Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah melakukan penguasaan fisik aset properti eks BLBI serta penyitaan harta kekayaan lain terkait debitur/obligor di Banten dan Kalimantan Selatan, dengan total estimasi nilai sebesar Rp44,8 miliar berdasarkan NJOP Tanah.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban pun merinci penguasaan fisik aset properti eks BLBI. Pertama, penyitaan atas harta kekayaan lain terkait debitur PT Linolen Sari Nabati Murni berupa 58 bidang tanah seluas 5.085 m2 dan segala sesuatu diatasnya yang terletak di Perumahan Duren Vilage, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang dengan estimasi nilai sebesar Rp40 miliar.
"Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelesaian utang kepada Negara yang hingga saat ini belum diselesaikan sebesar Rp31,31 miliar sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%," kata Rionald dalam keterangan Satgas BLBI, Kamis (11/7/2024).
Advertisement
Penyitaan dilakukan oleh Satgas BLBI dengan jurusita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II. Kegiatan diikuti oleh Perwakilan Satgas BLBI, Perwakilan Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta, dan Kepala KPKNL Jakarta I, Bpk. Rofii Edy Purnomo beserta jajaran.
Kegiatan penyitaan ini didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Adhitia Bagus Arjuna beserta jajaran. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Polres Metro Tangerang Kota beserta jajaran, jajaran Polsek Pinang dan aparat pemerintah daerah setempat yang dipimpin oleh Lurah Sudimara Selatan, Junaidi.
Kedua, enguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 6 (enam) bidang tanah seluas 83.244 m2 yang terletak di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Setia Komandotama/Bank PDFCI BTO dengan estimasi nilai sebesar Rp4,8 miliar.
Penguasaan dimaksud dilakukan oleh Tim Satgas BLBI yang dipimpin Afwan Fauzi bersama Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Ibu Kusumawardhani beserta jajaran, Plh. Kepala KPKNL Banjarmasin, Bpk. Ary Mey Pambudi dan tim.
Upaya Berkelanjutan
Pemasangan plang didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Agus Waluyo, S.I.K beserta jajaran, Direktur Reskrimum Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Erick Frendiz, S.I.K, M. Si, Kabag Ops Polres Banjar Kompol Abdul Mufid, S. Sos dan jajaran, IPTU Sumari, S.H selaku Kepala Polsek Sunga Tabuk dan jajaran.
Kegiatan juga dihadiri oleh Taufiqurrahman selaku Camat Sungai Tabuk, Mansyah selaku Sekretaris Desa Pematang Panjang serta aparat desa setempat.
Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiiki obligor/debitur.
Barang jaminan milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya.
"Terhadap aset properti eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," pungkasnya.
Advertisement
Tugas Satgas BLBI Berburu Aset Obligor Diperpanjang hingga 2025, Ini Alasannya
Sebelumnya, masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan diperpanjang lagi hingga tahun depan. Lantaran, Satgas BLBI baru mengantongi sekitar Rp 38,2 triliun aset obligor dan debitur.
Padahal, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jumlah total piutang negara dalam bentuk aset BLBI hampir tiga kali lipat lebih besar dari yang sudah didapat.
"Jumlah total tagih negara kepada para obligor dari bantuan BLBI ini mencapai Rp 110,45 T. Sebuah angka yang sangat besar," ujar Sri Mulyani dikutip dari akun Instagram @smindrawati, Sabtu (6/7/2024).
Sebelumnya, masa kerja BLBI pun telah diperpanjang hingga akhir 2024 ini. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor 6 Tahun 2021.
Dalam acara serah terima aset senilai Rp 2,7 triliun kepada 9 kementerian/lembaga, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto coba merinci perolehan Satgas BLBI senilai Rp 38,2 triliun sejak 2021.
Mulai dari pendapatan negara bukan pajak ke kas negara senilai Rp 1,5 triliun. Selanjutnya, bentuk sita barang, jaminan, harta kekayaan lain dan penyerahan jaminan aset seluas 19,366 juta meter persegi, atau setara Rp 17,7 triliun.Â
Lalu, dalam bentuk penguasaan aset properti seluas 20,857 juta meter persegi atau setara Rp 9,1 triliun, penerapan status penggunaan (PSP) dan hibah ke kementerian/lembaga serta pemda seluas 3,8 juta meter persegi, setara Rp 5,9 triliun. Terakhir, dalam bentuk PMN non tunai seluas 670.837 meter persegi atau setara Rp 3,7 triliun.
Â
Lanjutkan Tugas BLBI
Namun, jumlah itu masih jauh dari target Rp 110,45 triliun. Oleh karenanya, Hadi bertekad melanjutkan tugas Satgas BLBI meski kabinet pemerintahan akan berganti.Â
"Satgas BLBI akan berakhir pada 31 Desember 2024. Sementara masih terdapat hak negara dari obligor atau debitur yang belum diselesaikan. Untuk melanjutkan hasil kerja satgas BLBI, saat ini sedang disiapkan rancangan Perpres yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai kementerian/negara untuk menuntaskan hak target negara yang belum diselesaikan para obligor/debitur," ungkapnya.
"Masih banyak aset-aset yang harus diselesaikan. Kita memerlukan perpanjangan dari satgas ini untuk bisa menyelesaikan permasalahan yang kita lakukan terhadap obligor maupun debitur," tegas Hadi.Â
Â
Advertisement