Pengusaha Tekstil: Revisi Permendag 8/2024 Sia-Sia jika Impor Ilegal Merajalela

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan 4 Kementerian untuk menyelamatkan PT. Sri Rejeki Isman atau biasa disebut Sritex yang pailit tersebut, lantaran sudah lama berkiprah selama 53 tahun.

oleh Tira Santia diperbarui 06 Nov 2024, 12:50 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2024, 12:50 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali mengungkap hasil penindakan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal senilai Rp 46 miliar. (Arief/Liputan6.com)
hasil penindakan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal senilai Rp 46 miliar. (Arief/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan 4 Kementerian untuk menyelamatkan PT. Sri Rejeki Isman atau biasa disebut Sritex yang pailit tersebut, lantaran sudah lama berkiprah selama 53 tahun.

Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo dalam agenda penyelamatan Sritex. Namun, dia mengingatkan kepada Pemerintah untuk membenahi ekosistem tekstil secara menyeluruh.

"Kurang dari 1 bulan langsung bergerak cepat. Ini luar biasa. Namun, perlu diperhatikan bahwa ekosistem ini perlu diperbaiki yang sudah lama rusak akibat importasi borongan dan ilegal," kata Agus, di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Direktur Eksekutif KAHMI Rayon Tekstil ini juga menyebutkan bahwa revisi Permendag No 8 Tahun 2024 bisa dilakukan, tapi akan sia-sia jika importasi ilegal terus jalan. Penegakan hukum atas impor ilegal dan pemberhentian impor borongan adalah agenda utama dalam penyelamatan industri tekstil dalam negeri.

"Jika harus revisi Permendag 8, saya rasa tidak akan banyak perubahan. Yang harus direvisi itu hanya di bahan baku plastik saja. Impor ilegal ini tidak pernah pakai aturan ataupun bayar pajak. Dan 80% pasar tradisional tekstil kita itu sudah didominasi oleh produk impor ilegal. Jadi ini harus diberantas hingga ke akar-akarnya," jelasnya.

Menurutnya, jika pemerintah serta aparat penegak hukum dapat menyelesaikan praktik ilegal ini, maka Sritex maupun industri lainnya mendapatkan kepastian pasar domestik, sehingga akan membantu cash flow menjadi lebih lancar.

"Pembenahannya harus holistik. Jika impor borongan di stop dan praktik ilegal impor ini diungkap hingga akarnya, Sritex bisa kembali normal secara bertahap. Begitu juga dengan industri tekstil lainnya," kata Agus.

 

Jasa Impor Borongan

Pabrik Tekstil
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai menyatakan fasilitas kawasan berikat telah berdampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia. Faktanya, fasilitas ini telah memainkan peran penting dalam mendukung dan memajukan industri tekstil di Indonesia. (Dok. Istimewa)

Agus pun membenarkan bahwa praktik ini sudah menjadi rahasia umum dan diketahui oleh Bea Cukai dan Kementerian Keuangan.

"Praktik ini kan sudah lama berlangsung. Jasa impor borongan dan ilegal ini secara terang-terangan dipublikasikan. Kementerian Keuangan khususnya Bea Cukai sudah mengetahui praktik-praktik ini," ujarnya.

Ia pun berharap Pemerintah dapat mengungkap pelaku impor ilegal dan memberhentikan impor borongan.

"Kita kan sudah punya Satgas. Inginnya ini dioptimalikan hingga pelaku ditemukan. Bea Cukai juga perlu dibenahi," pungkas Agus. 

Pemerintah Beri Sritex Izin Ekspor-Impor Tak Terbatas

Investasi Teksil Meningkat Saat Ekonomi Lesu
Pekerja memotong pola di pabrik Garmen,Tangerang, Banten, Selasa (13/10/2015). Industri tekstil di dalam negeri terus menggeliat. Hal ini ditandai aliran investasi yang mencapai Rp 4 triliun (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan batas waktu terkait pemberian izin ekspor-impor bagi PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Langkah ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung kelangsungan operasional perusahaan tekstil tersebut.

Airlangga menjelaskan bahwa izin ekspor-impor tetap berjalan tanpa batas waktu yang ditentukan, sebagai bagian dari upaya penyelamatan Sritex agar aktivitas perusahaan dapat terus beroperasi.

"Izin ekspor-impor tetap jalan terus. Tidak ada batas waktu," ujar Airlangga saat ditemui di Istana Kepresidenan dikutip dari ANTARA, Selasa (5/11/2024).

Selain memfasilitasi kegiatan ekspor-impor, pemerintah juga mendorong restrukturisasi perusahaan sebagai langkah tambahan untuk memperbaiki kondisi keuangan Sritex.

"Kegiatan ekspor-impor tetap berjalan, dan yang kedua, restrukturisasi perlu dilakukan oleh pemilik perusahaan. Restrukturisasi ini terkait dengan kewajiban utang yang dimiliki oleh pemilik," tambah Airlangga.

Keberpihakan Pemerintah

Menurutnya, keberpihakan pemerintah untuk menyelamatkan Sritex didasarkan pada fakta bahwa perusahaan tersebut merupakan industri padat karya, yang mempekerjakan banyak tenaga kerja di dalam negeri.

Airlangga juga menegaskan bahwa pemerintah akan memfasilitasi dan melindungi karyawan agar terhindar dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Pemerintah akan memfasilitasi, karena yang paling penting adalah melindungi industri tekstil yang mempekerjakan banyak tenaga kerja di dalam negeri. Industri padat karya seperti Sritex ini membutuhkan keberpihakan pemerintah," kata Airlangga.

 

Instruksi Prabowo

Kemenperin Akan Tingkatkan Daya Saing Industri Tekstil
Aktivitas jual beli bahan kain di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (1/4/2021). Kemenperin ingin meningkatkan daya saing industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) nasional, salah satunya dengan berupaya mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku tekstil impor. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan jajaran kementerian untuk memastikan bahwa tidak ada karyawan Sritex yang terkena PHK, serta agar perusahaan tekstil ini tetap dapat beroperasi.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo, turut hadir Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membahas langkah penyelamatan Sritex.

Pemerintah optimis bahwa PHK dapat dihindari, karena opsi kasasi terhadap putusan PN Niaga Semarang terkait masalah hukum perusahaan juga sedang dipertimbangkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya