Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-DJPL 20 Tahun 2024 pada 19 Juni 2024 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Perjanjian Kerja Laut (PKL)Terhadap Gaji Pokok Awak Kapal Yang Bekerja Di Atas Kapal Berbendera Indonesia Yang Berlayar Di Perairan Indonesia.
Regulasi ini mengatur penetapan gaji pokok minimum awak kapal berbendera Indonesia atas dasar kesepakatan dari INSA dan Assosiasi Pelaut, bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub.Â
Baca Juga
Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan di seluruh Indonesia.
Advertisement
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Antoni Arif Priadi mengatakan, diterbitkannya surat edaran ini bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia, yang berlayar di perairan Indonesia.
"Kami memandang perlu adanya pedoman bagi para Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis dan para pemilik/operator kapal terkait penetapan gaji pokok di dalam isi Perjanjian Kerja Laut (PKL). Yang mana gaji pokok ini harus mempertimbangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh gubernur di wilayah tempat dilakukannya penandatanganan PKL," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (22/6/2024).
Menurut Antoni, gaji pokok tersebut ditetapkan berdasarkan jabatan terendah di atas kapal sesuai dengan daftar sijil awak kapal dan/atau crew list.
Â
Â
Â
Gaji Pokok
"Gaji pokok ini juga belum termasuk tunjangan lainnya, paling sedikit antara lain upah lembur dan uang pengganti hari-hari libur (leavepay)," tambahnya.
Tidak hanya itu, para Kepala Kantor turut diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan atas pengesahan PKL serta sijil pelaut guna memastikan besaran gaji pokok awak kapal dilaksanakan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal.
Antoni menegaskan, bagi para pemilik/operator kapal yang tidak mematuhi ketentuan gaji pokok awak kapal dapat dikenakan sanksi adminsitratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Juni 2024. Untuk itu, Para Kepala UPT Ditjen Hubla diperintahkan agar melakukan sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan Surat Edaran ini serta melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut," tegasnya.
Advertisement
KPLP Kemenhub Berpeluang Terima Hibah Kapal dari US Coast Guard
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menerima kunjungan delegasi US Coast Guard (USCG).
Kunjungan US Coast Guard diwakili oleh Mr. Bryan, Special Forces Surveillance US Coast Guard, Mr. Bryce S. Yamamoto dari US Air Forces, dan Mr. Lyle dari Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Kunjungan ini menjadi langkah awal yang penting dalam memperkuat hubungan dan kerja sama antara Indonesia dan Amerika Serikat di bidang penjagaan laut dan pantai.
Direktur KPLP, Jon Kenedi, mengungkapkan bahwa kunjungan ini membawa tawaran dari US Coast Guard untuk memberikan pelatihan bagi Indonesia Coast Guard, khususnya terkait kemampuan pasukan khusus yang sangat dibutuhkan oleh KPLP.
"Kami berharap kerja sama pelatihan ini dapat segera direalisasikan untuk meningkatkan kapabilitas personil KPLP. Dan diharapkan, pertemuan ini dapat mempererat hubungan kerjasama antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam berbagai aspek penjagaan laut dan pantai, serta teknologi pendukungnya," ujar Jon Kenedi, Minggu (2/6/2024).
Pamer Kemampuan
Selain itu, KPLP juga berharap dapat mengadakan kunjungan USCG ke pangkalan Tanjung Priok, Jakarta, guna memperkenalkan kemampuan dan peralatan yang dimiliki oleh KPLP.
"USCG juga menyatakan keterbukaannya untuk datang berkunjung dengan kemungkinan kunjungan yang direncanakan pada 6-10 Juni mendatang," ungkapnya.
Â
Â
Rencana Mengajar
Kunjungan ini juga menyoroti rencana acara di Surabaya, dimana lebih dari 10 perwakilan dari USCG akan mengajar tentang Cyber Security.
Tidak hanya itu, delegasi Amerika juga membawa beberapa instansi terkait cyber security untuk memberikan materi secara maksimal, dengan harapan KPLP juga melibatkan berbagai instansi lain seperti polisi, bea cukai, TNI AL, dan karantina.
"Di Surabaya, lebih dari 10 anggota US Coast Guard akan memberikan pelatihan mengenai Cyber Security. Mereka akan membawa serta beberapa instansi terkait dari Amerika untuk memberikan materi secara maksimal. Diharapkan, pihak Indonesia juga melibatkan instansi lainnya seperti kepolisian, bea cukai, TNI AL, dan karantina," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Jon Kenedi mengungkapkan USCG menanyakan dan berdiskusi terkait tugas dan wewenang KPLP dalam pemeriksaan kapal di laut yang ternyata memiliki banyak kesamaan. Perbedaan utama terletak pada fokus kewenangan terhadap penyelundupan narkoba dan manusia, yang menjadi prioritas USCG.
"US Coast Guard memiliki kewenangan lebih luas terkait penanganan penyelundupan narkoba dan perdagangan manusia, sementara KPLP lebih fokus pada regulasi pelayaran sesuai UU No. 17 Tahun 2008. Dan membahas juga terkait penanganan kapal – kapal yang berada di perairan Indonesia untuk wajib menyalakan AIS dan penegakan hukumnya," ujar Jon Kenedi.
Â
Advertisement
Hibah Kapal
Topik lain yang dibahas adalah mengenai Starlink, teknologi yang dibawa oleh Elon Musk yang baru-baru ini mengunjungi Indonesia. Amerika Serikat membuka peluang kerja sama dalam pengembangan teknologi ini, yang disambut baik oleh Direktorat KPLP. Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung tugas dan fungsi kesatuan penjagaan laut dan pantai.
Pertemuan ini juga membuka peluang hibah kapal patroli dari USCG kepada KPLP. Peluang ini didasarkan pada hibah serupa yang telah dilakukan Amerika Serikat kepada Coast Guard Filipina dan Vietnam, serta pengalaman hibah pesawat tempur kepada TNI.
"Dalam kunjungan ini USCG juga membicarakan terkait peluang adanya hibah kapal patroli dari USCG untuk KPLP. Peluang tersebut dapat terbuka karena telah adanya hibah yang pernah terjadi diantaranya hibah kepada Coast Guard Filipina dan Vietnam. Selain itu juga hibah untuk Indonesia bukan pertama kali dilakukan oleh Amerika Serikat. Pemerintah Amerika Serikat telah beberapa kali memberikan hibah berupa pesawat tempur kepada TNI, ini juga merupakan bukti adanya peluang hibah kapal patroli kepada Indonesia," ujar dia.
Â