Klaim Asuransi Kesehatan Naik 294%, Apa Penyebabnya?

Periode Januari-Maret 2024, industri asuransi jiwa telah mengeluarkan klaim kesehatan sebesar Rp596 triliun.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 26 Jul 2024, 21:55 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2024, 21:54 WIB
Kebijakan Klaim Asuransi
Ilustrasi Klaim Asuransi Credit: pexels.com/AndreaPiacquadio

Liputan6.com, Jakarta Hingga tahun 2024, tren peningkatan klaim asuransi kesehatan terus berlanjut. Data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menunjukkan bahwa dalam periode Januari-Maret 2024, industri asuransi jiwa telah mengeluarkan klaim kesehatan sebesar Rp596 triliun.

Fauzi Arfan, Ketua Bidang Produk Manajemen Risiko GCG AAJI, menyatakan bahwa meski total klaim asuransi jiwa menurun di awal 2024, klaim asuransi kesehatan justru melonjak drastis.

“Dari Januari hingga Maret 2024, industri asuransi jiwa membayar total klaim sebesar Rp4.293 triliun, turun 58% dibandingkan periode yang sama tahun 2023. Namun, klaim asuransi kesehatan meningkat 294% mencapai Rp596 triliun,” ungkap Fauzi saat konferensi pers AAJI, ditulis Jumat (26/7/2024).

Mayoritas klaim kesehatan berasal dari produk individu, mencapai Rp389 triliun, naik 34% dari tahun sebelumnya. Klaim kesehatan kelompok juga mengalami kenaikan 21%, dengan total Rp207 triliun.

“Saat ini, rasio klaim kesehatan terhadap pendapatan premi sudah mencapai 97%, yang terus meningkat seiring dengan tingginya klaim kesehatan,” tambah Fauzi.

Kontribusi Inflasi Biaya Medis

Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, menambahkan bahwa inflasi biaya medis yang signifikan setiap tahun berkontribusi pada tingginya klaim kesehatan.

Oleh karena itu, industri asuransi kesehatan harus lebih berhati-hati dengan menetapkan syarat dan ketentuan yang lebih ketat serta menyasar segmen pasar dengan risiko lebih rendah.

“Inflasi medis memaksa perusahaan asuransi menyesuaikan harga premi. Namun, AAJI merekomendasikan rumah sakit yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk meminimalkan dampak penyesuaian ini,” jelas Togar.

Laporan Mercer Marsh Benefit (MMB) Health Trends 2024 memprediksi inflasi medis akan mencapai 13% tahun ini, jauh di atas inflasi nasional yang 2,61% pada 2023 dan target inflasi 2024 sebesar 2,5±1%.

Dengan inflasi biaya medis yang tinggi, klaim kesehatan diperkirakan akan tetap tinggi seperti tahun 2023, sekitar Rp20 triliun. Selain inflasi medis, peningkatan rawat inap dan overtreatment juga memperbesar klaim kesehatan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Imbauan Kemenkes

Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajak masyarakat untuk menerapkan belanja yang berkualitas dalam menghadapi tingginya klaim kesehatan.

"Dengan belanja yang berkualitas, kita harus mengetahui standar dan kebutuhan medis, apakah benar diperlukan atau tidak," ujar Dr. Prastuti Soewondo, Staf Khusus Menteri Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kemenkes.

Belanja asuransi kesehatan sosial pada 2023 mencapai Rp167 triliun, dengan 84% dialokasikan untuk rumah sakit dan sisanya untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Kemenkes mendorong penguatan FKTP agar mampu menangani lebih banyak penyakit dan mengurangi beban rumah sakit.

"Untuk penyakit tidak menular seperti hipertensi dan diabetes, pasien yang stabil harus dirujuk ke FKTP. Menteri Kesehatan memastikan ketersediaan obat dan dokter di FKTP," tambah Dr. Prastuti.

 


Langkah Perusahaan Asuransi

Asuransi Rumah
Ilustrasi asuransi rumah. (Shutterstock/REDPIXEL.PL)

Fauzi Arfan menyatakan bahwa industri asuransi jiwa mengambil langkah-langkah seperti meninjau kerja sama dengan rumah sakit, mengevaluasi produk dan premi berdasarkan pengalaman klaim, serta memfasilitasi diskusi antar perusahaan anggota AAJI.

Industri asuransi jiwa juga mendukung langkah OJK yang telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kemenkes untuk memperkuat ekosistem kesehatan melalui produk dan layanan asuransi kesehatan yang berkualitas.

“AAJI sedang mengkaji pembentukan metode pertukaran informasi antar perusahaan anggota untuk menciptakan sektor kesehatan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien,” tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya