Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan total aset dana pensiun di Indonesia mencapai Rp 1.464,40 triliun per Juli 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan nilai ini mengalami peningkatan sebesar 8,05 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca Juga
Dari total aset tersebut, program pensiun sukarela mencatatkan nilai Rp 375,07 triliun, naik 4,16 persen secara tahunan (yoy). Kemudian program pensiun wajib mencatatkan aset sebesar Rp 1.090 triliun, tumbuh 9,46 persen yoy.
Advertisement
Di sektor asuransi, aset industri asuransi tercatat sebesar Rp 1.132 triliun, naik 1,11 persen yoy. Jumlah aset ini terdiri dari asuransi komersial sebesar Rp 911,99 triliun, tumbuh 2,08 persen yoy. Kemudian asuransi non-komersial mencatatkan penurunan 2,71 persen yoy dengan total aset Rp 220,28 triliun.
“Pertumbuhan ini menunjukkan peningkatan partisipasi masyarakat dan pengelolaan dana pensiun yang baik,” kata Ogi dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024, Jumat (6/9/2024).
Perusahaan Penjaminan
Selain itu pertumbuhan aset juga terjadi pada sektor perusahaan penjaminan. Pada Juli 2024, nilai aset perusahaan penjaminan tumbuh 6,57 persen yoy menjadi Rp 47,57 triliun. Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang dihasilkan mencapai Rp 5,09 triliun, naik 12,68 persen yoy.
Dana Pensiun Tidak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun Mulai Oktober 2024, Berikut Alasannya
Pencairan dana pensiun (dapen) akan dilarang untuk dicairkan sebelum 10 tahun program berjalan. Aturan tersebut berdasarkan aturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan akan dimulai pada Oktober 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebutkan bahwa selama ini industri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) cenderung kurang berkembang sebab 80% tertanggungnya langsung mencairkan di muka.
“Ini yang membuat statistik dana pensiun dari DPPK itu tidak pernah naik, karena begitu (dana) masuk, keluar dari PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) masuk anuitas, dan dicairkan hanya kurang dari sebulan, meskipun kena penalty cukup besar,” ucapnya pada Selasa (3/9/2024) kepada media.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa praktik tersebut menyalahi aturan main dana pensiun. Pasalnya ketika pekerja pensiun mereka bisa mendapatkan manfaat seperti proteksi kesehatan yang bisa dicairkan selama masa aktif dapen.
Sementara ketika pekerja mencairkannya di awal maka konsepnya justru jadi seperti tabungan belaka. Ogi juga menyebutkan kedepannya bagi peserta dapen Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) harus mengalihkan 80 persen dari delay manfaatnya ke program anuitas.
Ogi juga menyebutkan aturan tersebut bisa dikecualikan untuk masyarakat yang pendapatannya di bawah pertumbuhan. Sehingga bagi masyarakat kategori tersebut dapat diambil secara tunai.
“Untuk PPIP yang pensiun, harus mengalihkan 80 persen dari delay manfaatnya itu ke program anuitas, kecuali pendapatannya di bawah pertumbuhan bisa diambil secara tunai, dan kita meminta mulai Oktober tidak boleh melakukan surrender atau pencairan anuitas sebelum 10 tahun,” katanya.
Sebagai informasi produk anuitas merupakan produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, janda/duda, anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.
Advertisement