Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2025. Rencana ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan kemudian diperinci oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata.
Menurut Airlangga Hartarto, kenaikan gaji PNS tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi ekonomi negara. Hal ini sejalan dengan kebijakan fiskal tahun 2025 yang memprioritaskan restrukturisasi belanja pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Baca Juga
Advertisement
“Iya (rencana kenaikan gaji PNS), disesuaikan,” kata Airlangga dikutip Selasa (23/7/2024).
Rencana tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan bahwa penyesuaian gaji PNS dapat berupa kenaikan gaji pokok, perbaikan tunjangan kinerja, atau pemberian insentif lain. Namun, rencana ini masih dalam proses pembahasan dan kepastian akan disampaikan pada tanggal 16 Agustus mendatang saat pembacaan Nota Keuangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Sidang DPR/MPR.
Rencana kenaikan gaji PNS ini tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran. Dokumen ini menjelaskan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.
Kesejahteraan PNS
Kenaikan gaji PNS ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN dan meningkatkan produktivitas kerja. Selain itu, kenaikan gaji juga dapat membantu meningkatkan daya beli ASN dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut data, belanja pegawai telah meningkat secara signifikan selama periode 2019-2023 dengan rata-rata pertumbuhan mencapai 3,6 persen. Kenaikan gaji PNS ini diharapkan dapat mempertahankan dan meningkatkan kesejahteraan ASN.
Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Rencana kenaikan gaji PNS ini diharapkan dapat membantu mencapai tujuan tersebut.
Meskipun rencana kenaikan gaji PNS masih dalam proses pembahasan, pemerintah telah menunjukkan keseriusan dalam meningkatkan kesejahteraan ASN. Kepastian rencana kenaikan gaji akan disampaikan pada tanggal 16 Agustus mendatang.
Dengan demikian, rencana kenaikan gaji PNS pada 2025 ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi ASN dan perekonomian nasional.
Kenaikan di 2024
Adapun pada 2024, Pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen, pemberian THR dengan tunjangan kinerja 100 persen, serta gaji ke-13.
Untuk diketahui, KEM-PPKF merupakan dokumen resmi negara yang menjadi acuan penyusunan Nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Dalam KEM-PPKF, Kementerian Keuangan bersama DPR menyepakati asumsi makro dengan rincian sebagai berikut.
Pertumbuhan ekonomi ditargetkan berada dalam rentang 5,1-5,5 persen, laju inflasi 1,5-3,5 persen, nilai tukar rupiah Rp15.300-Rp15.900 per dolar AS, tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun 6,9-7,2 persen, harga minyak mentah Indonesia (ICP) 75-85 dolar AS per barel, lifting minyak bumi 580-605 ribu barel per hari, serta lifting gas bumi 1,003-1,047 juta barel setara minyak per hari.
Sementara pendapatan negara ditargetkan dalam rentang 12,30-12,36 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), belanja negara 14,59-15,18 persen terhadap PDB, serta defisit 2,29-2,82 persen.
Nota Keuangan dan RAPBN 2025 akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus mendatang.
Advertisement
Daftar Gaji PNS dan PPPK Naik 8% di 2024
Sebelumnya, para PNS dan PPPK mendapat durian runtuh di 2024. Pasalnya gaji PNS naik, yang juga dibarengi dengan kenaikan gaji PPPK pada 2024 ini. Hal tersebut tertuang dalam dua peraturan yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.
Untuk kenaikan kenaikan gaji PNS 2024, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sedangkan kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Advertisement Kenaikan gaji PNS sebesar 8% ini pun mulai cair pada hari ini 1 Maret 2024. Adapun gaji PNS naik 8% ini sudah disampaikan Jokowi pada pembacaan Nota Keuangan di 16 Agustus 2023 lalu.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memastikan sudah meyiapkan anggaran untuk pembayaran kenaikan gaji PNS ini. Namun, kenaikan gaji ini tidak langsung berlaku pada Januari 2024. Kemenkeu menyatakan bahwa pembayaran kenaikan gaji pada Januari dan Februari akan dicairkan dengan skema rapel pada Maret 2024.
“Saya sudah cek di (Direktorat Jenderal) Perbendaharaan, kami dapat informasi bahwa di Maret nanti insya Allah gajinya sudah berdasarkan gaji baru yang ditetapkan presiden, dan demikian rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di Maret nanti,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dikutip dari Antara beberapa waktu lalu.
Rincian Gaji PNS
Lantas berapa gaji PNS dan PPPK usai naik 8%? Berikut rinciannya:
Daftar Gaji PNS 2024
Berikut rincian besaran kenaikan gaji PNS terbaru:
1. Gaji PNS Golongan I
- Golongan Ia naik mulai dari Rp 1.685.700 sampai Rp2.522.600
- Golongan Ib naik mulai Rp1.840.800 sampai Rp2.670.700
- Golongan Ic naik mulai Rp1.918.700 sampai Rp2.783.700
- Golongan Id naik mulai Rp1.999.900 sampai Rp2.901.400
2. Gaji PNS Golongan II
- Golongan IIa naik mulai Rp2.184.000 sampai Rp3.633.400
- Golongan IIb mulai Rp2.385.000 sampai Rp3.797.500
- Golongan IIc mulai Rp2.485.900 sampai Rp3.958.200
- Golongan IId mulai Rp2.591.000 sampai Rp4.125.600
3. Gaji PNS Golongan III
- Golongan IIIa naik mulai Rp2.785.700 sampai Rp4.575.200
- Golongan IIIb mulai Rp2.903.600 sampai Rp4.768.800
- Golongan IIIc mulai Rp3.026.400 sampai Rp4.970.500
- Golongan IIId mulai Rp3.154.400 sampai Rp5.180.700
4. Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa naik mulai Rp3.287.800 sampai Rp5.399.900
- Golongan IVb mulai Rp3.426.900 sampai Rp5.628.300
- Golongan IVc mulai Rp3.571.900 sampai Rp5.866.400
- Golongan IVd Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe mulai Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200
Daftar Gaji PPPK 2024
- Golongan I Rp1.938.500-Rp2.900.900
- Golongan II Rp2.116.900-Rp3.071.200
- Golongan III Rp2.206.500-Rp3.201.200
- Golongan IV Rp2.299.800-Rp3.336.600
- Golongan V Rp2.511.500-Rp4.189.900
- Golongan VI Rp2.742.800-Rp4.367.100
- Golongan VII Rp2.858.800-Rp4.551.800
- Golongan VIII Rp2.979.700-Rp4.744.400
- Golongan IX Rp3.203.600-Rp5.261.500
- Golongan X Rp3.339.100-Rp5.484.000
- Golongan XI Rp3.480.300-Rp5.716.000
- Golongan XII Rp3.627.500-Rp5.957.800
- Golongan XIII Rp3.781.000-Rp6.209.800
- Golongan XIV Rp3.940.900-Rp6.472.500
- Golongan XV Rp4.107.600-Rp6.746.200
- Golongan XVI Rp4.281.400-Rp7.031.600
- Golongan XVII Rp4.462.500-Rp7.329.000
Advertisement