INDEF Minta Bea Cukai Bongkar Keberadaan dan Isi 26 Ribu Kontainer

INDEF berharap Bea Cukai buka suara dan menjelaskan kepada publik apa isi puluhan ribu kontainer tersebut.

oleh Tira Santia diperbarui 08 Agu 2024, 12:45 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2024, 12:45 WIB
Alur Dangkal Lalu Lintas Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu Terganggu
Kegiatan bongkar muat di terminal khusus kontainer di kawasan Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu. (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Jakarta Banyak pihak yang masih mempertanyakan transparansi Kementerian Keuangan utamanya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait isi 26.415 kontainer yang tertahan dan kemudian diloloskan dari pelabuhan pada bulan Mei 2024 lalu.

Salah satu yang mempertanyakan transparansi tersebut adalah Head of Center of Industry Trade and Invesment INDEF Andry Satrio Nugroho, yang disampaikan dalam diskusi publik INDEF: Industri Tekstil menjerit, PHK melejit, Kamis (8/8/2024).

"Seperti kita berbicara mengenai alasan di balik permendag 8 kemarin di mana banyak kontainer, tidak salah ada 26.000 kontainer yang tertahan masuk ke Indonesia. Nah ini yang kami tanyakan sampai hari ini isinya seperti apa kontainer ini," kata Andry.

Ia pun berharap Bea Cukai buka suara dan menjelaskan kepada publik apa isi puluhan ribu kontainer tersebut.

"Kami harapkan bahwa Bea cukai menjelaskan kepada publik bahwa sampai dengan hari ini dibuka kontainer-kontainer ini isinya? apakah betul bahan baku apakah betul produk jadi ataukah memang sebetulnya ada produk-produk yang diharuskan untuk masuk dipaksakan masuk," ujarnya.

Terabas Aturan

Disisi lain, ia menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, justru menerabas seluruh instrumen kebijakan yang ada.

"Nah, ini permendag 8 pada akhirnya menerabas seluruh instrumen kebijakan yang ada untuk melindungi tentunya dalam hal ini produk-produk di dalam negeri," ujarnya.

 

Pengalihan Isu

Kegiatan angkut kontainer ekspor dan impor oleh Samudera Indonesia
Kegiatan angkut kontainer ekspor dan impor oleh Samudera Indonesia (dok: SI)

Bahkan, kata Andry, banyak yang menduga dengan adanya Permendag nomor 8 tahun 2024 itu hanya untuk pengalihan isu saja. Ia berharap dalam waktu dekat, Bea Cukai bisa memberikan informasi secara komprehensif terkait isi dari 26.000 kontainer tersebut.

"Banyak dengar dari industri mereka cukup struggling dengan permendag 8 ini kami juga menanyakan apakah satgas impor yang ada saat ini itu hanya sebagai pengalihan saja dari permendag 8 karena dari Kementerian enggan untuk merevisi permendag 8 sehingga dibuatlah beberapa hal sehingga mata publik ke arah sana," ujarnya.

"Sekali lagi saya ingin bertanya kepada pemerintah terutama dari kontainer tadi terutama dari sisi Bea cukai. Tentunya Bea cukai yang bisa menjelaskan di mana 26.000 kontainer ini dan apa isinya apakah betul untuk industri apakah betul itu adalah produk-produk bahan baku bisa jadi tidak bisa jadi iya," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya