Program 100 Hari Menpan RB, Bereskan Masalah PNS dan Honorer di Kabinet Merah Putih

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini memaparkan program 100 hari usai dirinya resmi dilantik menakhodai reformasi birokrasi di Indonesia.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 29 Okt 2024, 14:11 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2024, 14:11 WIB
Rini Widyantini salah satu Menteri Perempuan Baru di Kabinet Merah Putih Saat Dilantik Prabowo.
Rini Widyantini salah satu Menteri Perempuan Baru di Kabinet Merah Putih Saat Dilantik Prabowo. [@nita_sepnita]

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini memaparkan program 100 hari usai dirinya resmi dilantik menakhodai reformasi birokrasi di Indonesia.

Terdapat tiga fokus yang akan dikerjakan. Antara lain, pembentukan dan penataan organisasi Kementerian Kabinet Merah Putih, pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) alias PNS Kementerian Kabinet Merah Putih 2025-2029, serta penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer.

"Kami telah menyusun langkah-langkah penataan kelembagaan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024-2029. Targetnya pada Desember 2024 Kementerian PANRB sudah menyelesaikan penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) seluruh kementerian/lembaga," ujarnya dalam keterangan resmi Kementerian PANRB, Selasa (29/10/2024).

Dijelaskan Rini, pemerintah telah menyiapkan tiga instrumen hukum dalam menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam masa transisi organisasi Kementerian Kabinet Merah Putih.

Instrumen hukum tersebut yakni Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri, Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Tahun 2024-2029, serta Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.

"Terkait dengan mekanisme pengisian jabatan ASN di kementerian, prinsipnya adalah pengalihan jabatan dan SDM tidak memengaruhi dan mengurangi layanan kepada masyarakat, serta tidak merugikan hak-hak pegawai, termasuk penghasilan," ungkapnya.

Selain penataan organisasi, Kementerian PANRB akan mengerjakan prioritas kedua dalam 100 hari yakni penetapan Peraturan Presiden Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP). Itu akan menjadi basis kementerian/lembaga untuk mencapai target pembangunan nasional (sharedoutcome) dan penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU).

Rini menyampaikan, inisiasi penerapan SAKP dilatarbelakangi oleh perlunya meningkatkan kinerja pemerintah secara keseluruhan.

 

Keselarasan Kinerja

Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Melalui SAKP, akan terwujud keselarasan kinerja antar kementerian/lembaga/pemda untuk mencapai target pembangunan nasional (outcome bersama). Selain itu, akan tercipta keterpaduan kinerja antar kementerian/lembaga/pemda melalui tata kelola yang kolaboratif serta sasaran pembangunan nasional tercapai sesuai target disertai efektivitas dan efisiensi anggaran.

"SAKP mendukung terwujudnya program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Di dalam SAKP, setiap indikator kinerja kementerian/lembaga menjadi terukur dan harus berkontribusi dalam pencapaian prioritas nasional," terang Rini.

Fokus ketiga dalam 100 hari Kabinet Merah Putih, penataan tenaga non ASN utamanya dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah sepakati sebelumnya oleh Pemerintah dan DPR, sebagaiamana amanat UU 20/2023 tentang ASN.

Rini kembali menegaskan, prinsip utama dalam penataan tenaga honorer adalah menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, serta dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.

 

Penyelesaian Tenaga Non-ASN

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Penyelesaian tenaga non ASN dilakukan lewat mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Formasi pada Seleksi PPPK tahun 2024 diberikan 100 persen untuk tenaga non ASN melalui seleksi CAT dan kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.

Pengadaan PPPK tahun 2024 terdapat dua periode, yaitu Periode 1 yang diperuntukkan bagi pelamar prioritas Eks THK-II dan tenaga non-ASN yang masuk dalam database BKN. Sementara Periode 2 diperuntukkan pelamar non-ASN di instansi pemerintah.

"Kami sangat berharap dukungan dari segenap Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI untuk keberhasilan pencapaian program kerja kami guna mencapai agenda pembangunan 2025-2029," pungkas Rini.

Infografis Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Usai Naik 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Usai Naik 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya