Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Perusahaan Pameran Indonesia (Asperapi) meminta pemerintah untuk menjaga iklim usaha industri Meeting, Incentive, Convention and Exhibition (MICE) sebagai salah satu industri yang memiliki kontribusi terhadap perekonomian nasional.
Sekretaris Jendral Asperapi Jeffrey Eugene menyatakan Asperapi akan selalu mendukung upaya pemerintah untuk terus meningkatkan kontribusi industri MICE ini terhadap perekonomian Indonesia.
Baca Juga
"Karena itu harapan kami pemerintah juga mampu menjaga iklim industri ini selalu kondusif," katanya dikutip dari Antara, Jumat (22/11/2024).
Advertisement
Hal tersebut menanggapi upaya pengakhiran kontrak sepihak yang dilakukan oleh Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) terhadap pengelolaan Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta.
Dikatakannya, rencana pengelolaan lokasi tersebut oleh PPKGBK membuat banyak anggotanya khawatir sebab, perubahan pengelola bisa mengancam standar layanan di JCC yang selama ini menjadi kiblat pengelolaan MICE di Indonesia, bahkan di Asia.
Dia menegaskan, mengelola industri MICE tidak mudah karena hal itu selain berkaitan dengan kompetensi dan rekam jejak, tetapi juga jejaring bisnis yang tentunya dibangun bertahun-tahun.
Oleh karena itu, tambahnya, adanya ancaman terhadap perubahan pengelola di JCC telah menjadi perhatian serius Asperapi, apalagi di industri MICE Indonesia tidak banyak pelaku usaha yang memiliki kemampuan mengelola lokasi sebesar JCC.
Bahkan, menurut dia sebagian besar pengelola venue baik yang ada di Jakarta maupun di berbagai kota lainnya di Indonesia pernah belajar dan terhubung dengan pengelola JCC saat ini.
Venue Besar Dikelola Swasta
Ia menambahkan, melihat pengalaman dan fakta yang terjadi di industri MICE Indonesia, hampir semua venue besar dikelola oleh swasta. Selain JCC yang dikelola oleh PT Graha Sidang Pratama (GSP), ICE BSD oleh PT Indonesia International Expo juga JIExpo yang dimiliki dan dikelola oleh PT Jakarta International Expo.
Ia menilai perubahan pengelolaan dinilai berpotensi untuk menurunkan standar kualitas layanan dan mendorong banyak pengguna JCC berpindah ke lokasi lainnya.
"Jangan berpikir dengan mengubah pengelolaan JCC semua vendor akan langsung melanjutkan kerjasamanya. Apalagi jika pengelola baru memiliki kualifikasi dan akuntabilitas yang lebih rendah dibandingkan pengelola sebelumnya. Pemerintah harus mengambil keputusan terbaik untuk menyelamatkan Industri ini dari kepentingan sepihak dan jangka pendek," katanya.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah perlu memastikan diterapkannya standar layanan yang tinggi, profesional, akuntabel dan terukur seperti yang sudah diberikan oleh lokasi besar seperti JCC.
Advertisement
Pengelola Pastikan Berbagai Event di JCC Senayan Tetap Berjalan
Pengelola Jakarta Convention Center (JCC), PT Graha Sidang Pratama (PT GSP), menyatakan komitmen penuh untuk menjalankan kegiatan operasional di JCC secara profesional, selama proses hukum terkait pengakhiran kontrak atas pengelolaan JCC oleh Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PT GSP juga memastikan akan memberikan layanan terbaik kepada seluruh klien yang telah berkontrak dengan perusahaan.
Edwin Sulaeman, General Manager JCC mengatakan, PT GSP akan selalu mengutamakan kepentingan dan kepastian bisnis dari para klien agar bisnis Meeting Incentives Convention Exhibition (MICE) di JCC dapat terus berjalan secara optimal.
“JCC tetap beroperasi seperti biasa, dan seluruh kontrak dengan para klien yang telah ditandatangani tetap berjalan. Agenda MICE di JCC ini memiliki dampak ekonomi yang luar biasa, jadi kami tetap fokus melayani kebutuhan klien,” kata Edwin dalam acara Media Briefing di JCC, Senayan, Jakarta Pusat Kamis (7/11/2024).
Menurut Edwin, JCC telah memiliki sejumlah kontrak sampai tahun 2025 dengan berbagai klien, baik lokal maupun international. Sebagian besar kontrak tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Sebagai ikon MICE Indonesia dan memiliki jaringan international, JCC juga memiliki kontrak dengan berbagai event organizer dunia.
Mengingat peran strategis dan dampak besar JCC terhadap industri MICE Indonesia, Edwin berharap agar seluruh pihak tetap mendukung agar kegiatan di JCC tetap berjalan normal mengingat banyaknya berbagai segmen pelaku usaha mulai dari korporasi hingga UMKM memiliki kepentingan terhadap suksesnya berbagai kegiatan bisnis maupun non bisnis di JCC.
“Banyak pelaku bisnis yang bergantung dari berbagai event MICE di JCC. Jadi, kami berharap agar semua agenda MICE tidak terganggu selama proses hukum berlangsung,” tegas Edwin.
Dasar Hukum
Amir Syamsudin, Kuasa Hukum PT GSP menambahkan, kehadiran PT GSP sebagai investor dan pengelola JCC memiliki dasar hukum yang kuat yaitu perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operation Transfer/BOT) yang ditandatangani dan disepakati bersama pada tanggal 22 Oktober 1991. Saat itu, PT GSP mendapat mandat dari pemerintah untuk membangun JCC sebagai venue penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gerakan Non-Blok (GNB) ke-10 yang diikuti oleh sekitar 100 delegasi dan 60 kepala negara pada September 1992.
Sesuai klausul dalam pasal 8 ayat 2 perjanjian kerjasama disebutkan, ketika Perjanjian berakhir pada 21 Oktober 2024, PT GSP (dulu PT Indobuildco) memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS) berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian.
“Adanya klausul di pasal 8 ayat 2 itulah yang menjadi salah satu faktor yang meyakinkan perusahaan untuk membantu pemerintah menyiapkan venue untuk menyambut perhelatan KTT Non-Blok ke-10. Dengan adanya klausul itu, PT GSP melihat bahwa pemerintah juga memperhatikan potensi risiko bisnis yang akan dihadapi oleh PT GSP selama kontrak BOT berlangsung selama 30 tahun, meskipun saat itu kami juga belum mengetahui seluk beluk pengelolaan event dan rencana penggunaan venue setelah KTT selesai,” tambah Amir.
Amir mengungkapkan bahwa untuk melindungi kepentingan bisnis para klien dan menjalankan klausul pasal 8 ayat 2 dalam perjanjian kerjasama BOT tahun 1991, PT GSP telah mengajukan perpanjangan kontrak pengelolaan JCC kepada PPKGBK sejak bulan April tahun 2022 lalu namun tidak pernah ditanggapi.
Pada awal tahun 2024 PT GSP kembali menyampaikan surat terkait permohonan kerjasama pengelolaan JCC, namun surat tersebut baru direspons pada Maret dan Agustus 2024 lalu, dimana pihak PPKGBK menolak permohonan PT GSP dan menyatakan akan mengelola JCC secara mandiri.
Advertisement