Industri Tekstil PHK Massal, Menteri Investasi Bongkar Penyebabnya

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat bahwa sekitar 11.000 buruh di industri tekstil mengalami PHK

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 29 Jul 2024, 15:15 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2024, 15:15 WIB
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dalam Konferensi Pers Kebijakan dan Implementasi Hilirisasi sebagai Bentuk Kedaulatan Negara, Jumat (30/6/2023). (Tira/Liputan6.com)
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dalam Konferensi Pers Kebijakan dan Implementasi Hilirisasi sebagai Bentuk Kedaulatan Negara, Jumat (30/6/2023). (Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengamini adanya fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal di industri tekstil.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat bahwa sekitar 11.000 buruh di industri tekstil mengalami PHK.

"Saya harus menyampaikan bahwa benar apa yang disampaikan terjadi PHK di beberapa tempat, khususnya di Jawa Barat PHK-nya ini ada dua. Satu adalah relokasi pabrik dari Jawa Barat ke daerah lain di daerah Jawa itu ada ditemukan, ada juga yang memang pabriknya ditutup," kata Bahlil di Kantor BPKM, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Bahlil menyebut PHK massal yang terjadi di industri tekstil dalam beberapa waktu terakhir disebabkan oleh dua faktor. Yakni mesin produksi yang sudah memasuki usia tua dan biaya produksi yang lebih tinggi dibandingkan negara lain.

"Masalahnya ada dua mesinnya sudah tua yang kedua biaya ekonominya sudah tinggi dibandingkan negara-negara lain," ucap Bahlil.

Produktivitas Pekerja 

Secara spesifik, lanjut Bahlil, tingginya biaya produksi ini berbanding terbalik dengan produktivitas pekerja. Kondisi ini mengakibatkan terganggunya keuangan perusahaan yang akhirnya terpaksa melakukan efisiensi.

"Nah ini juga terkait dengan produktivitas kerja kita, jadi sebenarnya kita ini harus mencari jalan tengah hak-hak buruh tetap kita perhatikan, tapi buruh juga harus memperhatikan keberlangsungan perusahaan. Kalo ini tutup yang rugi kita semua," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Investor Baru

Pabrik Tekstil
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai menyatakan fasilitas kawasan berikat telah berdampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia. Faktanya, fasilitas ini telah memainkan peran penting dalam mendukung dan memajukan industri tekstil di Indonesia. (Dok. Istimewa)

Meski demikian, terdapat sejumlah investor baru di sektor industri tekstil yang akan beroperasi dalam waktu dekat. Dia pun meminta media untuk berimbang dalam memberitakan persoalan PHK massal di industri tekstil di ini.

"Tapi jangan sedih karena ada yang pergi, ada yang datang. Contoh kemarin kita meresmikan pabrik sepatu di kawasan industri Batang di Jawa tengah itu menciptakan lapangan pekerjaan 2.000 lebih, jadi jangan yang ditulis hanya yang perginya, yang datang juga ditulis," tandasnya.

 


Imbas dari Aturan Kemendag

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengunjungi industri tekstil di Jawa Barat. Teten mengatakan,  sejumlah pengusaha tekstil di Kabupaten Bandung terancam berhenti produksi hingga melakukan PHK. (Dok KemenkopUKM)
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengunjungi industri tekstil di Jawa Barat. Teten mengatakan, sejumlah pengusaha tekstil di Kabupaten Bandung terancam berhenti produksi hingga melakukan PHK. (Dok KemenkopUKM)

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat bahwa sekitar 11.000 buruh di industri tekstil mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Jumlah ini terjadi di perusahaan-perusahaan berskala besar.

Menurut Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita, PHK ini terjadi setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Dengan aturan ini, beberapa barang kategori tekstil dan produk tekstil dapat masuk Indonesia dengan mudah.

"Jadi perkembangan isu PHK di industri TPT dapat kami sampaikan ini pasca terbitnya Permendag 8 Tahun 2024." jelas dia dikutip Selasa (9/7/2024).

Dia juga memberikan rincian perusahaan yang melakukan PHK pegawai, dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari 500 orang hingga 8.000 orang. Beberapa di antaranya adalah PT S Dupantex, PT Alenatex, PT Kusumahadi Santosa, PT Kusumaputra Santosa, PT Pamor Spinning Mills, dan PT Sai Apparel.

 

 

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya