Mau Harta Karun Tersembunyi? Temukan Langsung di BRI Info Lelang dan Miliki Rumah dengan KPR Solusi

Pertama-tama kunjungi website BRI Info Lelang. Pendaftaran calon pembeli aset lelang dapat langsung menghubungi contact person yang tertera di detail informasi masing-masing aset, baik melalui no telepon maupun melalui e-mail di halaman “Hubungi Kami”.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 26 Jun 2024, 14:57 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2024, 14:57 WIB
Ilustrasi pasangan pindah rumah
Ilustrasi pasangan pindah rumah/Shutterstock-Odua Images.

Liputan6.com, Jakarta Bila keluarga adalah harta paling berharga, maka rumah sebagai tempat tinggal dan berlindung bagi keluarga menjadi salah satu harta penting di dunia. Tidak hanya menawarkan perlindungan fisik tetapi rumah juga memiliki nilai emosional yang mendalam. 

Hal penting selanjutnya yang membuat rumah berharga bagai harta karun tersembunyi meskipun nampak di mata adalah rumah dikenal sebagai investasi jangka panjang yang dapat meningkat nilainya seiring waktu, memberikan jaminan stabilitas ekonomi bagi pemiliknya.

So, mau harta karun tersembunyi itu? Segera temukan langsung di BRI Info Lelang. Website BRI Info Lelang menyajikan informasi aset-aset yang dijual, baik melalui mekanisme lelang maupun jual damai. Aset-aset yang tersedia di website BRI info lelang ini merupakan aset yang dijadikan jaminan kredit oleh debitur pada BRI. 

Aset dengan keterangan status “dilelang” adalah aset yang transaksi jual belinya dilakukan dengan mekanisme lelang. Sedangkan aset yang berstatus “non lelang” berarti transaksi jual belinya dilakukan melalui mekanisme jual beli secara damai berdasarkan kesepakatan antara pemilik aset dengan calon pembeli. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Perbedaan Prosedur Aset “Dilelang” dan Aset "Non Lelang"

Ilustrasi lelang rumah
Ilustrasi lelang rumah/Shutterstock-Pla2na.

1. Pihak Penjual

Pihak penjual dalam mekanisme “lelang” adalah orang, badan hukum/usaha atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara “lelang” dalam hal ini adalah BRI. 

Sedangkan penjual dalam mekanisme “non lelang” adalah pemilik aset/nasabah BRI. BRI dalam hal ini hanya berperan membantu menginformasikan aset tersebut kepada khalayak umum, sehingga penjual dapat menentukan sendiri nilai limit atau harga limit yang akan dilelang.

2. Pihak Pembeli

Pihak pembeli dalam mekanisme lelang adalah orang atau badan hukum/badan usaha yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang melalui website resmi lelang.go.id.


Pendaftaran Calon Pembeli

Ilustrasi keberhasilan
Ilustrasi keberhasilan/Shutterstock-TetianaKtv

Pertama-tama kunjungi website BRI Info Lelang. Pendaftaran calon pembeli aset lelang dapat langsung menghubungi contact person yang tertera di detail informasi masing-masing aset, baik melalui no telepon maupun melalui e-mail di halaman “Hubungi Kami”. 

Mengenai syarat dan ketentuan untuk mengikuti lelang dapat dilihat pada halaman “Info Lelang Syarat Umum”. Sementara, untuk informasi lebih detail dapat menghubungi contact person yang tertera pada masing-masing detail informasi aset.

Pengunjung juga dapat berlangganan informasi aset yang diinformasikan pada website dengan cara mengklik "Daftar" di pojok kanan atas website infolelang.bri.co.id lalu mengisi semua field yang tersedia dan mengakhirinya dengan mengklik submit.


Beli Rumah Lelang Melalui Skema KPR BRI Solusi

BRI
BRI Info Lelang/Istimewa.

Membeli rumah memanfaatkan BRI Info Lelang ini sangat menarik. Ada empat keuntungan dari pembelian rumah lelang bank. Antara lain Harga lebih terjangkau, kualitas bangunan telah melalui pemeriksaan, peluang investasi yang menguntungkan proses cepat, dan dapat dibiayai KPR.

Pembelian rumah lelang bank bisa dibiayai melalui skema KPR melalui KPR BRI Solusi dengan suku bunga kompetitif dan diskon biaya administrasi serta provisi. Hal ini tentu menjadi daya tarik bagi calon pembeli dalam memiliki aset lelang bank, sekalipun belum memiliki uang cash.

Syarat mengajukan KPR BRI Solusi :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Sudah berusia minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah
  3. Tidak memiliki tunggakan utang di bank manapun
  4. Join income dengan pasangan jika sudah menikah

Cara Mengajukan KPR Solusi :

  1. Buka situs web atau aplikasi BRI info lelang
  2. Daftarkan diri di situs lelang.go.di dan membayar biaya lelang (tim Bank BRI akan memberikan bantuan kepada calon pembeli)
  3. Daftarkan diri untuk mengajukan KPR Solusi dari BRI (pengajuan KPR Solusi dari Bank BRI sudah harus diputus maksimal H-2 dari tanggal pelaksanaan lelang)
  4. Jika kamu menang proses lelang, kamu akan diminta membayar harga lelang yang sudah disepakati
  5. Di rentang waktu ini pula akan dilakukan akad pengajuan KPR Solusi
  6. Rumah lelang akan dibayarkan oleh BRI sesuai kesepakatan akad KPR Solusi ke KPKNL
  7. Selesai, kamu sudah bisa menempati rumah yang diinginkan

 Segera kunjungi BRI Info Lelang, lakukan penelitian dan pemeriksaan untuk menemukan harta karun tersembunyi yang bernilai.

 

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya