Demi Tarik Investor, Kepala Otorita Bisa Tetapkan Harga Tanah di IKN

Pemerintah Indonesia merilis Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. Dalam satu pasalnya mengatur mengenai penentuan nilai tanah.

oleh Arief Rahman H diperbarui 12 Jul 2024, 17:44 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2024, 17:44 WIB
Demi Tarik Investor, Kepala Otorita Bisa Tetapkan Harga Tanah di IKN
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapat kewenangan untuk menetapkan besaran harga tanah di IKN. (Foto: tim bisnis/istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapat kewenangan untuk menetapkan besaran harga tanah di IKN. Kewenangan ini bagi mendukung pengelolaan aset dsn investasi di IKN.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara. Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 Juli 2024.

Ketentuan Kepala Otorita IKN bisa menentukan nilai tanah tertuang dalam Pasal 6 Perpres 75/2024 itu. Pada Pasal 6 ayat (1) disebutkan, Dalam rangka pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita menetapkan nilai tanah di IKN.

Ada 2 tujuan, satu, pengelolaan Aset Dalam Penguasaan (ADP). Dua, pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Nilai tanah yang ditetapkan oleh Kepala Otorita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Zona Penilaian Tanah yang mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh Penilai Publik," sebagaimana bunyi Pasal 6 ayat (2), dikutip Jumat (12/7/2024).

Selanjutnya, Nilai tanah yang telah ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN yadi menjadi acuan bagi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan untuk menetapkan Zona Nilai Tanah.

"Zona Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipublikasikan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan untuk kepentingan lain," tulis ayat (4).

Pengusaha Bisa Kelola Lahan 190 Tahun

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merilis Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu yang diatur adalah Hak Guna Usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun.

Beleid yang diteken Jokowi pada 11 Juli 2024 itu salah satunya mengatur penggunaan atau pengelolaan lahan oleh pengusaha. Pelaku usaha di kawasan IKN bisa menggunakan lahan atas skema HGU dengan 2 kali perpanjangan.

Hak Guna Usaha

Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) 1 di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) akan digunakan sebagai salah satu akomodasi petugas upacara HUT RI ke-79 pada 17 Agustus 2024
Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) 1 di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) akan digunakan sebagai salah satu akomodasi petugas upacara HUT RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 (dok: PUPR)

Dalam Pasal 9 ayat (1) tertuang Otorita IKN bisa memberikan hak atas tanah kepada pelakubusaha dengan 2 siklus. Siklus pertama merupakan jaminan kepastian, dan siklus kedua merupakan perpanjangan yang diatur dalam perjanjian.

Lama waktu HGU yang didapat pengusaha bisa mencapai 190 tahun. Dengan rincian pemberian pada siklus pertama untuk pengelolaan 95 tahun, dan bisa diperpanjang dengan waktu yang sama.

"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," tulis Pasal 9 ayat (2) poin a, dikutip Jumat (12/7/2024).

Sementara itu, untuk hak guna bangunan untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

 

Hak Pakai

Lapangan upacara di IKN (Foto: tim bisnis/istimewa)
Lapangan upacara di IKN (Foto: tim bisnis/istimewa)

Selanjutnya, diatur juga mengenai hak pakai. Ini tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) poin c. Aturan itu berbunyi: hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

"Pemberian hak atas tanah melalui 1 (satu) siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarial pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," sebagaimana dikutip dari Pasal 9 ayat (3).

Evaluasi Pengelolaan Tanah

Pada Pasal 9 ayat (4) diatur mengenai ketentuan evaluasi Otorita IKN atas pengelolaan lahan atau bangunan oleh Pelaku Usaha tadi. Yakni, Otorita lbu Kota Nusantara melakukan evaluasi 5 tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan beberapa persyaratan.

Pertama, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak. Kedua, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Ketiga, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak.

 

Keempat, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan kelima, tanah tidak terindikasi telantar.

 

Upacara 17 Agustus 2024 Digelar di IKN Nusantara, Istana Negara dan Air Bersih Sudah Siap?

Lapangan upacara di IKN (Foto: tim bisnis/istimewa)
Lapangan upacara di IKN (Foto: tim bisnis/istimewa)

Sebelumnya, Upacara Bendera Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT ke-79 RI) yang jatuh tanggal 17 Agustus 2024, telah direncanakan untuk dilangsungkan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam hal ini selaku Government Public Relation akan terus memberikan update informasi seputar pembangunan IKN. Termasuk dalam hal ini, bersinergi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang tengah melakukan berbagai persiapan jelang pelaksanaan upacara di IKN.

“Kami berharap dapat  terus membangun sinergi dan kolaborasi antarkementerian dan lembaga untuk memberikan informasi yang cepat, akurat, objektif, kepada seluruh masyarakat Indonesia. Serta, kepada rekan-rekan media sekalian hingga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen Pemerintah terkait pembangunan IKN,” ucap Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kemenkominfo, Septriana Tangkary dikutip Jumat (12/7/2024).

Ketua Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR, Imam Santoso Ernawi, menjelaskan ada enam (6) lingkup yang menjadi fokus PUPR jelang Upacara 17 Agustus mendatang.

Yakni lingkup Kawasan Inti Kantor Pemerintahan (KIPP), penataan kawasan, perumahan, konektivitas KIPP dan regional, Sumber Daya Air (SDA) dan drainase perkotaan, serta air minum dan sanitasi. Imam menjelaskan bahwa jelang 17 Agustus, yang diutamakan adalah sisi fungsional, setelahnya pembangunan IKN masih terus berjalan dirampungkan.

“Saat 17-an (17 Agustus) ini, bukan berarti bangunan ini semua selesai tetapi fungsional untuk bisa digunakan. Tetapi untuk kegiatan 17-an, kita akan fungsikan ruang-ruang mana yang fungsional untuk kegiatan di situ,” jelas Imam.

Lingkup KIPP nantinya akan menjadi lokasi inti dalam penyelenggaraan upacara, tepatnya di lapangan yang terletak Kawasan Istana Negara. Per 4 Juli 2024, realisasi kawasan ini telah mencapai 82,73% dan secara fungsional digunakan ruang-ruang utamanya.

Infografis Ragam Tanggapan Siap-Siap 2.500 ASN Pindah ke IKN Agustus 2024. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Siap-Siap 2.500 ASN Pindah ke IKN Agustus 2024. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya