Link Daftar CPNS 2024 dan Caranya, Dibuka 20 Agustus

Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK biasanya bisa dilakukan melalui situs resmi SSCASN atau melalui link sscasn.bkn.go.id

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 14 Agu 2024, 12:31 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2024, 12:30 WIB
Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) sudah memastikan jadwal pendaftaran CPNS 2024.
Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) sudah memastikan jadwal pendaftaran CPNS 2024. (dok:@bkngoidofficial)

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) mengumumkan jadwal pendaftaran CPNS 2024. Informasi ini tengah ditunggu setelah kepastian mengenai pendaftaran CPNS 2024 ini sempat mundur.

"H-6 sebelum pendaftaran di portal SSCASN BKN dibuka‼️," tulis caption akun @bkngoidofficial, dikutip Rabu (14/8/2024).

"Pendaftaran Seleksi Formasi CPNS 2024 Dibuka 20 Agustus 2024. Siapkan Diri Kalian!," tulis pengumumannya.

Lantas bagaimana cara daftar CPNS 2024?

Pendaftaran CPNS dan PPPK biasanya bisa dilakukan melalui situs resmi SSCASN atau melalui link sscasn.bkn.go.id. Lebih jelasnya lagi berikut ini adalah cara mendaftar CPNS:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

  1. Masuk ke situs resmi SSCASN atau melalui link sscasn.bkn.go.id.
  2. Buatlah aku dengan menggunakan NIK atau Nomor Induk Kependudukan.
  3. Setelah itu lakukan login dengan menggunakan NIK sebagai usernamenya dan password yang telah didaftarkan.
  4. Kemudian isi biodata dengan lengkap dan akurat.
  5. Pilih jenis seleksi formasi instansi serta jabatan yang sesuai dengan pendidikan.
  6. Lengkapi dengan benar dan jelas data terkait pendidikan.
  7. Unggah dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  8. Selanjutnya cek kembali kelengkapan data dan dokumen yang diunggah.
  9. Cek kartu informasi hingga kartu pendaftaran.
  10. Kemudian verifikator informasi akan melakukan verifikasi dokumen pelamar tersebut.
  11. Jika dokumen berhasil di verifikasi pelamar yang lolos seleksi administrasi akan dinyatakan lulus dan pelamar bisa mencetak kartu ujian di akun SSCASN.

Syarat Daftar CPNS 2024

Tes SKD CPNS 2021
Peserta Tes SKD CPNS 2021 Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Secaba Rindam III Siliwangi, Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 30 September 2021.

Berdasarkan informasi dari beberapa sumber berikut ini adalah beberapa persyaratan umum yang biasanya harus dipenuhi oleh peserta CASN:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  • Ijazah.
  • Transkrip Nilai.
  • Pas Foto.
  • Swafoto atau Selfie.
  • Dokumen lain yang sesuai dengan ketentuan jenis seleksi CPNS 2024 dan instansi yang akan dilamar. 

Syarat Daftar CPNS Apa?

Ragam Ekspresi Para Peserta Tes CPNS
Ekspresi peserta saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor BKN Regional V, Jakarta, Senin (27/1/2020). Seleksi berlangsung 27-31 Januari 2020. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Lantas apa saja syarat daftar CPNS 2024 dan PPPK 2024?

Peserta yang memenuhi syarat CPNS 2024 dipersilakan untuk mendaftar. Selain lulusan SMA hingga S1 yang memenuhi syarat CPNS 2024, peserta yang telah berusia 40 tahun juga diperkenankan untuk mendaftar. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Berikut ini syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB 27/2021:

  • Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih;
  • Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta;
  • Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri;Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Setelah menjadi CPNS, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
  • Pelamar berusia 18-35 tahun pada saat melamar kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang boleh melamar CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya