Punya Sistem Baru, Kemenhub Tingkatkan Keselamatan Pelayaran RI

Kemenhub meluncurkan Sistem Pelaporan Kapal (Ship Reporting System - SRS) guna meningkatkan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 17 Sep 2024, 19:45 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2024, 19:45 WIB
Kemenhub meluncurkan Sistem Pelaporan Kapal (Ship Reporting System - SRS) guna meningkatkan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia
Kemenhub meluncurkan Sistem Pelaporan Kapal (Ship Reporting System - SRS) guna meningkatkan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meluncurkan Sistem Pelaporan Kapal (Ship Reporting System - SRS) guna meningkatkan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia.

Sistem ini diluncurkan dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional (HARHUBNAS) dan diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2023 tentang telekomunikasi pelayaran dan pengelolaan lalu lintas kapal.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Capt. Antoni Arif Priadi, SRS bertujuan untuk memantau kapal yang masuk dan keluar dari wilayah perairan Indonesia.

Sistem ini diatur lebih lanjut melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor 455 Tahun 2024.

"Dengan SRS, kami berharap dapat meningkatkan efisiensi navigasi, keselamatan jiwa di laut, dan perlindungan lingkungan maritim," ujar Capt. Antoni, Selasa (17/9/2024).

Sistem Pemantauan

SRS memantau setiap kapal yang melintasi perairan Indonesia, memastikan koordinasi dan respons terhadap potensi ancaman keselamatan bisa dilakukan secara cepat.

Sistem ini memungkinkan pelaporan informasi penting, seperti identitas kapal, posisi, muatan, dan potensi bahaya. Dengan teknologi modern seperti Vessel Traffic Services (VTS), Automatic Identification System (AIS), dan National Data Centre (NDC) untuk Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT), pemantauan kapal dilakukan secara real-time.

 

Kapal yang Wajib Berpartisipasi

Kapal MV Suzuka Express dikawal 3 kapal patroli KPLP hingga keluar area keruk pelabuhan Patimban. (Foto: Kemenhub)
Kapal MV Suzuka Express dikawal 3 kapal patroli KPLP hingga keluar area keruk pelabuhan Patimban. (Foto: Kemenhub)

SRS diwajibkan untuk kapal berbendera Indonesia yang keluar masuk perairan Indonesia, terutama untuk kapal penumpang, kargo, dan perikanan dengan ukuran tertentu. Kapal berbendera asing juga dianjurkan untuk berpartisipasi demi keselamatan global. Berikut kategori kapal yang diwajibkan berpartisipasi dalam SRS:

  1. Kapal berbendera Indonesia di perairan Indonesia;
  2. Kapal penumpang dan kargo berukuran minimal GT 35, serta kapal perikanan minimal GT 60;
  3. Kapal asing dianjurkan berpartisipasi.

Wilayah Penerapan SRS

SRS diterapkan di beberapa wilayah strategis atau Reporting Line/Reporting Point, mencakup Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI):

  1. 1. ALKI I: Wilayah utara Pulau Sumatera, Selat Sunda, dan Laut Natuna Utara.
  2. ALKI II: Selat Lombok hingga utara Selat Makassar.
  3. ALKI III: Laut Maluku, Laut Sawu, Laut Arafura, dan Laut Banda.

Pembagian wilayah ini bertujuan agar setiap kapal dapat melaporkan informasi tepat waktu untuk menjaga keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.

Capt. Antoni mengajak semua pihak untuk mendukung penerapan SRS demi terciptanya pelayaran yang lebih aman dan ramah lingkungan.

"Keselamatan, keamanan, dan keberlanjutan lingkungan maritim adalah tanggung jawab kita bersama," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya