediakan layanan KPR dengan bunga murah hingga kredit renovasi rumah.

"Nanti harapannya BP Tapera bisa mendapatkan return, yang tentunya kalau return-nya baik ya ini bisa membiayai lebih banyak perumahan masyarakat," bebernya.

 

Berapa potongan gaji untuk Tapera?

Ilustrasi iuran tapera
Ilustrasi iuran tapera (dok: by AI)

Menengok lebih dalam aturan Tapera, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 15 ayat 1 PP 25/2020. Aturan ini tidak mengalami perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.

Kemudian, dalam ketentuan Pasal 15 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 yang juga tidak mengalami perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, disebutkan bahwa besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Serta, besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat 3 PP 25/2020, yang tidak mengalami perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.

Besaran iuran peserta pekerja Tapera dari BUMN, badan usaha milik desa, hingga perusahaan swasta diatur Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) berdasarkan Pasal 15 ayat 4 huruf b PP Nomor 21 Tahun 2024.

Sedangkan, besaran iuran Tapera untuk peserta pekerja dari ASN menurut Pasal 15 ayat 4 huruf a PP Nomor 21 Tahun 2024 yakni pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menkeu) dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di pendayagunaan aparatur negara (Menpan RB).

Kapan Tapera bisa di ambil?

Banner Infografis 10 Jenis Pekerja Dipotong 2,5-3 Persen Iuran Tapera. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Banner Infografis 10 Jenis Pekerja Dipotong 2,5-3 Persen Iuran Tapera. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, peserta iuran Tapera baru bisa mengajukan kredit untuk pembiayaan perumahan setelah menabung minimal 12 bulan.

"Kalau PP nya itu bisa, nabung selama 12 bulan baru bisa KPR. Dan masa tunggunya itu bisa kita simulasikan, itu yang penting sudah satu tahun dulu lho yaa baru bisa ajukan KPR," kata Heru saat ditemui di di Kantor Staf Kepresidenan, ditulis Minggu (2/6/2024).

Ia menjelaskan, jika semakin banyak peserta Tapera yang menyetor maka prinsip gotong-royong untuk membantu pekerja swasta maupun pekerja mandiri mendapatkan rumah bisa lebih cepat.

 

 

 

 

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya